Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.
contoh demokrasi rule of law :
1. BersamaΓÇôsama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
2. Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.
3. Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan atau masyarakat tempat kita tinggal.