Diskusi

Diskusi

oleh Okta Dayu Annisa -
Jumlah balasan: 0

Rule of Law adalah Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan perundang undangan. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa yang dimulai pada abad ke-19.  
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense). Secara formal, rule of law adalah kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power), contohnya untuk proses penegakan hukum di Indonesia dilakuakn oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Peradilan. Sedangkan secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum, yaitu baik dan buruk (just and unjust law).