Apakah negosiasi antar negara ada tahapannya sesuai dengan aturan negara? Dan apakah mungkin tahapan negosiasi tersebut dapat berdampak buruk(negativ) ataukah berdampak baik. Jika ia ada dampak negativ itu dikarenakan faktor apa? 
tahapan negosiasi antara negara pasti ada untuk tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak negara, akan menjadi gagal jika negosiasi yang terjadi tidak berdasarkan pada asas saling menguntungkan