Rule of law merupakan konsep dari common law yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang di bangun di atas prinsip keadilan. Rule of law lahir dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara, memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah Negara
Diskusi 6
Sudah mencapai batas waktu untuk mengirim ke forum ini sehingga Anda tidak dapat lagi mengirim ke forum ini.