Nama : Tri Meli Handayani
NPM   : 1812120040
Rule of law adalah sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan menjadikan hukum sebagai pengatur perilaku
bermasyarakat di sebuah negara termasuk pejabat pemerintahan.  Didalam rule of law ini mengandung
arti tentang gagasan ΓÇô gagasan bahwa keadilan bisa diterapkan untuk
melayani melalui proses pembuatan suatu sistem, peraturan yang baik dan
juga berbagai prosedur yang objektif.
Contohnya adalah adanya lembaga negara untuk melegalitaskan hukum di Indonesia