Forum Diskusi Pertemuan 10

Forum Diskusi Pertemuan 10

Jumlah balasan: 9

Carrefour

Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.

Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ΓÇ¥dimanfaatkanΓÇ¥ oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.

Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat ΓÇ£mencaplokΓÇ¥) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.

Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Pertanyaan : 

1.      Berdasarkan Studi Kasus diatas termasuk kategori pasar apakah diatas?Jelaskan alasan anda?

2.      Sebutkan Ciri-ciri dari pasar tersebut?

3.      Mengapa Carrefour dikatakan bersalah dalam kasus tersebut?dan Bagaimana penyelesaiannya menurut anda?

4.      Menurut anda bagaimana keuntungan maksimum yang akan didapatkan oleh Carrefour?

5.      Bagaimana pro kontra dalam kasus Carrefour tersebut?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Veronica Sonia -
1. Carrefour merupakan pasar Oligopoli. Karna Carrefour merupakan pasar yang hanya beberapa pesaingnya atau jumlah penjual tidak sebanding dengan pembeli dan pasar yang cukup besar.

2. Ciri2 pasar oligopoli:
ΓÇó perusahaan menghasilkan barang yang beragam
ΓÇó promosi melalui iklan secara terus menerus
ΓÇó Penjual di pasar oligopoli memiliki kemampuan dalam menentukan harga karena adanya perbedaan dari masing-masing produk yang ditawarkan
• Produsen baru dapat memasuki pasar oligopoli ini walau sulit, karna membutuhkan modal yang cukuo besar

3. Karna jika dilihat dari aturan perundang-undangan. Carrefour membuat pasar menjadi tidak sehat, dimana ia mulai mengambil alih pasar yang lain. Dan membuat perusahaan lain menjadi mengalami penurunan (memanfaatkan kelemahan orang lain)

4. Cara mereka mengmaksimalkan laba dengan cara:
ΓÇó membuat banyak jenis barang yang dijual
ΓÇó pesaing tidak akan menaikan harga saat terjadi penaikan
ΓÇó memiliki bnyak pelanggan atau konsumen
ΓÇó peluang bertambah pesaing sedikit


5. Pro dan kontra yang terjadi adalah dimana perusahaan carrefour seharusnya sah sah saja mendapatkan keuntungan atau mengambil ahli perusahaan lain, karna itu bisa saja disebut sebagai strateginya dalam menjalankan perusahaannya.
Namun memang dapan merugikan orang lain yng seharusnya juga dapat menghasilkan laba yang cukup besar.
Dalam hal ini tidak dapat disalahkan maupun dibenarkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Mut mainah -
1. Menurut saya dari studi kasus tsb termasuk pasar persaingan tidak sempurna, karena ada salah satu diantara mereka yg melakukan persaingan tdk sehat malah memonopoli harga dan pelanggan.

2. Ciri-ciri pasar persaingan tdk sempurna :
- pasar dikuasai penjual tunggal atau dalam jumlah sangat sedikit dibanding jumlah pembeli.
- pasar dikuasai pembeli tunggal atau jumlah sangat sedikit dibandingkan jumlah penjual
- harga pasar dapat naik turun sesuai keinginan pihak tertentu
- tidak adanya kebebasan untuk memasuki pasar

3. Karena carrefour melakukan persaingan tdk sehat dan melanggar aturan undang-undang

4. Keuntungan yg diperoleh carrefour melebihi jumlah keuntungan sebelumnya karena carrefour telah membeli saham alfa retailindo

5. Seharusnya sesama retail yang menjual barang hampir sejenis carrefour lebih mempertimbangkan dalam kenaikan harga atau persaingan yang dibilang wajar atau persaingan sempurna.
Sebagai balasan Mut mainah

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh M. Krisna Abdoel Aziz -
1. Carrefour termasuk pasar Pasar oligopoli.pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan dan Carrefour termasuk yang manguasai pasar.
2. Ciri-ciri pasar oligopoli :
A. Terdapat banyak. pembeli di pasar
B. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
C. Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan
kualitas standar yang telah ditentukan
D. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
E. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
F. Penggunaan iklan sangat intensi
3. Dampak perekonomian pasca akuisisi Alfa oleh Carrefour :
- Dominasi pangsa pasar yang mengarah ke praktek monopoli
- Pengaturan Zonasi yang merugikan pedagang tradisional
- Trading Term yang merugikan pemasok
Penyelesaian :
1) Perlu Undang undang Usaha Retail untuk melengkapi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha.
2) Perlu ada ketegasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Presiden
tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko
Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan
mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel
modern melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa
dimasuki peritel modern, pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan
jenis persyaratan perdagangan, pengetatan perizinan, serta kewajiban
melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha
kecil.
3) Perlu adanya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dan
pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan pengawasan atas
eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau
memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok, terselenggaranya
persaingan sehat di antara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern.
4. Laba maksimum ketika konsumen membeli harga produksi
5. Pro kontrak:
Akuisisi alfa ke Carrefour sesuai dengan aturan pasar modal tetapi melanggar UU no.5 tahun 1999 pasal 17
ayat 1 tentang pesaingan tidak sehat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Muhamad Bakas -
1.Dari kasus yg diatas menurut saya Carrefour merupakan pasar oligopoli.alasannya karena sistem harga yg kaku karena sifatnya yang hanya terdiri dari beberapa perusahaan,perilaku suatu perusahaan sangat terasa pengaruh nya bagi perusahaan lain, sehingga menimbulkan ketergantungan dari masing masing strategi atau tindakan yang diambil.ketergantungan terutama terjadi dalam penetapan harga,dimana penetapan harga yang dilakukan oleh satu perusahaan akan segera diikuti oleh perusahaan lain,sehingga pada akhirnya menimbulkan kekakuan harga ditingkat tertentu Pada pasar oligopoli
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Cristina Lastarida -
1.Carrefour merupakan pasar Oligopoli. Karna menjual barang yang beragam dan memiliki sistem harga yang kaku.
2. Ciri2 pasar oligopoli:
-Terdapat beberapa penjual di pasar (umumnya kurang dari 10) dengan banyak pembeli di pasar
- Barang yang diperjualbelikan relatif homogen
- Penjual di pasar oligopoli memiliki kemampuan dalam menentukan harga
- Produsen baru dapat memasuki pasar oligopoli ini walau sulit, karna membutuhkan modal yang cukuo besar
-Sistem harga yang kaku
3. Karna Carrefour melanggar aturan dan pasar menjadi tidak sehat
4. Cara nya cenderung bersaing bak dalam harga maupun bukan dalam harga dan peluang bertambah pesaing sedikit
5. perusahaan yang menjual barang lebih mempertimbangkan dalam kenaikan harga atau persaingan agar menguntungkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Kinanti Hanna Sonendia -
1. Termasuk Pasar Oligopoli seperti penetapan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan ( trading term ) antara Carrefour dan pemasok barang. Karena Carrefour menjaga harga jual yang lebih murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada pesaing maka Carrefour akan meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan harga jual pesaingnya. 

2. Ciri-CIri Oligopoli
  • Pasar dikuasai oleh beberapa produsen saja atau produsen yang ada jumlahnya tidak banyak namun tidak terlalu sedikit.
  • Jenis produk yang diperjual belikan adalah bersifat homogen.┬á
  • Harga produk dari satu produsen dengan produsen lain cenderung sama atau perbedaannya sangat kecil.
  • Terdapat produsen yang berkuasa diantara produsen- produsen lainnya.
  • Kebijakan dari salah satu produsen penguasa akan mempengaruhi kebijakan dari produsen lainnya.
  • Harga produk yang berlaku di pasar biasanya mengikuti dari harga produsen yang produknya paling laris di pasar atau produsen terbesar.
  • Untuk memasuki pasar oligopoli akan terasa sulit bagi produsen baru.
  • Diperlukan strategi yang penting untuk dapat menarik pembeli, seperti misal dengan promosi dan juga inovasi produk.
3.Karena landasan hukum KPPU menganggap PT Carefour melanggar syarat2 perdagangan karna melakukan pratek monopoli dan persaingan tidak sehat pasca akuisisi PT Alfa . Penyelesainnya dengan cara melakukan pembatalan akuisisi PT Alfa karna akuisis yg dilakukan sudah melanggar UU no 5 tahun 1999 pasal 17 ayat (1) dan pasal 25

4. pangsa pasar Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99% (2008) pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46,30% (2007) pada pasar upstream sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi ΓÇ£menguasai pasarΓÇ¥ dan ΓÇ£posisi dominanΓÇ¥.

5. Carrefour menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan trading term dengan tujuan mencegah atau menghalangi pemasok untuk menetapkan harga lebih rendah pada pesaingnya dan hal ini melanggar UU no 5 tahun 1999 pasal 25 ayat 1a

Perlu adanya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dan pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan pengawasan atas eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok, terselenggaranya persaingan sehat di antara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Risya Arvinda -
1.Menurut saya dalam studi kasus tersebut termasuk ke dalam pasar Oligopoli suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.

2.ciri-ciri berikut :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
3. Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengankualitas standar yang telah ditentukan
4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
6. Penggunaan iklan sangat intensif

3.Karena PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakusisi PT. Alfa Retailindo Dan melanggar pasar pasar yang ada di Undang-Undang . KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.
KPPU menghukum PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Perdagangan Sekretaris Jendral Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan.

4.pasar Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99% (2008) pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46,30% (2007) pada pasar upstream sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi ΓÇ£menguasai pasarΓÇ¥ dan ΓÇ£posisi dominanΓÇ¥.

5.pro dan kontra yang membuat Carrefour mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) dan akhirnya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamaah Agung (MA) dimana pada tingkat kasasi ini MA menguatkan putusan PN yang membatalkan Putusan KPPU yaitu melalui Putusan MA Nomor 502 K/Pdt.Sus/2010.
Sebagai balasan Risya Arvinda

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Muhammad Marwan -
1. Menurut saya,pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan
2.* Ciri-CIri Oligopoli
Pasar dikuasai oleh beberapa produsen saja atau produsen yang ada jumlahnya tidak banyak namun tidak terlalu sedikit
* Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
* Untuk memasuki pasar oligopoli akan terasa sulit bagi produsen baru.
3. Karena pasar carrefour melanggar aturan tidakk sehat bagi perusahaan.
4. pangsa pasar Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99% (2008) pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46,30% (2007) pada pasar upstream sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi ΓÇ£menguasai pasarΓÇ¥ dan ΓÇ£posisi dominanΓÇ¥.
5. Adanya pro dan kontra mempertimbangkan dalam kenaikan harga atau persaingan agar menguntungkan, Namun memang dapan merugikan orang lain yng seharusnya juga dapat menghasilkan laba yang cukup besar.
Dalam hal ini tidak dapat disalahkan maupun dibenarkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh rahman arif saputra -
1.Menurut saya dalam studi kasus tersebut termasuk ke dalam pasar Oligopoli suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
2.ciri ciri pasar oligopoli *Perusahaan menghasilkan barang standar dan barang dengan jenis/corak beragam. ...
*Promosi melalui iklan secara terus-menerus. ...
*Hanya terdapat sedikit penjual, biasanya antara tiga sampai dengan sepuluh yang menjual produk substitusi. ...
*Pada pasar oligopoli terdapat rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit memasukinya.

5.kelemahan tersebut ΓÇ¥dimanfaatkanΓÇ¥ oleh pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.