Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

Jumlah balasan: 38

Ass wr.wb

Sesi Pertemuan ke 7 ini,  Forum Diskusi wajib digunakan untuk semua peserta (Mhs/I : (akan ada Point penilaian); waktu berdiskusi jam 23.30

 

Menyebutkan Nama dan NPM

Ketentuannya:

1. Diharapkan memberikan Kesimpulan dari Bacaan Materi dan  Video (Disesuaikan dg kemampuan masing-masing. Mhs/I  yg semuanya jenius dan hebat...)

2. Tolong ditanggapi/berikan komentar kesimpulan dan saran-nya dari Bacaan Materi dan Video yang dikemukan oleh temannya (Boleh lebih dari 1)

3. Jawaban atau tanggapannnya diharapkan menyebutkan refrensi beserta tahun-nya.

 

 selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menunaikann ibadah puasa..

sukses buat kalian semuanya




Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Alvindo Parawira -
http://duniabirulaut.blogspot.com/2012/02/pengangkutan-laut-dalam-kegiatan-bisnis.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Ezra Elga Rendy -
Saya Ezra Elga Rendy Npm 1812120088 ingin menanggapi Perihal Video 1 Pertemuan ke 7 Tentang Tol Laut
Tol laut sebuah konsep pengangkutan logistik kelautan yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Tol Laut dilahirkan agar program ini memiliki tujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara. Degan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, maka dapat tercipta kelancaran distribusi hewan ternak dapat tersebar mudah hingga ke pelosok.
Selain hal itu, pemerataan harga logistik setiap ternak di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Selama ini harga ongkos kirim ternak antar pulau cukup menguras dompet para peternak. Tingginya ongkos kirim menjadi salah satu hambatan pula bagi peternak untuk mengambil bakalan ternak dari daerah lain. Diharapkan, dengan hadirnya Tol laut, harga transportasi menjadi lebih murah, biaya logistik menjadi lebih murah, dan akhirnya perkembangan peternakan dapat merata di seluruh Indonesia.
Tol laut menggantikan kargo yang selama ini digunakan. Namun apakah manfaat yang digadang-gadang tersebut benar-benar terrealisasi. Tak terasa kehadiran Tol laut yang dijalankan sudah semakin banyak menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Dimulai sejak 2015, dengan menjalankan enam trayek atau rute. Kemudian di 2016, juga ada 6 trayek Tol laut yang digunakan dengan penambahan pada pelabuhan singgah menjadi 31 pelabuhan. Pengiriman ternak khususnya sapi menggunakan Tol laut sudah lebih baik. Pasalnya, pengangkutan tersebut menggunakan kapal khusus ternak sehingga sapi tidak mengalami stres.
Truk pengangkut sapi juga dapat lebih mudah parkir dekat kapal dan sapi dapat dengan mudah digiring masuk lewat lorong. Jadi, bobot sapi susut hanya 5%.
Terima Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Made Dika -
Made Dika 1812120038 menurut saya Tol laut sebuah konsep pengangkutan logistik kelautan. Tol Laut dilahirkan agar program ini memiliki tujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara. Degan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, maka dapat tercipta kelancaran distribusi hewan ternak dapat tersebar mudah hingga ke pelosok.Selain hal itu, pemerataan harga logistik setiap ternak di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Selama ini harga ongkos kirim ternak antar pulau cukup menguras dompet para peternak. Tingginya ongkos kirim menjadi salah satu hambatan pula bagi peternak untuk mengambil bakalan ternak dari daerah lain. Diharapkan, dengan hadirnya Tol laut, harga transportasi menjadi lebih murah, biaya logistik menjadi lebih murah, dan akhirnya perkembangan peternakan dapat merata di seluruh Indonesia. Dan tentang ngiriman barang melalui jalur laut Pengiriman barang lewat kapal laut menawarkan berbagai macam armada kapal. Ada yang dikategorikan berdasarkan ukuran, kecepatan, fungsi dan juga fasilitas di dalamnya. Misalnya saja kapalroro, merupakan salah satu armada paling sering digunakan sebagai jasa angkut cargo via laut. Kapal ini tergolong cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama agar barang sampai ke tujuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Alvindo Parawira -
Nama alvindo parawira
Npm 1712120114
Adapun beberapa sarana penunjang pengangkutan laut adalah:
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥
Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri.
Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).




3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c. Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
e. Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
f. Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
g. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h. Pekerja/buruh yang cukup tersedia
i. Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Prita Arum Sari -
Prita Arum Sari 1812120035 menurut analisa saya untuk materi 7 yaitu tentang nilai yang diberikan berupa nilai tempat (place utility)dan nilai waktu (time utility), nilai tempat (place utility)mengandung pengertian bahwa dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tempat, dimana barang tadi dirasakan kurang berguna atau bermanfaat di tempat asal, akan tetapi setelah adanya pengangkutan nilai barang tersebut bertambah, bermanfaat dan memiliki nilai guna bagi manusia, oleh karena itu apabila dilihat dari kegunaan dan manfaatnya bagi manusia, makabarang tadi sudah berambah nilainya karena ada pengangkutan. Nilai Kegunaan Waktu (time utility), dengan adanya pengangkutan berarti bahwa dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dimana barang tersebut lebih diperlukan tepat pada waktunya. Sekian jawaban saya jika ada teman teman yang ingin menambahkan saya persilahkan.. terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Han Han -
Nama : Han-Han
NPM : 1812120009
izin menjelaskan terkait materi yang ada ialah:
1. Menjelaskan Sarana penunjang pengangkutan laut,yaitu
A. Kapal Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut:
1. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
2. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
3. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
4. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.
B. Pelabuhan : Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
Pelabuhan di bedakan menjadi 2 yaitu:
1. Pelabuhan Umum.
2. Pelabuhan Khusus.
C. Prasarana Pelayaran: Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman. a) Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat. b) Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat. c) Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya. d) Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan. e) Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan. f) Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain. g) Pekerja/buruh yang cukup tersedia. h) Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.

2. Menjelaskan Pengertian pengakutan barang tercantum dalam Pasal 466 KUHD adalah ΓÇ£Barang siapa baik dengan suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan. Adapun Pejabat yang berwenang menerbitkan konosemen adalah - Pengangkut (pasal 504 KUHD). - Nakhoda (pasal 505 KUHD).

3. Menjelaskan tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut. Dalam pengangkutan laut yang berkedudukan sebagai pengangkut adalah pemilik kapal, sedangkan nakhoda dan anak buah kapal adalah pekerja yang di pekerjakan oleh pemilik kapal. Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal: 1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya. 2. Ia bertanggung jawab kepada kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannyaada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Kesimpulan:
Menurut saya dari pembahasan materi yang ada mulai dari video 1-3 serta materi yang sudah dicantumkan ialah setiap pembahasan saling berkaitan dan saling berhubungan. Mulai dari sarana penunjang dalam pengangkutan, pengertian pengangkutan barang sesuai dengan pasal 466 KUHD, serta undang-undang tentang pelayaran yang berhubungan dengan aturan yang ada dan tanggung jawab yang ada sesuai dengan pasal 321 KUDH sangat diperlukan, terlebih lagi dari tanggungjawab dalam pengangkutan muatan yang berada di materi video 3 ialah dimana ada 4 penanggungjawab yang saling berhubungan hukumnya serta pada video 2 mengenai proses pengiriman barang lewat jalur laut ialah dalam pengiriman barang ini sangat diperlukan packing barang yang benar-benar rapi dan dengan benar sehingga tidak membuat barang yang akan dikirim menjadi rusak karena barang-barang yang akan dikirimkan dimasukkan kedalam countainer yang ada. Sedangkan pada video 1 menggambarkan tentang sarana yang sudah dikembangkan dalam pengangkutan laut yaitu jalur TOL laut yang dimana dapat membantu sekali dalam pengangkutan seperti barang ternak karena fasilitas yang disiapkan didalam kapal TOL Laut sudah memadai serta waktu penyampaian angkutan ternak lebih cepat dibandingkan menggunakan angkutan kapal cargo. Dan biaya yang dikeluarkan juga lebih hemat dibandingkan menggunakan kapal cargo. Materi pertemuan 7 ini juga saling berkaitan dengan Materi yang ada pada pertemuan 6 sebelumnya.
Sekian Jawaban dari saya pak. Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Angga Firmansyah -
Nama : Angga Firmansyah
NPM : 1812120143
Sarana Penunjang Pengangkutan Laut :
Adapun beberapa sarana penunjang pengangkutan laut adalah:
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥
Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri.
Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).
3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
  • Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
  • Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
  • Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.
Sebagai balasan Angga Firmansyah

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Angga Firmansyah -
Tanggung jawab pengangkut bilamana terjadi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pengangkutan :
Tanggung jawab yang tertuang dalam pasal 40 UU No. 17 Tahun 2008 tersebut kembali diperjelas kedalam pasal 41 UU No. 17 Tahun 2008 yang menentukan sebagai berikut:
1. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa :
a) Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b) Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c) Keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau d) Kerugian pihak ketiga
2. Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
3. Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kesimpulanya adalah, Menurut saya Pada dasarnya pengangkut bertanggung jawab atas musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut sejak barang tersebut diterima oleh pengangkut dari pihak pengirim/pemilik barang, merupakan suatu konsekuensi perjanjian pengangkutan yang telah diadakan antara pengangkut dengan penumpang atau pemilik barang atau pengirim barang, dimana sesuai dengan pasal 40 UU No. 17 Tahun 2008.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Ervina Budiman -
Ervina Budiman (1812120005) Tol laut merupakan sebuah konsep pengangkutan logistik kelautan. Tol Laut dibuat agar dapat menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di Indonesia. Berikut beberapa manfaat dari adanya tol laut :
Mewujudkan NawaCita Pertama
Salah satu manfaat yang dirasakan oleh negara Indonesia dengan berjalannya program taol laut ini terkandung dalam poin pertama agenda prioritas presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yakni memperkuat jati diri sebagai maritim terbesar di dunia seperti yang sudah dijelaskan dalam video Joko Widodo di laman Youtube bahwa ΓÇ£nenek moyang kita adalah pelautΓÇ¥.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Semua Lapisan Masyarakat Indonesia
Dapat dikatakan bahwa manfaat yang kedua ini adalah manfaat utama berjalannya program laut laut, yakni sanggup membuat harga kebutuhan bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia sama rata. Kenapa bisa sama rata? Salah satu alasannya adalah jalur dan harga distribusinya yang sudah tidak semahal sebelum adanya program tol laut.
3. Meningkatkan Kemandirian dan Jumlah Pendapatan Nelayan Indonesia
Tahukah Anda bahwa pelabuhan yang telah diresmikan oleh presiden Joko Widodo saat ini sudah memiliki fasilitas yang lebih baik dari sebelumnya, terutama pada bagian fasilitas penampung ikan yang akan dijual oleh nelayan. Lebih besar dan bersih. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh para nelayan untuk menjual ikan dalam jumlah yang lebih banyak.
4. Pembangunan Infrastruktur dan Mengurangi Angka Pengangguran Indonesia
Dari sekitar 270 juta penduduk Indonesia, 7 juta diantaranya adalah pengangguran. Melalui program ini, diharapkan angka 7 juta tersebut dapat berkurang karena infrastruktur dari setiap wilayah Indonesia diperbaiki sehingga lebih layak dan menarik sebagai tempat berkunjungnya wisatawan lokal maupun mancanegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh mega putri -
Nama : Mega Kurnia Putri
NPM : 1812120025
Adapun beberapa sarana penunjang pengangkutan laut adalah:
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.


2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥
Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri.
Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).

3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c. Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
e. Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
f. Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
g. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h. Pekerja/buruh yang cukup tersedia
i. Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Haris Roba'in -
Nama: Haris RobaΓÇÖin
NPM : 1812120020
Berikut merupakan saran penunjang dalam pengangkutan laut:
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang di gerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kuda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥

2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥. Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).

Dalam Video 1-3 dapat saya simpulkan bahwa Tol laut merupakan suatu kebijakan yang di buat oleh bapak presiden Joko Widodo. Keberadaan tol laut ini sangat membantu karena dapat mempermudah proses pengangkutan yang menghubungkan dari pelabuhan ke pelabuhan lain yang berada di Nusantara. Penggunaan tol laut ini jauh lebih efisien karena dapat menghemat waktu dalam pengiriman dan dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol. Di bandingkan dengan menggunakan jasa kapal cargo penggunaan tol laut jauh lebih murah dan sangat terjangkau. Dalam proses pengiriman barang tentu nya ada yang bertanggung jawab atas muatan tersebut di antara nya terbagi menjadi 4 yang memiliki kepentingan yaitu shipper, carieer underwriter dan consigne. Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Dian Puspita Arta -
Dian Puspita Arta
1712120011

Izin menyampaikan sedikit kesimpulan dari materi pertemuan ke 7 dari lms darmajaya dan ditambah reverensi google.
Sarana penunjang pengangkutan laut
1.    Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: “kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan  air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.”
2.    Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
3.Prasarana pelabuhan
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.
c. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.
d. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.
e. Pekerja/buruh yang cukup tersedia.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1.    Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2.    Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.

Sekian tanggapan dari saya, apabila ada kesalahan mohon di perbaiki. terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh rexa galuh bagaskara -
REXA GALUH BAGASKARA
1712120027

Dari berbagai pembahasan yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa didalam tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang tersebut diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 472 KUHD, merupakan bentuk perlindungan hukun secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut. Proses tuntutan ganti rugi dilakukan di pelabuhan pembongkaran dengan menyertakan Bill of Lading serta Notice of Claim yang diperoleh dari pihak pengangkut. Didalam melakukan pengajuan klaim kepada pengangkut, pengirim atau penerima barang dapat melakukan pelaksanaan penyelesaian penuntutan ganti ruginya atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut melalui 2 (dua) cara yang sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu : a) Non Litigasi, penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan melalui proses mediasi, arbitrase atau konsiliasi, seperti diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. b) Litigasi, penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
VIDEO 1: Tol Laut adalah konsep pengangkutan logistik kelautan yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara. Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, maka dapat diciptakan kelancaran distribusi barang hingga ke pelosok
VIDEO 2 :
Salah satu penunjang utama nilai ekonomi maritim berasal dari aspek transportasi laut. Transportasi laut memegang peranan penting, karena dapat memperlancar transaksi barang antara satu pulau dengan pulau lain. Peranannya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi pada wilayah berkembang.

Selain itu, transportasi laut dapat menjadi sarana untuk melayani mobilitas manusia, barang, dan jasa, baik di dalam maupun dari dan ke luar negeri. Sebab, lebih dari 90 persen volume barang ekspor-impor diangkut melalui laut, dan sekitar 88 persen pergerakan barang antar-pulau nasional diangkut melalui laut.
Kapal kargo adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan. Menurut Jenis muatan yang diangkut, kapal kargo dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
Kapal kontainer,Kapal tanker, Kapal LNG,Kapal general cargo atau bulk
VIDEO 3 : bahwa pertanggungjawaban pengangkut adalah pada saat barang-barang berada dibawah penguasaannya yaitu di pelabuhan pemberangkatan, selama berlangsungnya pengangkutan sampai di pelabuhan pembongkaran. Dengan ketentuan demikian sangat jelas bahwa masa pertanggungjawaban pengangkut (period of responsiblity of the carrier) dalam The Hamburg Rules 1978 adalah lebih tegas, nyata dan memberi tanggung jawab yang besar bagi pengangkut4 . Akan tetapi, pengangkut dapat terbebas dari sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya dengan membuktikan bahwa kerugian atas musnah, hilang atau rusaknya barang bukan merupakan kesalahannya yang juga diatur dalam KUHD Pasal 477
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Rahayu Rahayu -
Nama : Rahayu
Npm : 1812120008

Ijin menjelaskan secara singkat materi pertemuan 7 pak 🙏

Sarana penunjang pengangkutan laut

1.    Kapal

Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: “kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan  air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.”

2.    Pelabuhan

Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.

Prasarana pelabuhan

a.    Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.

b.    Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.

c.    Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.

d.    Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.

e.    Pekerja/buruh yang cukup tersedia.


Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut

Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:

1.    Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.

2.    Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Nurmala Sari -
Nurmala sari 1712120126
1. RESUME VIDEO 1
Apakah benar Tol Laut Bermanfaat?
Setelah me-review video pada youtube dengan alamat URL: https://youtu.be/9ZNw-OtaK0I dapat disimpulkan bahwa adanya Tol Laut sangat bermanfaat dalam pengiriman barang. Manfaat yang ada pada kebijakan Tol Laut diantaranya proses suplaying menjadi lebih mudah, biaya yang dikenakan mebih terjangkau, seta proses pengiriman lebih cepat dibandingkan menggunakan fasilitas Kapal Cargo.

Pada video tersebut juga menayangkan pengusaha ternak sapi yang menggunakan fasilitas Kapal Cargo dan Tol Laut. Pengusaha sapi tersebut menjelaskan beberapa kelebihan menggunkan fasilitas Tol Laut dibanding Menggunakan Kapal Cargo. Berikut kelebihan menggunakan fasilitas Tol Laut:
1. Fasilitas pakan ternak memadai
2. Kontroling kepada hewan ternak lebih mudah
3. Kecepatan pengiriman lebih unggul
4. Biaya lebih terjangkau
5. Kotroling kesehatan ternak lebih mudah dilakukan
6. Proses suplayer jadi lebih mudah

2. RESUME VIDEO 2
Proses Pengiriman Lewat Laut.
Pada video youtube dengan alamat URL: http://youtu.be/j68nY0YqB_g hanya menceritakan tentang proses pengiriman barang menggunakan kontainer yang akan dikirim melalui Kapal Cargo. Adapun beberapa poin yang dapat diambil pada video ini diantaranya:
Lokasi: Negara Arab
Waktu pengiriman: Sore hari, mengingat cuaca siang hari sangat terik
Bobot Muatan: Maksimal 15ton setiap 1Kontainer
Nama Kontainer: ONE (Ocean Network Express)

3. RESUME VIDEO 3
Penanganan dan Pengaturan Muatan (Tanggung Jawab Muatan).
Tanggung jawab dalam penanganan dan pengaturan muatan terbagi menjadi 4:
1. Shiper (Pengirim Barang)
2. Kerrier ( Pengangkut Barang)
3. Underwater
4. Konsaini

Dalam buku Capten Charles Sauerbier, Prinsip Penanganan dan Pengaturan Muatan ada beberapa hal:
1. Protecting the ship (Melindungi kapal), pembagian dan penyusunan muatan merata sehingga tidak membahayakan kapal.
2. Protecting The Cargo (Melindungi muatan), setiap Perwira dan kapal dan pelabuhan harus memahami kapal dan matannya.
3. Maximum Use of Available (Menunggukan Ruang Seefektif Mungkin), mencegah kerugian ruangan atau tidak rapihnya penyusunan barang.
4. Rapid and Systematic Discharging and Loading, beban muatan setiap palka diupayakan merata.
5. Sefety of Crew and Longsoreman (Keselamatan ABK dan Buruh), semua anak buah kapal dan buruh harus menggunakan standar alat keselamatan dengan baik.

Dalam bukunya Capten L.G Taylor, Extra Master yang berjudul Cargo Work ada 2 hal penting yaitu:
1. Keselamatan kapal dan ABK lebih di fokuskan kepada aspek kapal dan manusia diutamakan
2. Keselamatan muatan itu sendiri, diantaranya pemadatan muatan, selama pelayaran, dan daftar pengecekan.

Dari 2 pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip yang paling penting dalam wilayah tanggung jawab pelayaran muatan terletak pada Shiper dan Carrier, dimana muatan itu berada ditangan pengangkut relatif lebih lama dengan risiko yang lebih besar baik pengaruh kondisi internal kapal maupun eksternal kapal seperti cuaca, ombak, perairan dll.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Dini Aldiat -
Saya dini aldit salsabila npm 1712120021 Izin menjawab pak Sarana penunjang pengangkutan laut
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
3.Prasarana pelabuhan
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.
c. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.
d. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.
e. Pekerja/buruh yang cukup tersedia.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Dedeh Nurmaisah -
Saya Dedeh Nurmaisah dengan 1812120084, dalam materi ini di jelaskan sarana dalam pengangkutan laut yang di atur dalam undang-undang, sbb:
1. pengertian Kapal Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang di gerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kuda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pengertian Pelabuhan Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥. Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).
Dalam Video 1-3 dapat saya ambil kesimpulan berupa materi kali ini menjelaskan tentang pengakutan barang yang menggunakan sarana laut salah satu nya adalah dengan menggunakan tol laut. Dalam penggunaan tol laut ini di nilai sangat bermanfaat bagi peternak sapi yang harus mengirim atau membeli hewan ternak dari luar pulau. Fasilitas yang di sajikian pun sangat memadai dan cukup lengkap dalam pemrosesan pengirimian barang di nilai cukup efisien karena dapat menghemat waktu jauh lebih cepat dengan biaya yang relatif lebih murah di banding dengan menggunakan kapal cargo. Selain itu dalam materi ini pun di jelaskan tentang tanggung jawab dalam pengiriman barang dengan menggunakan jasa angkutan laut. terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Rita Lestari -
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Arnum Rizky -
Saya arnum rizky choirunnissa, NPM 1712120118
Hasil dari video 1, 2 dan 3 :
mengenai manfaat tol laut yang dapat kita manfaatkan untuk pengangkutan. Tol laut juga sangat membantujarak tempuh yang tadinya menggunakan kapal cargo. Dengan fasilitas tol laut yang cukup lengkap, dapat memudahkan semuanya. Tol laut di bangun untuk tujuan menghubungkan pelabuhan pellabuhan besar yang ada di Indonesia.
Pengiriman barang menggunakan transportasi laut harus di packing dan dikemas serapih mungkin serta di masukkan ke dalam container.
Ada 4 penananggung jawab muatan laut yaitu: Shipper, Carrier, Underwriter, dan Conssigne yang saling berhubungan. Perwira kapal dan perwira angkutan harus mengetahui jenis dan sifatnya muatan dalam kapal tersebut agar tidak terjadi kesalahan dan kerusakan yang ditimbulkan dalam pengangkutan barang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Lisa Franciska Natalia -
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
3.Prasarana pelabuhan
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.
c. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.
d. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.
e. Pekerja/buruh yang cukup tersedia.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Video 1 - 3 : Tol Laut Adalah Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mengangkut Sapi dan hewan" Lain, yang sangat mempermudah para perternak.Kapal kargo adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan. Menurut Jenis muatan yang diangkut, kapal kargo dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Willi Kenedy -
selamat malam bapak, izin menanggapi diskusi
Nama : willi kenedy
Npm : 1712120049

sarana Penunjang Pengangkutan Laut
Adapun beberapa sarana penunjang pengangkutan laut adalah:
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.


2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥
Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri.
Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).

3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c. Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
e. Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
f. Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
g. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h. Pekerja/buruh yang cukup tersedia
i. Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.

2. ΓÇ£Pengangkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutanΓÇ¥

3. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut
shipping domestik adalah perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (ΓÇ£UU PelayaranΓÇ¥) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (ΓÇ£PP 20/2010ΓÇ¥) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Pasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan bahwa:

Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.

Sebagai pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyi:

1. Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
2. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.

Kemudian, Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat (2) PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga

Berdasarkan ketentuan di atas, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang diangkutnya.

Batas tanggung jawab tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1] serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan[2] atau yang lebih dikenal dengan ΓÇ£bill of ladingΓÇ¥.

Dengan demikian, perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengirim, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat (3) PP 20/2010.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Devi Trisnawati -
Nama : Devi Trisnawati
NPM : 1712120014

izin menanggapi pak,
Sarana penunjang pengangkutan laut
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
3.Prasarana pelabuhan
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.
c. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.
d. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.
e. Pekerja/buruh yang cukup tersedia.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.
Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Agung Prayogo -
nama : agung prayogo
npm : 1712120083
VIDEO 1: Tol Laut adalah konsep pengangkutan logistik kelautan yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara. Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, maka dapat diciptakan kelancaran distribusi barang hingga ke pelosok
VIDEO 2 :
Salah satu penunjang utama nilai ekonomi maritim berasal dari aspek transportasi laut. Transportasi laut memegang peranan penting, karena dapat memperlancar transaksi barang antara satu pulau dengan pulau lain. Peranannya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi pada wilayah berkembang.

Selain itu, transportasi laut dapat menjadi sarana untuk melayani mobilitas manusia, barang, dan jasa, baik di dalam maupun dari dan ke luar negeri. Sebab, lebih dari 90 persen volume barang ekspor-impor diangkut melalui laut, dan sekitar 88 persen pergerakan barang antar-pulau nasional diangkut melalui laut.
Kapal kargo adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan. Menurut Jenis muatan yang diangkut, kapal kargo dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
Kapal kontainer,Kapal tanker, Kapal LNG,Kapal general cargo atau bulk
VIDEO 3 : bahwa pertanggungjawaban pengangkut adalah pada saat barang-barang berada dibawah penguasaannya yaitu di pelabuhan pemberangkatan, selama berlangsungnya pengangkutan sampai di pelabuhan pembongkaran. Dengan ketentuan demikian sangat jelas bahwa masa pertanggungjawaban pengangkut (period of responsiblity of the carrier) dalam The Hamburg Rules 1978 adalah lebih tegas, nyata dan memberi tanggung jawab yang besar bagi pengangkutan .

dapat saya simpulkan bahwa Tol laut merupakan suatu kebijakan yang di buat oleh bapak presiden Joko Widodo. Keberadaan tol laut ini sangat membantu karena dapat mempermudah proses pengangkutan yang menghubungkan dari pelabuhan ke pelabuhan lain yang berada di Nusantara. Penggunaan tol laut ini jauh lebih efisien karena dapat menghemat waktu dalam pengiriman dan dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol. Di bandingkan dengan menggunakan jasa kapal cargo penggunaan tol laut jauh lebih murah dan sangat terjangkau. Dalam proses pengiriman barang tentu nya ada yang bertanggung jawab atas muatan tersebut di antara nya terbagi menjadi 4 yang memiliki kepentingan yaitu shipper, carieer underwriter dan consigne. Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Dhea Apriliana yahya -
Nama : Dhea Apriliana Yahya
Npm : 1712120012
Ijin menanggapi kesimpulan menurut yang saya pahami pak .
1. Penjelasan pengangkutan lau dalam kegiatan
Ada beberapa penunjang pengangkutan laut,yakni antara lain :
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥
Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri.
Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).




3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c. Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
e. Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
f. Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
g. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h. Pekerja/buruh yang cukup tersedia
i. Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.

Kemudian kesimpulan dari Video 1-3 yakni : Tol laut sangat bermanfaat bagi pengembangan bisnis karena dengan beberapa keunggulan dan kelebihan yaitu dapat menghemat biaya dan dapat menghemat penyusutan barang karna estimasi pengiriman yang sangat cepat sehingga tidak perlu memakan banyak waktu dan dari ketiga video tersebut mengandung pengertian pengangkutan barang yang sesuai dengan pasal 466 KUHD, serta undang-undang tentang pelayaran yang berhubungan dengan aturan yang ada dan tanggung jawab yang ada sesuai dengan pasal 321 KUDH sangat diperlukan, terlebih lagi dari tanggungjawab dalam pengangkutan muatan semua terangkum dari ketiga video tersebut

Sekian dari tanggapan saya saya ucapkan terimakasih 🙏
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Wulanda Maya Sari -
Wulanda Maya Sari
1712120002

Video 1 tentang tol laut yang membantu perekonomian negara. Dimana tol laut membantu logistik dapat disalurkan secara merata ke berbagai wilayah. Video 2 mengenai proses pengangkutan barang menggunakan kapal cargo dimana muatan maksimal adalah 15 ton per 1 kontainer. Video 3 mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap barang-barang yang diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan pemberangkatan sampai di pelabuhan tujuan. Tetapi menurut KUHD Pasal 477 pengangkut dapat terbebas dari tanggung jawab apabila dapat membuktikan jika kerugian selama pengangkutan seperti barang musnah, hilang atau rusak bukan merupakan kesalahannya.
Pengangkutan laut di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran, Pasal 466 KUHD tentang pengangkutan barang dan Pasal 321 KUHD tentang Tanggung Jawab Pengangkut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Ratih Ayu Ningtiyas -
Ratih Ayu Ningtiyas 1712120007

Ada beberapa sarana penunjang dalam kegiatan bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, yakni : kapal, pelabuhan, dan prasarana pelayaran.
Berdasarkan Pasal 466 KUHD, definisi pengangkutan barang baik dengan suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan.
Dalam pengangkutan laut tentu ada suatu perjanjian di antara pengangkut dan para pemakai jasa angkutan. Perjanjian ini disebut dengan perjanjian pengangkutan.
Dalam perjanjian pengangkutan (barang), dikenal adanya suatu dokumen yang disebut surat muatan atau konosemen (Bill of Leadding). Dokumen ini berfungsi sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan pengirim.
Pejabat yang berwenang menerbitkan konosemen adalah :
1. Pengangkut (pasal 504 KUHD)
2. Nakhoda (pasal 505 KUHD)

Dalam pengangkutan laut yang berkedudukan sebagai pengangkut adalah pemilik kapal, sedangkan nakhoda dan anak buah kapal adalah pekerja yang di pekerjakan oleh pemilik kapal. Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1 Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2 Ia bertanggung jawab kepada kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannyaada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Anggie Triana -
Nama : Anggie Triana
NPM : 1712120017

Kesimpulan Materi pertemuan ke-7 Pengangkutan Laut dalam Kegiatan Bisnis II
Terdapat beberapa sarana penunjang pengangkutan laut, diantaranya :
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kuda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥
Jenis pelabuhan dibedakan dalam dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri. Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).
3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c. Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
e. Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
f. Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
g. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h. Pekerja/buruh yang cukup tersedia
i. Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.

Menurut Pasal 506 KUHD pengertian Konosemen yaitu akta bertanggal dalam mana si pengangkut menerangkan bahwa dia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan alamat tertentu pula, selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada seorang tertentu (penerima), disertai dengan janji-janji (syarat-syarat) untuk penyerahan barang-barang itu. Kontrak yang terjalin berdasarkan kebebasan berkontrak menurut Pasal 1338 KUHP juga wajib mengacu akan syarat sahnya perjanjian, khususnya syarat kecakapan dalam bentuknya konosemen (bill of lading).
Pejabat yang berwenang menerbitkan konosemen, antara lain :
1) Pasal 504 Pengirim dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahanbahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya.
2) Pasal 505 Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut menurut Pasal 468 KUHD, Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengusaha Kapal menurut Pasal 321 KUHD, Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketiga
Perjanjian Pengangkutan Laut Menurut KUHD diantaranya :
- Perjanjian Carter menurut waktu
- Perjanjian Carter menurut perjalanan
- Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan

Terima Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Rita Lestari -
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang di gerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kuda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.
c. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.
d. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.
e. Pekerja/buruh yang cukup tersedia.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut

Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:

1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.

2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Desi Ana -
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh soimah imah -
Nama Soimah, NPM : 1912129003p
Peraturan mengenai pengangkutan laut di Indonesia saat ini tersebar di pelbagai peraturan yang umumnya yang berasal dari masa sebelum perang dunia kedua. Dengan makin pentingnya kedudukan negara Indonesia, sebagai negara kepulauan maka hubungan dalam antar pulau dan dengan negara-negara lain, penyelengaraan angkutan laut didalam negri dan keluar negri semakin membutuhkan peraturan yang menyangkut kepentingan nasional dan international.
Pengangkutan laut sebagai sarana pengangkutan paling tua dan peraturannya pun relatif lebih detail. Apabila dibandingkan dengan sarana pengangkutan darat dan udara. Hal ini dapat dimaklumi, karena transportasi melalui laut penuh dengan resiko untuk itu lebih dibutuhkan keterampilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Putra Alfredo -
Malam Pak, Izin Menanggapi,
Putra Alfredo 1712120095
kesimpulan mengenai Sarana Penunjang Pengangkutan Laut

beberapa sarana penunjang pengangkutan laut adalah:
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.

2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥ Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri.

3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c. Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya

Pengangkutan Barang
Pengertian pengangkutan barang tercantum dalam Pasal 466 KUHD adalah sebagai berikut:
ΓÇ£Barang siapa baik dengan suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan.
Dalam pengangkutan laut tentu ada suatu perjanjian di antara pengangkut dan para pemakai jasa angkutan. Perjanjian ini disebut dengan perjanjian pengangkutan. Dalam perjanjian pengangkutan (barang), dikenal adanya suatu dokumen yang disebut surat muatan atau konosemen (Bill of Leadding). Dokumen ini berfungsi sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan pengirim.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Dalam pengangkutan laut yang berkedudukan sebagai pengangkut adalah pemilik kapal, sedangkan nakhoda dan anak buah kapal adalah pekerja yang di pekerjakan oleh pemilik kapal. Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1) Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2) Ia bertanggung jawab kepada kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannyaada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Pada Video 1, video 2, dan video 3
Dijelaskan bahwa tol laut itu juga berdampak positif kepada peternakan karna dalam pengangkutannya menggunakan kapal membuat biaya pengiriman menjadi lebih murah. dan dalam pengganggkutan barang seperti kapal cargo ada beberapa proses yang harus dijalani hingga pengiriman sampai ketujuan, dan apabila pada barang yang dibawa mengalami kerusakan hal itu akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang seperti tertera dalam video tersebut. dalam hal ini semua vide memiliki keterkaitan yang dimana untuk memperjelas proses, manfaat dan resiko yang dihadapi dalam melakukan pengangkutang laut.

dalam melengkapi kesimpulan ini saya mendapatkan refrensi dari http://duniabirulaut.blogspot.com/pengangkutan-laut-dalam-kegiatan-bisnis.html pada tahun 2012
terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh mega putri -
Nama : Mega kurnia Putri
NPM : 1812120025

-Menjelaskan Pengertian pengakutan barang tercantum dalam Pasal 466 KUHD adalah ΓÇ£Barang siapa baik dengan suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan. Adapun Pejabat yang berwenang menerbitkan konosemen adalah - Pengangkut (pasal 504 KUHD). - Nakhoda (pasal 505 KUHD).

- Sebagai pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyi:
1. Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
2. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Kemudian, Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat (2) PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Desi Ana -
Nama :desi ana
Nom 1812120144
Izin menanggapi
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
3.Prasarana pelabuhan
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.
c. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.
d. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.
e. Pekerja/buruh yang cukup tersedia.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.
Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Ika Pratiwi -
NAMA : IKA PRATIWI
NPM : 1712120068
HUKUM BISNIS

Kesimpulan yang saya dapat dari vidio 1 bahwa mengenai manfaat tol laut yang dapat kita manfaatkan untuk pengangkutan. Tol laut juga sangat membantujarak tempuh yang tadinya menggunakan kapal cargo. Dengan fasilitas tol laut yang cukup lengkap, dapat memudahkan semuanya. Tol laut di bangun untuk tujuan menghubungkan pelabuhan pellabuhan besar yang ada di Indonesia.
Pengiriman barang menggunakan transportasi laut harus di packing dan dikemas serapih mungkin serta di masukkan ke dalam container
Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Menurut Hasim Purba di dalam bukunya ΓÇ¥Hukum Pengangkutan Di LautΓÇ¥, pengangkutan adalah ΓÇ¥kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat angkutan pengangkutan sebagai perjanjian (agreement), pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut carter (charterparty). Jadi perjanjian pengangkutan pada umumnya diadakan secara lisan, yang didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian itu sudah terjadi.
Pengangkutan sebagai usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
ΓÇó Berdasarkan suatu perjanjian;
ΓÇó Kegiatan ekonomi di bidang jasa;
ΓÇó Berbentuk perusahaan;
ΓÇó Menggunakan alat angkut mekanik.
Dapat disimpulkan bahwa asas hukum pengangkutan bersifat peradata yaitu Asas konsensual , Asas Koordinatif, Asas campuran, Asas pembuktian.
Dalam pengangkutan terdapat prinsip tanggung jawab hukum pengangkutan yaitu Prinsip tanggungjawab atas dasar kesalahan (the based on fault atau liability based onfault principle), Prinsip tanggungjawab atas dasar praduga (rebuttable presumption of liabilityprinciple)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Sopi Oktavia Rahmawati -
Nama : Sopi Oktavia Rahmawati
NPM : 1712120018

izin menanggapi pak,
Terkait dari video tersebut, Sarana penunjang pengangkutan laut antara lain :
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥.
3.Prasarana pelabuhan
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman.
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat.
c. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya.
d. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain.
e. Pekerja/buruh yang cukup tersedia.

Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Pada Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal, yaitu:
1. Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.

Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.

Pengangkutan laut terjadi karena adanya suatu perjanjian antara kedua pihak, yaitu pihak pemberi jasa pengangkutan dengan pemakai jasa. Dengan adanya perjanjian tersebut menyebabkan suatu tanggung jawab bagi pengangkut yang terletak pada keamanan dan keselamatan kapal serta muatannya terutama pada saat pelayaran atau selama dalam pengangkutan sebagaimana yang tercantum pada pasal 468 KUHD.
Pada pengangkutan barang melalui laut ini dikenal beberapa macam dokumen yang harus menyertainya, diantaranya yang sangat penting adalah konosemen (bill of lading) dalam pasal 506 KUHD. Sedangkan, siapa yang berwenang mengeluarkan konosemen terdapat dalam pasal 504 KUHD, yaitu si pengangkut, disamping itu nahkoda juga berwenang mengeluarkan konosemen berdasarkan 505 KUHD. Dengan semakin meningkatnya frekuensi pengangkutan di laut khususnya pada pengangkutan barang dari dan keluar negeri maka juga diatur dalam konvensi internasional, disamping KUHD dan peraturan pemerintah dalam bidang pengangkutan laut. Oleh karena itu, semakin berkembangnya pengangkutan laut maka diperlukan upaya hukum untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan laut melalui pengembangan norma-norma atau kaidah hukum secara tegas untuk mencerminkan keseimbangan dalam berat ringannya tanggung jawab dan hak yang timbul dari masing-masing pihak.

KESIMPULAN :
Dari berbagai pembahasan yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa didalam tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang tersebut diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 472 KUHD, merupakan bentuk perlindungan hukun secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut. Proses tuntutan ganti rugi dilakukan di pelabuhan pembongkaran dengan menyertakan Bill of Lading serta Notice of Claim yang diperoleh dari pihak pengangkut.
Didalam melakukan pengajuan klaim kepada pengangkut, pengirim atau penerima barang dapat melakukan pelaksanaan penyelesaian penuntutan ganti ruginya atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut melalui 2 (dua) cara yang sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
a) Non Litigasi, penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan melalui proses mediasi, arbitrase atau konsiliasi, seperti diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
b) Litigasi, penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema "Hukum Sarana penunjang pengankutan laut, pengakutan barang, Tanggung jawab pengangkut dalam pengankutan laut"

oleh Resti Rezalita -
Nama Resti Rezalita, NPM 1912129002P, izin menanggapi pak tentang pertemuan 7.
Video 1 mendeskripsikan tentang tol laut yang bermanfaat, berupa transformasi pengangkutan via laut yang sebelumnya menggunakan kapal cargo, dengan segala keterbatasannya dan sekarang menggunakan fasilitas tol laut yang lebih mengutungkan. Video 2 mendeskripsikan mekanisme pengangkutan barang via laut, melalui container barang. Video 3 mendeskripsikan tentang penanganan dan pengaturan muatan, khususnya tanggung jawab muatan, yang bertanggung jawan atas muatan kapal adalah shipper (pengirim barang), carrier (pengakut), underwriter, dan consignee. Shipper dan carrier adalah pemegang tanggungjawab utama.
Materi 7 mendeskripsikan tentang pengakutan laut dalam kegiatan bisnis. Sarana penunjang pengangkutan laut terdiri dari kapal, Pelabuhan, dan prasarana pelayaran. Regulasi pemerintah yang mengatur tentang pengkutan laut ini, diantaranya UU RI No.21 tahun 1992 tentang pelayaran, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 466, pasal 321, pasal 504, pasal 505, pasal 468).
Terimakasih Pak.