Diskusi dan tanggapan

Diskusi dan tanggapan

Jumlah balasan: 15

Silahkan kalian tanggapai yang ada di Slide 3 di forum diskusi LMS


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Mohammad Fabbly Abdurrahman -
1711050052
Mohammad Fabbly Abdurrahman

Untuk memilih keyakinan, Masyarakat bebas memilih keyakinan tersebuat sesuai dengan dalam Hatinya. Negara tidak Mewajibkan Salah satu agama untuk masyarakatnya, melainkan Negara ini Bebas buat maasyarakatnya untuk memilih keyakinannya. Negara ini memiliki berbgai macam keyakinan. ada Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, & Konghuju. karena Negara ini memiliki Semboyan "Berbeda beda tetapi tetap satu" untuk membangun Negara ini yang lebih sejahterah dan lebih maju. kita harus menghargai kepada agama lain dan saling bertoleransi kepada umat lain.
Sebagai balasan Mohammad Fabbly Abdurrahman

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Tanggapan yang sangat bagus Fabby, karena negara Indonesia memang memberikan kebebasan kepada warga negaranya dalam hal memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Hukum di Indonesia melindungi kebebasan beragama khusus untuk enam agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Meskipun demikian, penganut agama selain keenam agama resmi tetap memperoleh jaminan penuh oleh Pasal 29 (2) UUD 1945 selama tidak melanggar hukum Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh indra wijaya -
Nama: Indra Wijaya
NPM:1811010005

kebebasan beragama di indonesia di dasari oleh beberapa dasar hukum, di antaranya:
1. UUD 1945 amandemen ke 2 bab XA tentang hak asasi manusia pasal 28e dan 28i serta bab XI tentang agama pasal 29 ayat 1 dan 2
2. ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa
3. uu no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan pasal 22 ayat 1 dan 2
4. KUHP pasal 175
5. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 80 dan pasal 185 ayat 1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Iwanahmad Jaya -
Lepas dari hal di tersebut, tidak dapat dipungkiri Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa kelahirannya dibidani oleh para tokoh bangsa yang agamawan. Sehingga suatu keniscayaan nilai-nilai agama terproyeksikan di dalamnya. Tampak begitu dekat melekat agama dengan Pancasila. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai realita agama bukan musuh Pancasila, bukan sebagai oposisi biner. Tuhan sebagai substansi dalam sila pertama Pancasila menandakan adanya eksistensi agama, karena agama merupakan suatu sistem keyakinan atau kepercayaan terhadap Tuhan (Yang Mutlak), Tuhan yang transenden dan imanen Bukan Tuhan yang telah mati sebagaimana dislogankan filosof Nietzsche
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Tias Prasetio -
Nama : Tias Prasetio
Npm : 1811050152

Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Pada tataran hukum yang demikian, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama, apapun agamanya. 
Bahkan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 perubahan kedua, mempertegas kewajiban negara terutama pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM. Kewajiban negara tersebut termasuk untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan. Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan mengandung pengertian negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah keagamaan/kepercayaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Anggun Kurnia Wijaya -
Nama : Anggun Kurnia Wijaya
Npm : 1811010169

Menurut saya, negara Indonesia memberlakukan aturan tentang beragama bagi setiap warga negaranya, dimana setiap warga berhak dan wajib memilih satu keyakinan yang ingin di anutnya. Seperti yang kita ketahui, kebebasan beragama sudah tercantum dalam sila pertama pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" ini membuktikan bahwa warga Indonesia hanya boleh menganut satu agama tanpa mencampuradukan dengan agama lain dengan mempercayai tuhan yang satu tanpa mempersekutukannya.
Selain dalam pancasila, kebebasan beragama juga diatur dalam undang-undang 1945 pada pasal 28E ayat 1, 28I dan pasal 29.

Sedangkan dalam kebebasan beragama, negara sudah mengatur bahwa warga Indonesia bebas memilih agamanya. Seperti yang tercantum dalam undang-undang 1945 pasal 28E ayat 1 ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥ Keadilan terhadap penganut agama yang dilakukan oleh negara terlihat dari didirikannya tempat-tembat ibadah, tidak membedakan agama satu dengan yang lainnya, dll. Selain bebas beragama, kita sebagai warga Indonesia juga wajib menghormati dan saling toleransi terhadap antat umat beragama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Divca Florensia -
Nama : Divca Florensia
NPM : 1811010143

Makna kebebasan beragama mungkin sangat identik dengan kata toleransi. Jika tidak ada toleransi pada keberagaman agama, maka yang terjadi adalah perang dunia dan diskriminasi yang sangat parah. Ada beberapa agama yang telah diakui oleh Indonesia. Dengan keberagaman agama tersebut harus didasari toleransi. Jika warga Indonesia tidak memahami dengan jelas makna kebebasan beragama itu sendiri maka tentu warga Indonesia tidak akan bisa bersatu sampai kapanpun. Dengan begitu kita semua sebagai warga Indonesia yang sejati harus memahami betul apa yang dimaksud dengan kebebasan dalam beragama. Hal ini juga didasari dengan bunyi pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Restu Putra Ananda -
Hukum di Indonesia melindungi kebebasan beragama khusus untuk enam agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Meskipun demikian, penganut agama selain keenam agama resmi tetap memperoleh jaminan penuh oleh Pasal 29 (2) UUD 1945 selama tidak melanggar hukum Indonesia.
Dalam Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Jadi menurut saya untuk memilih kayakinan beragama itu bebas tergantung kepercayaan masing-masing.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Lita Sinaga -
Nama : Lita Sinaga
NPM : 1811050153

"Apa saja dasar-dasar hukum yang menjamin kebebasan seseorang beragama dan melaksanakan ibadahnya? Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada 6 (Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu?
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Penjelasan pasal 1 UU Penodaan Agama dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Tapi, hal demikian tidak berarti bahwa agama-agama lain dilarang di Indonesia. Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia."

Setelah saya melihat artikel di internet dan dari video tersebut juga saya berpendapat bahwa negara memberlakukan aturan beragama ini sangat baik. Kebebasan seseorang dalam memeluk agamanya juga sangat di hargai. Hanya saja masyarakat yg masih mudah terprovokasi oleh oknum" yg tidak bertanggungjawab sehingga tanpa di sadari menimbulkan berbagai macam konflik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh yogi pedliyansah -
Nama:yogi pedliyansah
Npm:1811050035

Di negara indonesia setiap warganya di beri kebebasan dalam memilih keyakinan agamanya sesuai yang ia kehendaki tidak ada paksaan atau tindasan dalam memilih agamanya.Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Hendri Susanto -
negara memberikan kebebasan pada warganya untuk memeluk agama sesuai yang di tuangkan :

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (ΓÇ£UUD 1945ΓÇ¥):
ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh F. Triska Apryanata -
Nama: F. Triska Apryanata
NPM: 1611010070

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat, dan juga agama.
Menurut saya Negara memberikan kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa menghalang-halangi kehendaknya dalam menentukan pilihannya.
kita diberi kebebasan dalam mendirikan tempat ibadah dan melakukan kegiatan keagamaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Anugrah Rezky -
NAMA : Anugrah Rezky. S
NPM : 1811010061

Menurut saya, Indonesia memberrlakukan aturan tentang beragama yang warga negaranya berhak menentukan kepercayaan yang di anutnya sendiri tanpa ada paksaan dari pemerintah yang berlandaskan pada UUD 1945 pasal 28E ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Alexsander Hendra Wijaya -
Alexsander Hendra Wijaya
1811010007

Indonesia menjamin hak warga negara nya untuk menentukan dan melaksanakan apa yang menjadi keyakinan dalam beragama. Dan potret keberagaman ini dapat ditemukan di Indonesia, dimana banyak tempat Ibadah dari masing-masing agama yang diakui oleh negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan tanggapan

oleh Defi Oktri Sari -
Nama : Defi Oktri Sari
NPM : 1811050110
Kelas : 6SI-P2

Dalam peraturan tentang beragama di Indonesia, setiap warga wajib mempunyai agama dan dapat bebas memilih agama sesuai keyakinan tanpa ada paksaan dari orang lain, seperti dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yaitu :ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥

Dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Tidak hanya itu, setiap orang juga harus menghormati hak asasi orang lain dan memiliki sifat toleransi terhadap orang lain dalam perbedaan agama, suku, ras, dan budaya supaya menjadi masyarakat yang harmonis dan damai, seperti dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 juga mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Seperti dalam Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Walaupun berbeda-beda dalam agama, suku, ras, bahasa, dan budaya jika bekerja bersama-sama akan dapat menguatkan satu sama lain.