Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
contoh :
1. melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah
2. bersama sama saling menjaga kedamian di lingkungan masyarakat