Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

Jumlah balasan: 24

Setelah kita bersama membaca dan memahami bacaan materi, mari kita mengulik dan mendalami. Bagi yang mempunyai pertanyaan, sila bertanya dalam forum ini. Sangat diperbolehkan untuk saling menanggapi pertanyaan temannya dan diskusi bersama sesama mahasiswa/i. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Fx Trapsilo setiyoko -
Selamat siang,izin bertanya unsur pokok dalam penerimaan sakramen krisma adalah?
Sebagai balasan Fx Trapsilo setiyoko

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Shinta Betta -
Izin menanggapi, unsur utama dalam penerimaan krisma adalah penumpangan tangan sebagai tanda pencurahan roh kudus dan pengurapan minyak krisma di dahi penerima krisma.
Sebagai balasan Fx Trapsilo setiyoko

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh clara agustin -
Izin menjawab. Unsur pokok dalam penerimaan sakramen krisma meliputi:
1.Telah dibabtis secara katolik dan tergabung dalam kesatuan Katolik
Sama seperti penerimaan Sakramen Ekaristi, syarat utama bagi seseorang untuk dapat menerima Sakramen Krisma juga adalah memiliki iman katolik, tergabung dalam kesatuan katolik dan telah dibabtis secara Katolik.
2.Berusia minimal 14 tahun (kelas 2 SMP)
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penerimaan Sakramen Krisma menyempurnakan inisiasi, dan melengkapi rahmat pembabtisan. Melalui sakramen ini, umat katolik menerima karunia Roh Kudus, dan diikat secara lebih kuat dan sempurna dengan gereja. Seseorang yang telah menerima Sakramen Krisma dituntut untuk memiliki tanggung jawab iman, oleh sebab itu ia harus berada dalam usia yang cukup dewasa untuk dapat mempertanggungjawabkan serta mengembangkan kedewasaan imannya.

3.Mengikuti Pembinaan khusus penerimaan sakramen Krisma
Sebelum menerima sakramen Krisma, seseorang diwajibkan mengikuti pertemuan yang dijadwalkan oleh tim katekese untuk melakukan pembinaan calon penerima Sakramen Krisma. Pada umumnya terdapat 8 tema yang dibawakan dalam pertemuan, yaitu mengenai apa itu sakramen, Krisus sebagai dasar sakramen, tujuh sakramen dalan gereja katolik, sakramentali, unsur-unsur sakramen, syarat-syarat menerima sakramen, serta pelaksanaan sakramen- sakramen. Setiap calon penerima sakramen diwajibkan untuk mengikuti semua pertemuan, agar dapat benar mengeti mengenai sakramen yang akan diterimanya.

4.Dewasa secara Iman dan Rohani
Seseorang yang telah dewasa secara rohani akan dapat menghayati arti sakramen babtis yang telah diterimanya, serta bertindak menurut dorongan Roh Kudus, bukan hanya menuruti keinginan pribadi. Ia dapat ΓÇÿmelihatΓÇÖ dari sudut pandang Allah dalam setiap hal yang dilakukan dan dihadapinya, mempercayai rahmat, kasih, serta rancangan-Nya yang indah, melakukan kontak batin dengan Tuhan Yesus, memiliki kekuatan batin, serta motivasi intern yang kuat.

5.Melakukan sakramen pengakuan dosa
Untuk dapat menerima sakramen Krisma, seseorang harus berada dalam kondisi rahmat, memiliki sikap hati yang bersih, tidak melakukan dosa berat sebelumnya. Untuk itu, sebelum menerima sakramen ini, calon penerima sakramen diwajibkan melakukan sakramen tobat, atau pengakuan dosa terlebih dahulu, agar ia berada dalam kondisi yang layak untuk menerima sakramen Krisma
Sebagai balasan Fx Trapsilo setiyoko

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Budi Nuryanto -
Pertanyaan yang bagus Trapsilo, Unsur pokok yaitu penumpangan tangan sebgai tanda pencurahan Roh Kudus oleh Usku atau wakil yang diberi kuasa dan unsur kedua adalah pengurapan minyak krisma di dahi umat kalau syarat utama adalah umat yang sudah dibabtis dan sudah dewaa secara iman.
Terima atas tanggapan Shinta, Clara dan Intan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Shinta Betta -
Izin bertanya, bagaimana dan mengapa seorang bayi yang baru saja dilahirkan bisa menjadi seorang pendosa sehingga ia harus dibaptis?
Terimakasih
Sebagai balasan Shinta Betta

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Robertus Donni Aditya -
Ada tiga alasan pokok untuk melakukan baptisan bayi:

Menjadi seorang Kristiani melalui baptisan adalah sebuah rahmat yang diberikan secara cuma-cuma, bukan karena jasa, melalui mana Allah bertindak sebelum segala tindakan kita dan melingkungi hidup kita sejak awal (bdk. 1Yoh 4:10, 19; Tit 3:5), dan yang kita butuhkan sejak sangat awal karena adanya dosa asal. Rahmat yang datang sebelum segala tindakan dan segala jasa diungkapkan secara istimewa secara jelas dalam baptisan bayi. Gereja bersama dengan orang tua Kristiani akan mengesampingkan sesuatu yang sangat baik dari si anak jika mereka tidak memberikan sakramen baptis tidak lama setelah kelahirannya.
Iman selalu menunjuk dan bergantung pada kesatuan orang yang percaya. Baptisan bayi secara jelas melambangkan ketergantungan ini dan diikutsertakannya si bayi dalam seluruh jemaat; tanpa ini si anak benar-benar tidak akan bisa bertahan hidup. Melalui orang tua dan wali baptis dengan demikian si anak diangkat ke dalam kesatuan jemaat orang percaya yang bertanggung jawab atas anak ini di hadapan Allah dan di hadapan dunia. Inilah salah satu alasan mengapa seorang anak hanya bisa dibaptis jika orang tua atau kerabat menjamin adanya pembinaan secara Kristiani selanjutnya. Jika tidak ada jaminan semacam itu sangatlah bijaksana menunda baptisan.
Iman bukanlah sepotong peristiwa dalam satu titik waktu tertentu saja, tetapi merupakan sebuah proses bertumbuh. Bertumbuh ke dalam Kristus dan ke dalam iman akan Dia adalah sebuah proses seumur hidup bagi orang Kristiani yang sudah dibaptis. Perjanjian Baru mengenali adanya gerak yang memimpin dari iman menuju baptisan dan bahwa baptisan adalah sebuah pengejawantahan iman yang paling utuh (bdk. misalnya, Kis 8:12-13; 18:8; 10:47). Namun demikian, Perjanjian Baru juga mengenali adanya gerak dalam arah sebaliknya. Orang yang telah dibaptis diingatkan akan baptisan mereka dan dibimbing lebih dalam lagi ke dalam realitas baptisan (bdk. Rom 6:3-4; 1Kor 6:9-11; Ef 5:8-9; 1Ptr 2:1-5). Patut diingat, bahwa pada akhirnya baptisan bukanlah melulu sebuah tanda iman tetapi juga sumber dari kekuatan iman; baptisan adalah sakramen pencerahan. Dalam arti ini, baptisan adalah sebuah titik awal sebuah jalan dan pertumbuhan iman sepanjang hidup.
Sebagai balasan Shinta Betta

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Nico Nainggolan -
Nah ini bagus pertanyaan nya. Bantu jawab dong?. Bayi baru lahir tak tahu apa2. Harusnya suci dong. Meskipun mohon maaf krn hal / sesuatu yg kurang berkenan (negatif) dr orang tua. Ga bs di jdikan sandaran
dong ikut menanggung dosanya
Sebagai balasan Shinta Betta

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Budi Nuryanto -
Baik Shinta, mengapa seorang bayi yang baru lahir harus dibabtis ? , alasan utama bahwa setiap manusia yang lahir ke dunia, demikian halnya bayi , kecuali Kristus pada dasarnya mempunyai dosa asal yang diwariskan dari Adam dan Hawa. (terima kasih Doni dkk sudah menambahkan)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Fransiskus Susanto -
izin bertanya,apakah seorang khatolik harus menrima sakramen perkawinan ?bagaiman jika seorang khatolik tersebut menolak untuk perkawinan dan tidak berkeluarga selama hidup nya?terimaksih
Sebagai balasan Fransiskus Susanto

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Shinta Betta -
Izin menanggapi, tidak semua orang khatolik menerima sakramen perkawinan, orang khatolik yang tidak berkeluarga (mendapat panggilan untuk menjadi romo, suster, frater) akan mendapatkan sakramen imamat, oleh karena itu sebenarnya orang khatolik hanya akan mendapatkan 6 sakramen saja.
Maaf kalo salah🙏
Sebagai balasan Shinta Betta

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Fransiskus Susanto -
baik terimaksih,taoi yang saya maksud adalah ketika dia memilih tetap sendiri dan juga tidak menerima sakramen imamat(romo,suster,frater) apakah itu termasuk ke dalam dosa karna tidak menerima sakramen perkawinan?
Sebagai balasan Fransiskus Susanto

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Fransiskus Susanto -
berarti didalam sakramen perkawinan tidak ada suatu kewajiban didalam melaksanakan nya?karna itu didasarkan dari pribadi seorang khatolik itu sendiri?
Sebagai balasan Fransiskus Susanto

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Yakobus Dhimas Prasetya -
Ijin menanggapi dari fransiskus susanto Kejadian 1:28. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: a "Beranakcuculah dan bertambah b banyak 1 ; penuhilah bumi c dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas d ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi. "
Dari firman tersebut,apakah kita masih diwajibkan untuk menerima sakramen perkawinan atau tidak seperti yg dibilang teman" yg lain? Kecuali romo,suster,dan pastor
Sebagai balasan Shinta Betta

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Budi Nuryanto -
Ya Frans, sebagaimana tanggapan Shinta bahwa tidak semua orang Katolik menerima sakramen perkawinan, contohnya para Romo, Suster, Frater yang telah memberikan dirinya untuk Hidup Bakti.
Sebagai balasan Fransiskus Susanto

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Robertus Donni Aditya -
Izin menanggapi. Menurut saya seorang katolik tidak harus menerima sakramen perkawinan. Contoh nya seperti Pastor yang tidak menerima sakramen perkawinan. Dan jika ada seorang katolik yang menolak sakramen perkawinan dan tidak berkeluarga itu merupakan hak pribadi dia untuk memilih tidak berkeluarga. Terimakasih
Sebagai balasan Fransiskus Susanto

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Lidya intan Permatasari -
izin menanggapi pak, Sakramen Perkawinan, adalah "perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup" jadi menurut saya sakramen perkawinan dapat di terima apabila seorang prempuan dan laki-laki ingin hidup bersama untuk mencapai kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Intinya sakramen krisma didapatkan atas kehendak kita untuk melanjutkan hidup dalam kasih Tuhan.
Sebagai balasan Fransiskus Susanto

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh clara agustin -
Kalau bagi umat khatolik ya sebenarnya harus menerima sakramen perkawaninan, itu harus dilakukan karena kan sakramen perkawinan adalah upacara yang menandakan atau membuktikan bahwa allah masih mencintai dan memelihara umat nya dengan cara memberi teman hidup(jodoh), memberi anak anak dan rahmat berlimbah kepada keluarga. Supaya diakhir masa tua dia nanti ada yang mengurus nya(pasangan atau anak anaknya) dan juga setiap umat khatolik maupun manusia diciptakan untuk hidup berpasang pasangan. Kecuali pastur dan suster.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Agustinus Sinaga -
sebelumnya izin bertanya Apa yang terjadi dengan orang-orang yang belum pernah mendengar tentang Yesus? Akankah mereka semua masuk neraka karena mereka tidak dibaptis?
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Robertus Donni Aditya -
Izin bertanya pak.
Dikatakan bahwa pembaptisan itu menghapus dosa. Apakah ini juga berlaku bagi pembunuh, pelaku pelecehan terhadap anak, dan para bandar narkoba (jika mereka dibaptis)?
Sebagai balasan Robertus Donni Aditya

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Budi Nuryanto -
Sakramen Babis pada dasarnya penghapusan dosa asal jadi bila seorang pembunu, pelaku pelecehan dan seksual, narkoba dll tindakan kejahatan tentu tidak masuk kategori,
Untuk yang Donni pertanyakan semestinya lewat Sakramen Pertobatan (tentunya harus mendapat Sakramen Babtis terlebih dahulu).
Sebagai balasan Budi Nuryanto

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Budi Nuryanto -
Baik kalau sudah tidak ada yang perlu penjelasan lagi, dan memang waktunya sudah hampir habis. mari pertemuan kita akhiri. jangan lupa jaga kesehatan, dirumahaja, siapkan diri mengikuti pertemuan selanjutnya KP tanggal 4 Mei 2020 pukul 10.30 - 12.00 dilanjut pukul 13,00 - 14.30. Selamat berkaktifitas dan Tuhan Memberkati.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempat Diskusi Materi Pertemuan ke-6

oleh Adrianus Christo -
Izin bertanya pak.
Jika ada orang yang sudah pernah menerima sakramen perkawinan tapi berpisah, apa bisa menerima sakramen perkawinan lagi?