Diskusi 6

Diskusi 6

oleh Defrizky Putra Delly -
Jumlah balasan: 0

Rule of law : adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.

Contohnya :

- Ikut berpartisipasi dalam iuran kemasyarakatan.

- Ikut ambil bagian dalam upaya untuk memecahkan masalah dan pencapaian mufakat demi tujuan bersama.

- Menghargai dan menerima setiap pendapat dari orang lain. Setelah itu merumuskan pendapat mana yang dirasa lebih condong untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.