Assalamualaikum Bapak, Selamat Malam.
Nama : Muhamad Abdul Bakas
NPM : 1712110293
Izin Menanggapi
Kesimpulan Dari Materi Pertemuan ke 7..
Menurut saya, Legalitas Perusahaan merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal. Bentuk-bentuk legalitas tersebut bermacam-macam tergantung dari bidang dan jenis perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.
Bagi perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, legalitas usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha bagi usaha mikro dan kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah untuk :
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain sebagainya.
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).
Dan pentingnya Lembaga Pembiayaan dalam kegiatan bisnis adalah suatu lembaga yang menyediakan pembiayaan atau dana untuk pembelian suatu barang yang pembayarannya dilakukan oleh konsumen secara mencicil atau berkala. Sebenarnya antara pembiayaan konsumen dengan kredit konsumsi memiliki definisi yang sama, namun yang membedakan adalah pemberi pinjaman. Pembiayaan konsumen oleh lembaga pembiayaan memiliki lebih banyak peminat karena mereka bisa membayar barang yang mereka beli atau minati dengan cara mencicil atau angsuran. Biasanya obyek pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang dengan nominal yang kecil hingga menengah seperti barang elektronik, komputer, sepeda motor, dan alat-alat rumah tangga. Oleh karena jenis barang yang dikredit, maka besaran pembiayaan yang diberikan kepada konsumen juga relatif kecil dan lembaga pembiayaan juga memiliki resiko yang kecil pula.
Secara umum lembaga pembiayaan menyediakan modal atau dana untuk masyarakat tanpa menarik dana kepada masyarakat secara langsung seperti tabungan, giro, ataupun deposito. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur yaitu :
1. Badan usaha: perusahaan/lembaga pembiayaan yang memang didirikan khusus untuk kegiatan dalam bidang pembiayaan.
2. Pembiayaan: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan pada sektor usaha lain atau pihak perseorangan yang membutuhkan dana.
3. Barang modal: barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
4. Penyedia dana: badan usaha yang menyediakan dana untuk keperluan tertentu.
5. Tidak menarik atau mengumpulkan dana seperti giro, deposit atau tabungan secara langsung.
Fungsi Lembaga Pembiayaan.
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga pembiayaan :
Bagi Masyarakat : Fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
Bagi Pembangunan Infrastruktur : Fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur, keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum.
Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya yaitu sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping peran tersebut, lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Selain itu, lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.
Contoh Lembaga Pembiayaan :
1. Leasing/sewa gunu usaha
2. Anjac Piutang
3. Kartu Kredit
4. Pembiayaan Konsumen
5. Perdagangan Surat Berharga
Sumber :
https://legalo.id/2017/10/11/pentingnya-memiliki-legalitas-perusahaan/
http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/fungsi-lembaga-pembiayaan
Terima Kasih, Pak.
Selamat Malam. Wassalamualaikum.