Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 22

Mari Aktifkan Forum ini...

(Kalian Semua-nya Cerdas lahir dan bathin)....

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh ANITA SARI DWIYANI -
Nama : Anita Sari Dwiyani
NPM : 1812110390

Assalamualaikum,
Izin bertanya pak sesuai dengan Ppt pada slide ke-13 :

Adanya UU ITE memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis saat ini di era bisnis yang serba digital seperti sekarang ini, namun dampak negatifnya juga muncul dari adanya UU ITE yaitu adanya tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen, pertanyaan saya adalah secara nyata bagaimana contoh tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen tersebut pak ?

Wassalamualaikum pak,
Terimakasih Sebelumnya pak.
Sebagai balasan ANITA SARI DWIYANI

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh lukmanul hakim -
waalaikum salam, Positif UU ITE
- Memberikan peluang bagi bisnis baru yang
menggunakan sistem elektronik diwajibkan
berbadan hukum
Negatif UU ITE
- Adanya tumpang tindih antara UU ITE dengan
UU Konsumen
sebetulnya Bahasa yang tepat adalah pemenuhan kebutuhan kewajiban bagi pelaku usaha dalam legalitas usahanya, lihat penjelasan tentang legalitas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Rizki Caesar Alkahfi -
Assalamualaikum pak,
Nama : Rizki Caesar Alkahfi
NPM : 1812110345
izin bertanya,
Akhir akhir ini di media sosial dihebohkan mengenai keluar nya produk baru yaitu "Oreo Supreme" yang dikenal harganya sangat mahal mulai dari 500rb hingga 1jt rupiah untuk 1 pcs nya dengan isi hanya 3 butir biskuit oreo saja. Karena harganya yang sangat mahal maka pasti tidak sesuai dengan apa yang didapatkan oleh konsumen. Mengenai hal tersebut apakah itu melanggar etika dalam berbisnis atau bagaimana ya pak?
Terima kasih.

Sumber : https://m.tribunnews.com/amp/bisnis/2020/05/17/fakta-oreo-supreme-dijual-rp-500-ribu-isi-3-butir-dan-alasan-dijual-mahal

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sebagai balasan Rizki Caesar Alkahfi

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh ANITA SARI DWIYANI -
Nama : Anita Sari Dwiyani
NPM : 1812110390

Assalamualaikum pak,
Izin Menanggapi,

Mondelez international melalui anak perusahaannya yaitu Nabisco di Chicago adalah produsen kue dan makanan ringan di amerika serikat. Sedangkan di indonesia oreo diproduksi oleh PT. Mondelez Indonesia.

Oreo Supreme merupakan kerjasama antara Nabisco dengan perusahaan streetwear supreme yaitu sebuah perusahaan merek pakaian (pakaian, aksesoris, serta papan luncur) asal Amerika Serikat yang mengangkat gaya berpakaian hip hop. Produk Supreme terkenal dengan citra mahal dan eksklusif. Barang dirilis dalam jumlah yang sangat kecil selama beberapa musim. Sebagian besar kemudian dibeli oleh pengecer dalam beberapa menit atau bahkan beberapa detik setelah dirilis.

Menurut saya kenapa oreo bisa dibandrol dengan harga Rp 500 Rb di Indonesia sebab Oreo Supreme tidak dijual secara langsung di Indonesia pemesanannya dilakukan secara online dari Amerika dan melalui pengecer. Sebenarnya di Amerika Serikat Oreo Supreme dibandrol seharga 3 dollar AS per bungkus atau Rp 44.899 yang isinya terdiri atas 3 buah, sesuai dengan citra supreme wajar bila harga di Indonesia sangat mahal bahkan majalah Forbes melaporkan bahwa satu paket yang terdaftar di situs web lelang daring eBay mendapat tawaran hingga 96.100 dollar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar.

Lalu, pakah hal tersebut melanggar etika dalam berbinis? Menurut saya tidak sebab perusahaan supreme memang memberikan citra yang mahal dan eksklusif sudah pasti segmentasi pasarnya pun sesuai dengan kemampuan konsumen membeli harga semahal itu, dan perusahaan sendiri hanya membandrol harga dengan kurang dari Rp 50 ribu di Amerika Serikat, namun karena pemesanan yang dilakukan secara online dari Amerika Serikat maka dari itu harganya melambung tinggi di pasar Indonesia.

Sumber :

Terimakasih Sebelumnya,
Wassalamualaikum bapak dan teman-teman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh vita dahlia -
Nama : Vita Dahlia
Npm : 1812110200
Izin bertanya pak, bagaimana contoh bentuk nyata dari perlindungan konsumen itu sendirii didalam etika produksi tersebut, dan mengapa perlindungan konsumen menjadi pertimbangan utama bagi produsen?
Trimakasih
Sebagai balasan vita dahlia

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh lukmanul hakim -
contoh, susu cap bendera dan susu cap enak, lalu perhatikan prinsip win to win, saling menguntungkan dari segala segi, lihat hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang di atur dalam undang-undang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Wahyu Saputra -
Nama : Wahyu Saputra
NPM : 1812110109
Referensi : Materi 9 yang diberikan
Assalamualaikum pak saya ingin menyimpulkan pada materi Etika Dalam Kegiatan Produksi dan Pemasaran. Etika dalam Produksi barang dan Jasa adalah nilai manfaat atas suatu barang atau jasa untuk menciptakan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan produk yang dihasilkan dengan biaya murah serta kegiatan produksi yang dilakukan disesuaikan dengan standar yang ada dan ramah lingkungan. Etika dalam kegiatan kegiatan pemasaran adalah menciptakan dan mempromosikan barang konsumen dengan menciptakan nilai yang lebih atas barang atau jasa dibandingkan dengan harganya serta menjalankan persaingan yang sehat antar pesaing.
Perlindungan terhadap konsumen sudah diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 pasal 1 butir 1, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen. Tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menciptakan sistem perlindungan konsumen guna meningkatkan kualitas barang atau jasa.
UU ITE memiliki sisi positif dan negatif dimana sisi positifnya yaitu memberitahukan peluang bagi bisnis baru yang menggunakan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan sisi negatifnya adanya tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen. Etika dalam penggunaan multimedia diantaranya menjaga akuntabilitas perusahaan, memiliki tanggung jawab sosial dan kepentingan stakeholder.
Wassalamualaikum
Terima kasih, silahkan teman-teman jika ingin menambahkan atau menanggapi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Felix Yaow -
Nama : Felix Yaow
NPM : 1812110044
Assalamualaikum selamat siang saya ingin menyimpulkan pada materi asas dan tujuan perlindungan konsumen jadi dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut. 1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Terima kasih silahkan jika ada yang mau menambahkan/menanggapi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Selvia . -
Nama : Selvia
Npm : 1812110194

Assalamualaikum pak, saya ingin menyimpulkan materi tentang sisi positif dan sisi negatif UU ITE

Sisi Positif UU ITE
┬╖ Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
┬╖ Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
┬╖ Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
┬╖ Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
┬╖ Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
┬╖ Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.

Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.

UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Referensi:http://ul601.ilearning.me/2015/11/11/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan-undang-undang-ite/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Putri Sriwahyuni -
Izin bertanya pak,..
Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha lebih sering dilakukan secara lisan. Apakah tidak ada dilarang dalam ketentuan hukum perdata ? Dan apa yang menjadi objek hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha?
Trimakasih
Sebagai balasan Putri Sriwahyuni

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh lukmanul hakim -
Bagus pertanyaannya: prinsip moral dan perlakuan dalam pemenuhan transaksi yg dilihat dari qualitas dan quantitasnya; Lihat kesimpulan teman2 kamu, kesimpulan M Nevina; UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Tujuan dari perlindungan konsumen itu sendiri yaitu (1)meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri(2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
(3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen
(4)Menciptakan sistem perlindungan konsumen
(5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
(6)Meningkatkan kualitas barang atau jasa; nah ini bahasanya: Empat pedoman kerja dalam produksi : tepat jumlah,tepat waktu,tepat mutu,tepat harga.
Sedangkan etika pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh M Nevina -
Nama : M. Nevina
NPM :1812110129
Assalamualaikum pak, izin menyimpulkan materi dari etika dalam produksi dan pemasaran.
Etika produksi adalah seperangkat prinsip dan nilai yang menegaskan hal" yang benar dan salah yang dilakukan dalam produksi atau proses penambahan nilai barang. Empat pedoman kerja dalam produksi : tepat jumlah,tepat waktu,tepat mutu,tepat harga.
Sedangkan etika pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran. Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan praktek-praktek sosial. Ada 3 fungsi pemasaran sebagai berikut : fungsi pertukaran
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Perlindungan terhadap konsumen sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Tujuan dari perlindungan konsumen itu sendiri yaitu (1)meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri(2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
(3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen
(4)Menciptakan sistem perlindungan konsumen
(5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
(6)Meningkatkan kualitas barang atau jasa
Sekian dan terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh gusti asih -
Nama : gusti asih
Npm :1812110220
Izin menanggapi tentang
Perlindungan terhadap konsumen

Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).

Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen


Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).

Sumber :
https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Alvin Asvarezza -
Assalamualaikum wr.wb
Saya alvin asvarezza 1712110296
Ingin menyimpulkan tentang asas dan tujuan perlindungan konsumen

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah:
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1) Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungankonsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
2) Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
3) Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual;
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5) Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sumber/referensi : http://handarsubhandi.blogspot.com/2015/02/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Salman Al Farisi -
Nama : Salman Al Farisi
NPM : 1812110116
Referensi/sumber : Materi 9 PPT
http://arhamulwildan.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan.html
http://biruteknologi.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatif.html

Assalamualaikum pak saya ingin menyimpulkan pada materi Etika Dalam Kegiatan Produksi dan Pemasaran. Etika dalam Produksi barang dan Jasa adalah nilai manfaat atas suatu barang atau jasa untuk menciptakan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan produk yang dihasilkan dengan biaya murah serta kegiatan produksi yang dilakukan disesuaikan dengan standar yang ada dan ramah lingkungan. Etika dalam kegiatan kegiatan pemasaran adalah menciptakan dan mempromosikan barang konsumen dengan menciptakan nilai yang lebih atas barang atau jasa dibandingkan dengan harganya serta menjalankan persaingan yang sehat antar pesaing.

UU ITE memiliki sisi positif dan negatif. Adapun dampak positif dan negatifnya dari diberlakukannya UU ITE adalah sebagai berikut:

Dampak Positif.
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.

Dampak Negatif
┬╖ Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
┬╖ Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
┬╖ Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.

Wassalamualaikum
Terima kasih, silahkan teman-teman jika ingin menambahkan atau menanggapi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Hangga Restu Permana -
Nama : Hangga Restu Permana
NPM :1812110337
Assalamualaikum izin menanggapi materi tentang Etika dalam kegiatan produksi barang dan jasa.
Etika produksi merupakan seperangkat prinsip prinsip dan nilai nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi. Dalam proses penambahan nilai guna barang dan jasa. Produksi itu sendiri memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah memperbanyak jumlah barang dan jasa, menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi, memenuhi kebutuhan masyarakat, memenuhi pasar internasional dan meningkatkan kemakmuran.
Dalam memproduksi barang dan jasa terdapat beberapa etika diantaranya adalah nilai manfaat atass suatu barang dan jasa, menciptakan bqrang dan jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kegiatan produksi disesuaikan dengan standar yang ada dan ramah lingkungan.
Terimakasih wassalamu'alaikum wr. wb