Nama : Anggie Triana
NPM : 1712120017
Kesimpulan Materi pertemuan ke-7 Pengangkutan Laut dalam Kegiatan Bisnis II
Terdapat beberapa sarana penunjang pengangkutan laut, diantaranya :
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: ΓÇ£kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kuda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.ΓÇ¥
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a. Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b. Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c. Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d. Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: ΓÇ£tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasiΓÇ¥
Jenis pelabuhan dibedakan dalam dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri. Selain itu dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).
3. Prasarana Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a. Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b. Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c. Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d. Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
e. Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
f. Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
g. Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h. Pekerja/buruh yang cukup tersedia
i. Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.
Menurut Pasal 506 KUHD pengertian Konosemen yaitu akta bertanggal dalam mana si pengangkut menerangkan bahwa dia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan alamat tertentu pula, selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada seorang tertentu (penerima), disertai dengan janji-janji (syarat-syarat) untuk penyerahan barang-barang itu. Kontrak yang terjalin berdasarkan kebebasan berkontrak menurut Pasal 1338 KUHP juga wajib mengacu akan syarat sahnya perjanjian, khususnya syarat kecakapan dalam bentuknya konosemen (bill of lading).
Pejabat yang berwenang menerbitkan konosemen, antara lain :
1) Pasal 504 Pengirim dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahanbahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya.
2) Pasal 505 Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut menurut Pasal 468 KUHD, Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengusaha Kapal menurut Pasal 321 KUHD, Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketiga
Perjanjian Pengangkutan Laut Menurut KUHD diantaranya :
- Perjanjian Carter menurut waktu
- Perjanjian Carter menurut perjalanan
- Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan
Terima Kasih