Nama: ANDI APRIYANTO
NPM  : 1912110350
rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaanya dalam tradisi hukum Kontinential, yaitu Rechtsstaat  (negara yang diatur oleh hukum).
Keduanya memerlukan prosedur yang adil ( procedural fairness ), die process dan persamaan di depan hukum,  selain itu rle of law juga sering dianggap penting untuk memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan, hak azasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baca juga mengenai contoh infrastruktur politik. Rule of law sendiri ialah sebuah legaslisme yang di dalamnya mengandung arti tentang gagasan – gagasan bahwa keadilan bisa diterapkan untuk melayani melalui proses pembuatan suatu sistem, peraturan yang baik dan juga berbagai prosedur yang objektif, tanpa adanya keberpihakan, tidak dilakukan individualisme serta otonom.
- BersamaΓÇôsama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
- Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.
- Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan atau masyarakat tempat kita tinggal.
- BersamaΓÇôsama memberikan usulan yang positif dan bermakna demi tercapainya tujuan yang diharapkan oleh semua masyarakat.
- Memberi usulan dan juga kritikan  yang positif serta saran yang sifatnya membangun dan usulan  kritikan dan saran tersebut bermakna bagi terwujudnya tujuan yang ada dalam organisasi.
- Ikut berpartisipasi dalam iuran kemasyarakatan.