Rule of law adalah merupakan suatu konsep common law atau juga civil law yang dapat membuat seluruh lapisan yang ada di dalam masyarakat serta dari lembaga yang memang mengepankan supremasi hukum yang di landasi dengan prinsip keadilan dan juga egalitarian.
Contoh: Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.