Secara singkat, firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana masing-masing pendirinya punya peranan dalam operasional perusahaan. Dalam firma, semua keuntungan yang didapatkan dibagi kepada para anggota sesuai dengan akta perjanjian yang telah dibuat dan disepakati sebelumnya. dari pernyataan itu maka, yang menjalankan adalah anggota yang aktif sesuai dengan akte pendirian tapi dalam pembagian laba adil sesuai dengan modal yang dialokasikan dalam pendirian firma..... seperti halnya koperasi yang mengoperasikannya tdk harus yang punya modal besar.
Mengenai perusahaan firma
Sudah mencapai batas waktu untuk mengirim ke forum ini sehingga Anda tidak dapat lagi mengirim ke forum ini.