peraturan perdagangan yang ada di suatu negara menjadi wewenang negara tersebut, sehingga peraturan atau undang-undang kegiatan ekonomi dan bisnis yang terjadi di dalam suatu negara dibuat oleh negara tersebut, jika terjadi kerjasama internasional antara negara-negara asing sudah tentu sudah disesuaikan oleh pemerintah dengan aturan yang telah dibuatnya