Forum diskusi dengan Tema

Forum diskusi dengan Tema

Jumlah balasan: 29

Ass wr.wb

 

Sesi Pertemuan ke 7 ini,  Forum Diskusi wajib digunakan untuk semua peserta (Mhs/I : (akan ada Point penilaian); waktu berdiskusi jam 23.30

 

Menyebutkan Nama dan NPM

Ketentuannya:

1. Diharapkan memberikan Kesimpulan dari Bacaan Materi dan  Video (Disesuaikan dg kemampuan masing-masing. Mhs/I  yg semuanya jenius dan hebat...)

2. Tolong ditanggapi/berikan komentar kesimpulan dan saran-nya dari Bacaan Materi dan Video yang dikemukan oleh temannya (Boleh lebih dari 1)

3. Jawaban atau tanggapannnya diharapkan menyebutkan refrensi beserta tahun-nya.

selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menunaikann ibadah puasa..

sukses buat kalian semuanya

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Yosua Theo Herlia -
Assalamualaikum bapak, selamat siang. Saya Yosua Theo H, npm 1812110239 izin bertanya.
Ada sedikit pertanyaan, mungkin sedikit melebar dari materi di atas namun masih dalam ruang lingkup materi legalitas pak.
Bagaimana jika suatu brand A sudah mendapat legalitas atas suatu produknya sendiri, namun ternyata dituntut oleh pihak brand B karena produk yang dimiliki brand A memiliki kemiripan terhadap brand B, padahal produk brand A maupun brand B sudah sama2 memiliki izin legalitas. Apakah itu dapat tetap di tuntut atau tidak pak?
Sumber: https://www.google.com/amp/s/www.mainbasket.com/r/8005/polemik-sepatu-ventela-hingga-ditegur-vans-karena-mirip%3famp=1
Terimakasih pak, selamat siang.
Sebagai balasan Yosua Theo Herlia

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Bela Oktavia -
Nama:bela oktavia
Npm: 1812110050
Maaf pak Izin menanggapi dari pertanyaan yosua,menurut saya apabila brand B mau menuntut brand A itu suatu yang wajar kalau brand B terlebih dahulu memiliki produk tersebut, brand B dapat memberi gugatan kepada pihak yang menggunakan produk yang sama tanpa hak (tanpa izin dari pemilik produk). Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Rizki Caesar Alkahfi -
Izin menanggapi pak,
Nama : Rizki Caesar Alkahfi
NPM : 1812110345

Menurut saya, setiap pengusaha pastinya selalu ingin melindungi Perusahaan yang dijalankan nya secara jujur, itulah maka sangat penting menurut saya arti legalitas suatu Perusahaan dalam kegiatan bisnis. Karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dan menurut saya Legalitas Perusahaan juga harus sah dan terdaftar menurut undang-undang dan peraturan, di mana Perusahaan tersebut dilindungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.
Legalitas juga menurut saya adalah buktinya kepatuhan perusahaan taat kepada hukum yang berlaku dinegara nya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Iqbal Himawan -
Nama : Iqbal Himawan
Npm : 1812110216

Simpulan dari materi dan video dari pertemuan ke-7

Suatu perusahaan baik itu perusahaan jasa, perdagangan maupun industri dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut nantinya. Bentuk-bentuk legalitas tersebut bermacam-macam tergantung dari bidang dan jenis perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan tentang lembaga ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Pasal 1 ayat 2. Keputusan Presiden tersebut menjelaskan pengertian mengenai lembaga pembiayaan yaitu ΓÇ£Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik secara langsung dari masyarakatΓÇ¥
Keputusan Preseiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 menetapkan bidang usaha lembaga pembiayaan antara lain:
1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
2. Perusahaan Jasa Anjak Piutang (Factoring Company)
3. Modal Ventura
4. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
5. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)

Sumber  : http://punokawan-gareng.blogspot.com/2017/08/makalah-lembaga-lembaga-pembiayaan.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh whindi puspita -
Assalamualaikum pak, selamat siang. Saya Whindi Puspita npm 1812110453, izin bertanya pak.
Terkait dengan ppt tentang legalitas perusahaan dan lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis, di slide ke 2 kan ada tentang nama perusahan point ke 4 tentang dipribadikan sebagai perusahaan tertentu. Yang ingin saya tanyakan, apa yang dimaksud dengan dipribadikan sebagai perusahaan tertentu dan bagaimana kita mengetahui bila perusahaan itu bisa tertentu.
Baik pak terimakasih
Sebagai balasan whindi puspita

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh lukmanul hakim -
Baik, silahkan tanggapi, Terima kasih atas partisipasinya, dg lantaran itu bapak berikan nilai dg huruf A
Sebagai balasan lukmanul hakim

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Selvia . -
izin menanggapi,
Nama : Selvia
Npm : 1812110194
Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
sumber: https://arrrniti.blogspot.com/2017/01/makalah-hak-perlindungan-atas-merek.html
Sebagai balasan whindi puspita

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh vita dahlia -
Nama : Vita Dahlia
Npm : 1812110200

Izin menanggapi pak
Simpulan dari materi dari pertemuan ke-7 yaitu

Perusahaan dalam menjalankan kegiatannya harus membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Ada beberapa bentuk legalitas antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan. Dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lain. Intinya legalitas untuk perusahaan sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi perusahaan.
Sebagai balasan whindi puspita

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Sri Yuli Marina Silitonga -
Asalamualaikum Pak Izin menanggapi
Nama: Sri Yuli Marina
NPM:1812110124
Yang dimaksud dengan dipribadikan sebagai perusahaan itu adalah nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain`
Sebagai balasan whindi puspita

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh ANITA SARI DWIYANI -
Assalamualaikum bapak, selamat siang.
Saya Anita Sari Dwiyani, NPM 1812110390 izin Menanggapi ..

Menurut saya yang dimaksud dengan dipribadikan sebagai perusahaan tertentu dalam penamaan badan usaha maupun perusahaan adalah sebuah nama perusahaan haruslah sesuai dengan tujuan perusahaan tersebut dan mencerminkan kepribadian usahanya sehingga orang akan mudah mengenali perusahaan tersebut hanya dari mengetahui nama perusahaan tersebut, maka bisa disebut bahwa nama perusahaan dipribadikan dari perusahaan tersebut serta beberpa ketentuan lain dalam penamaan perusahaan adalah tidak boleh menggunakan nama yang sudah terpakai sehingga meminimalisir adanya pelanggaran legalitas dan kepribadian usaha lain.

Sumber : https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2018/02/01/panduan-memilih-nama-pt/

Terimaksih pak .
Selamat Siang, Wassalamualaikum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Ananda Syamita -
Assalamualaikum pak, izin menanggapi
Nama : Ananda Syamita Putri
Npm : 1812110160

Dari materi pertemuan ke 7 ini saya mendapatkan kesimpulan bahwa suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas untuk keberlangsungan perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan. Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.
Selanjutnya, lembaga pembiayaan sebagai sarana dan sumber pembiayaan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk penyaluran dana untuk menumbuhkan serta mewujudkan aspirasi dan cita-cita masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar dapat mengatasi masalah keterbatasan modal. tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dengan bidang usaha pembiayaan antara lain sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), modal ventura (venture capital), dan usaha kartu kredit (credit card).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh M Nevina -
Nama : M. Nevina
NPM : 1812110129
Assalamualaikum pak, izin menanggapi. Dari materi pertemuan ke 7 ini adalah Setiap badan usaha yang berdiri harus melengkapi usahanya dengan syarat operasional usaha. Syarat operasional tersebut dapat menjadi bukti bahwa perusahaan yang berdiri dinyatakan mempunyai legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan keadaan dimana suatu perusahaan yang berdiri dan bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah secara hukum. Untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera dipenuhi.
Jadi bidang usaha lembaga pembiayaan ada 5 yaitu
1. Surat izin usaha perdagangan
2. Sewa guna usaha(leasing)
3. Anjak piutang
4. Modal Ventura
5. Kartu kredit 
Referensi : ppt, http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html?m=1

Dari video https://youtu.be/0kIJki_tD4o
4 keuntungan legalitas usaha bagi UMKM :
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan.
Dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan dengan begitu lokasi usaha tidak dapat diklaim oleh oknum tidak bertanggung jawab.
2. Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha dari perseorangan, kelompok,atau instansi terkait berupa bantuan modal tenaga kerja.
3. Kesempatan mendapatkan bantuan biaya dari bank atau non bank makin besar.
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lain.

Dari video https://youtu.be/6yWajYGXMAo
Otoritas yang mengatur dan mengawasi perusahaan pembiayaan :
Sebelum otoritas jasa keuangan(OJK) yang mengawasi, sebelumnya ada Badan pengawas pasar modal dan BAPEPAMLK. Proses bisnis perusahaan pembiayaan investasi :
1. Pembiayaan investasi(Pembeliaan barang investasi dengan pembayaran angsuran)
2. Pembiayaan modal usaha
3. Pembiayaan multiguna(pembelian barang dengan pembayaran angsuran)
Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Wahyu Saputra -
Nama : Wahyu Saputra
NPM : 1812110109
Assalamualaikum wr.wb.
Simpulan pada materi ke-7
Mempelajari tentang bentuk-bentuk legalitas perusahaan tersebut bermacam-macam tergantung dari bidang dan jenis perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan. Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan.
Sumber : http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html

Selain itu mempelajari tentang Lembaga Pembiayaan Dalam Bidang Bisnis. Menurut undang-undang Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha :
a. Sewa Guna Usaha;
b. Modal Ventura;
c. Perdagangan Surat Berharga;
d. Anjak Piutang;
e. Usaha Kartu Kredit;
f. Pembiayaan Konsumen.
Sumber : https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=449
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Selvia . -
Nama : Selvia
Npm : 1812110194

izin menanggapi, kesimpulan dari materi dan video dari pertemuan ke-7

a) Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan tentang lembaga ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Pasal 1 ayat 2. Keputusan Presiden tersebut menjelaskan pengertian mengenai lembaga pembiayaan yaitu ΓÇ£Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik secara langsung dari masyarakatΓÇ¥.
Keputusan Preseiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 menetapkan bidang usaha lembaga pembiayaan antara lain:
1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
2. Perusahaan Jasa Anjak Piutang (Factoring Company)
3. Modal Ventura
4. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
5. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
b) Peranan lembaga pembiayaan
Yakni sebagi salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional serta menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
sumber: http://punokawan-gareng.blogspot.com/2017/08/makalah-lembaga-lembaga-pembiayaan.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh whindi puspita -
Nama : Whindi Puspita 1812110453
Simpulan dari materi dan video dari pertemuan ke-7

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.
Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atau pemakaian nama perusahaan tersebut, itu berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya.
Perusahaan yang mempunyai legalitas perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya, seperti mempunyai sarana perlindungan hukum,sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha.
Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Hangga Restu Permana -
Assalamualaikum, selamat siang
Nama: Hangga Restu Permana
NPM : 1812110337
Izin memberi kesimpulan materi pertemuan 7
Legalitas bagi suatu perusahaan sangat penting Karena sangat bermanfaat bagi kemajuan usahanya apalagi bagi perusahaan mikro/kecil. Tanpa adanya lagalitas sebuah perusahaan akan sulit untuk berkembang hal ini terjadi karena tidak ada kepercayaan bagi suatu lembaga terhadap perusahaan tersebut. Manfaat yang diperoleh dari legalitas di antaranya adalah mendapatkan perlindungan dalam menjalankan usahanya, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari perseorangan maupun kelompok, kesempatan mendapatkan bantuan biaya dari bank maupun non bank semakin besar.
Selanjutnya adalah lembaga pembiayaan, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan ini diatur dalam KepMenKeu Republik Indonesia No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dengan bidang usaha antara lain sewa guna usaha ( leasing ), anjak piutang ( factoring ) dan usaha kartu kredit ( credit card )
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh ANITA SARI DWIYANI -
Assalamualaikum bapak, selamat siang.
Saya Anita Sari Dwiyani, NPM 1812110390 izin Menanggapi kesimpulan dari Pertemuan 7 kali ini pak ...

Legalitas dan Lembaga Pembiayaan.

Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai perusahaan dan melekay pada bentuk badan usaha yang dikenal oleh masyarakat dipribadikan dengan perusahaan tertentu dan dapat membedakan dengan badan usaha lainnya.

Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.

Tahapan Umum dalam Melengkapi Legalitas Usaha Anda
1. Klasifikasi bidang usaha yang sesuai. Bidang usaha mencerminkan fokus kegiatan pelaku usaha secara spesifik.
2. Memilih badan usaha yang sesuai.
3. Mendirikan badan usaha.
4. Membuat NPWP Perusahaan.
5. Mengurus perijinan usaha.

4 keuntungan legalitas usaha bagi UMKM:
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari perorangan, kelompok dan instansi terkait berupa bantuan modal tenaga kerja/manajemen usaha
3. Kesempatan mendapatkan bantuan biaya dari bank atau non-bank makin besar
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah dan atau lembaga lainnya

Sebuah perusahaan yang mengalami kekurangan modal selain dapat meminjam dana darbank, ada juga upaya lain untuk meminjam modal kepada lembaga pembiayaan yang di atur dalam Kepres No 61 tahun 1998 dalam pasal 1 ayat 2.

Unsur pokok lembaga pembiayaan adalah :
1. menyediakan penyewaan barang modal atau dana
2. tidak manrik langsung dana dari masyrakat.

Macam macam lembaga pembiayaan :
1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) yaitu perusahaan yang menyediakan dan menyewakan barang kepada pihak lain dengan jangka tertentu dan perjanjian tertentu.
2. Perusahaan Jasa Anjak Piutang (Factoring Company) yaitu Usaha dalam bentuk pembelian pengalihan dan pengurusan piutang jangka pendek dari suatu perusahaan
3. Modal Ventura yaitu Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa modal yang ingin mengembangkan usahanya.
4. Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) yaitu suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dalam pembiayaan secara berkala
5. Kartu Kredit (Credit Card Company) yaitu kartu yang diterbitkan oleh badan usaha untuk melakukan pembayaran non tunai.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=vF9F-Pajpco&feature=emb_title
http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html

Terimaksih pak .
Selamat Siang, Wassalamualaikum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Putri Sriwahyuni -
Assalamualaikum pak izin menanggapi,..
Nama :putri sriwahyuni
Npm :1812110223
Dari materi pertemuan ke VII ini ialah bahwa Setiap badan usaha harus melengkapi usahanya dengan syarat operasional usaha yang dinyatakan mempunyai legalitas usaha. Legalitas usaha sendiri ialah perusahaan yang berdiri dan bergerak dalam bidang apapun baik barang ataupun jasa dinyatakan sah secara hukum. Untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku saat itu.Legalitas akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya. Oleh Karena itu legalitas sangatlah penting dalam mendirikam sebuah usaha karena asas hukum yang berlaku membantu perusahaan untuk memulai usaha akan tetapi ada syarat danprosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkannya.
Sumber http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Felix Yaow -
Nama: Felix Yaow
Npm : 1812110044 dari kesimpulan pertemuan materi 7  terdapat beberapa unsur-unsur yaitu :
1. Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
2. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
3. Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5. Tidak menarik dana secara langsung.
6. Masyarakat, Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.

Selain itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Arum Eka -
Assalamualaikum Bapak.
Nama : Arum Ekawati
Npm : 1812110465

Izin menanggapi Simpulan dari materi pertemuan ke-7.

~Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.

~Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
1. Nama Perusahaan
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)

~Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)

~Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
1. Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2. Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.

~Pengertian Lembaga Pembiayaan
lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Peranan lembaga pembiayaan
ΓÇóYakni sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional
ΓÇómenampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat
ΓÇóberperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
├ÿ Sewa Guna Usaha (Leasing)
├ÿ Anjak Piutang
├ÿ Usaha Kartu Kredit
├ÿ Pembiayaan Konsumen
├ÿ Perusahaan Modal Ventura

http://mahfudzirfan.blogspot.com/2016/04/bentuk-cara-memperoleh-legalitas-perusahaan.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Linda Septiani -
Assalamualaikum bapak,
Saya Linda Septiani , NPM 1812110420 izin Menanggapi kesimpulan dari Pertemuan 7.

Legalitas dan Lembaga Pembiayaan.

Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai perusahaan dan melekay pada bentuk badan usaha yang dikenal oleh masyarakat dipribadikan dengan perusahaan tertentu dan dapat membedakan dengan badan usaha lainnya.

Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.

Tahapan Umum dalam Melengkapi Legalitas Usaha Anda
1. Klasifikasi bidang usaha yang sesuai. Bidang usaha mencerminkan fokus kegiatan pelaku usaha secara spesifik.
2. Memilih badan usaha yang sesuai.
3. Mendirikan badan usaha.
4. Membuat NPWP Perusahaan.
5. Mengurus perijinan usaha.

4 keuntungan legalitas usaha bagi UMKM:
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari perorangan, kelompok dan instansi terkait berupa bantuan modal tenaga kerja/manajemen usaha
3. Kesempatan mendapatkan bantuan biaya dari bank atau non-bank makin besar
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah dan atau lembaga lainnya

Sebuah perusahaan yang mengalami kekurangan modal selain dapat meminjam dana darbank, ada juga upaya lain untuk meminjam modal kepada lembaga pembiayaan yang di atur dalam Kepres No 61 tahun 1998 dalam pasal 1 ayat 2.

Unsur pokok lembaga pembiayaan adalah :
1. menyediakan penyewaan barang modal atau dana
2. tidak manrik langsung dana dari masyrakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh gusti asih -
NAMA : GUSTI ASIH
NPM : 1812110220
selamat malam pak, mohon maaf baru bisa bergabung, di karenakan tadi sinyal kurang mendukung
tanggapan saya atas materi pertemuan 7 ini.
Pengertian Lembaga Pembiayaan
Sesuai dengan peraturan Presiden No.9 Thn 2009 pengertian Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan pengertian perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum. Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat operasional perusahaan.
Lembaga/perusahaan pembiayaan berbeda dengan lembaga lainnya seperti lembaga keuangan maupun lembaga perbankan baik dari segi jenis, fungsi dan tugasnya. Bila dilihat dari kegiatan usahanya fungsi perusahaan pembiayaan lebih fokus fungsi pembiayaan. Sementara jenis lembaga keuangan terdiri dari Modal Ventura, Anjak piutang, sewa guna usaha dan Pembiayaan konsumen.
Fungsi / Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan

Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat

a) LEASING (Sewa Guna Usaha) Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan leasing dengan perjanjian lain : Sewa Menyewa , Sewa Beli , Jual Beli
b) FACTORING (Anjak Piutang) Usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
c) MODAL VENTURA Suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu
d) PEMBIAYAAN KONSUMEN Suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang, untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala
e) KARTU KREDIT Badan usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit

file:///C:/Users/USER/Downloads/Documents/Lembaga-Pembiayaan.
https://www.cekaja.com/info/mengenal-lembaga-pembiayaan-jenis-kredit-dan-fungsi/
https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Legalitas+perusahaan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Muhamad Bakas -
Assalamualaikum Bapak, Selamat Malam.

Nama : Muhamad Abdul Bakas
NPM : 1712110293

Izin Menanggapi Kesimpulan Dari Materi Pertemuan ke 7..

Menurut saya, Legalitas Perusahaan merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal. Bentuk-bentuk legalitas tersebut bermacam-macam tergantung dari bidang dan jenis perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.

Bagi perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, legalitas usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha bagi usaha mikro dan kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah untuk :

1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain sebagainya.
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

Dan pentingnya Lembaga Pembiayaan dalam kegiatan bisnis adalah suatu lembaga yang menyediakan pembiayaan atau dana untuk pembelian suatu barang yang pembayarannya dilakukan oleh konsumen secara mencicil atau berkala. Sebenarnya antara pembiayaan konsumen dengan kredit konsumsi memiliki definisi yang sama, namun yang membedakan adalah pemberi pinjaman. Pembiayaan konsumen oleh lembaga pembiayaan memiliki lebih banyak peminat karena mereka bisa membayar barang yang mereka beli atau minati dengan cara mencicil atau angsuran. Biasanya obyek pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang dengan nominal yang kecil hingga menengah seperti barang elektronik, komputer, sepeda motor, dan alat-alat rumah tangga. Oleh karena jenis barang yang dikredit, maka besaran pembiayaan yang diberikan kepada konsumen juga relatif kecil dan lembaga pembiayaan juga memiliki resiko yang kecil pula.
Secara umum lembaga pembiayaan menyediakan modal atau dana untuk masyarakat tanpa menarik dana kepada masyarakat secara langsung seperti tabungan, giro, ataupun deposito. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur yaitu :

1. Badan usaha: perusahaan/lembaga pembiayaan yang memang didirikan khusus untuk kegiatan dalam bidang pembiayaan.
2. Pembiayaan: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan pada sektor usaha lain atau pihak perseorangan yang membutuhkan dana.
3. Barang modal: barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
4. Penyedia dana: badan usaha yang menyediakan dana untuk keperluan tertentu.
5. Tidak menarik atau mengumpulkan dana seperti giro, deposit atau tabungan secara langsung.

Fungsi Lembaga Pembiayaan.
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga pembiayaan :

Bagi Masyarakat : Fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
Bagi Pembangunan Infrastruktur : Fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur, keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum.

Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya yaitu sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping peran tersebut, lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Selain itu, lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.

Contoh Lembaga Pembiayaan :
1. Leasing/sewa gunu usaha
2. Anjac Piutang
3. Kartu Kredit
4. Pembiayaan Konsumen
5. Perdagangan Surat Berharga

Sumber :
https://legalo.id/2017/10/11/pentingnya-memiliki-legalitas-perusahaan/
http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/fungsi-lembaga-pembiayaan

Terima Kasih, Pak.
Selamat Malam. Wassalamualaikum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Salman Al Farisi -
Nama : Salman Al Farisi
NPM : 1812110116
Assalamualaikum wr.wb.
Simpulan pada materi ke-7

Legalitas Perusahaan
Suatu perusahaan baik itu perusahaan jasa, perdagangan maupun industri dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut nantinya. Bentuk-bentuk legalitas tersebut bermacam-macam tergantung dari bidang dan jenis perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.

Sumber: http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html

Lembaga Pembiyaan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan tentang lembaga ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Pasal 1 ayat 2. 

Unsur pokok lembaga pembiayaan adalah :
1. menyediakan penyewaan barang modal atau dana
2. tidak menarik langsung dana dari masyarakat.

Macam macam lembaga pembiayaan :
1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) yaitu perusahaan yang menyediakan dan menyewakan barang kepada pihak lain dengan jangka tertentu dan perjanjian tertentu.
2. Perusahaan Jasa Anjak Piutang (Factoring Company) yaitu Usaha dalam bentuk pembelian pengalihan dan pengurusan piutang jangka pendek dari suatu perusahaan
3. Modal Ventura yaitu Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa modal yang ingin mengembangkan usahanya.
4. Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) yaitu suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dalam pembiayaan secara berkala
5. Kartu Kredit (Credit Card Company) yaitu kartu yang diterbitkan oleh badan usaha untuk melakukan pembayaran non tunai.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=vF9F-Pajpco&feature=emb_title
http://punokawan-gareng.blogspot.com/2017/08/makalah-lembaga-lembaga-pembiayaan.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi dengan Tema

oleh Aditya Mandala putra -
Assalamualaikum bapak,
Saya Aditya Mandala putra
NPM 1712110226
izin Menanggapi kesimpulan dari Pertemuan 7.
Legalitas dan Lembaga Pembiayaan.Legalitas Perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana Perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan USAha, diantaranya yaitu: nama Perusahaan, merek Perusahaan, dan surat izin USAha perdagangan.
Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
1. Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2. Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.
Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)
Pengertian Lembaga Pembiayaan
lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Peranan lembaga pembiayaan
ΓÇóYakni sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional
ΓÇómenampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat
ΓÇóberperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.