Diskusi 6

Diskusi 6

oleh Seftia Ayunurwulan -
Jumlah balasan: 0

Rule of law merupakan konsep dari common law yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang di bangun di atas prinsip keadilan. Rule of law lahir dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara, memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah Negara