Isabella Inggata (18121200) 
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Contohnya :
- BersamaΓÇôsama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
- Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah