Jawaban

Jawaban

oleh Isabella Inggata -
Jumlah balasan: 0

Isabella Inggata (18121200) 

Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.

Contohnya :

  1. BersamaΓÇôsama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
  2. Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah