Forum Diskusi Pertemuan 10

Forum Diskusi Pertemuan 10

Jumlah balasan: 24

Carrefour

Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.

Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ΓÇ¥dimanfaatkanΓÇ¥ oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.

Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat ΓÇ£mencaplokΓÇ¥) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.

Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Pertanyaan : 

1.      Berdasarkan Studi Kasus diatas termasuk kategori pasar apakah diatas?Jelaskan alasan anda?

2.      Sebutkan Ciri-ciri dari pasar tersebut?

3.      Mengapa Carrefour dikatakan bersalah dalam kasus tersebut?dan Bagaimana penyelesaiannya menurut anda?

4.      Menurut anda bagaimana keuntungan maksimum yang akan didapatkan oleh Carrefour?

5.      Bagaimana pro kontra dalam kasus Carrefour tersebut?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Noptrindo _ -
1.pasar oligopoli karna oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan
2. Sulitnya perusahaan lain masuk ke pasar tersebut,
3.Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999
4.57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, mengingat pangsa pasar yg naik secara pesat tentu carefour sangat berhasil dan mungkin akan segera memonopoli pasar ritel.
5. Tentu saya pripadi sangat pro akan tindakan hukum yg berlaku di Indonesia dimana hukum Indonesia mencegah bibit monopoli pasar yg akan sangat merugikan masyarakat. 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Ilham fajar Ananda -
1. Pasar monopoli
2. Hanya ada 1 produsen, produsen menjadi penentu harga
3. Karena carrefour mengausisi PT alfa dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
4. Keuntungan maksismum sangat besar karna hanya ada 1 produsen yg bersaing di pasar tersebut
5. Dalam menilai apakah akuisisi carrefour terhadap PT alfa mengakibatkan praktek monopoli bukan hanya dikaji dari besar pangsa pasar saja tetapi juga perlu menganalisa konsentrasi pasar. Dengan kata lain akuisisi tersebut belum dapat di pastikan mengakibatkan peraktik monopoli.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Arum Eka -
1. Pasar sempurna karena carrefour
Merupakan pasar yang terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka suda sama-sama mengetahui keadaan pasar.

2. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah banyak penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen), penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar, harga ditentukan oleh pasar, semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar, dan tidak ada campur tangan pemerintah.

3.Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

4.Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%.

5.~Pro karena merupakan gagasan suatu perusahaan untuk meningkatkan penjualan serta keuntungan semaksimal mungkin.
~Kontra karena Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh ALVI MAURIN -
1. Termasuk kedalam pasar oligopoli, banyak perusahaan yang menjual satu jenis produk yang serupa Persaingan pada pasar oligopoli terbilang sangatlah ketat. Karena semakin terkenal sebuah produk, maka akan semakin banyak pula kompetitor atau perusahaan yang akan ikut bergabung ke dalam ΓÇÿmedanΓÇÖ peperangan.
*
* Terdapat beberapa penjual di pasar (umumnya kurang dari 10) dengan banyak pembeli di pasar
* Barang yang diperjualbelikan relatif homogen namun terdiferensiasi
* Contohnya adalah sabun mandi dengan berbagai aroma dan bentuk, telepon seluler dengan berbagai ragam tekhnologi dan tampilan, dan lainnya
* Penjual di pasar oligopoli memiliki kemampuan dalam menentukan harga karena adanya perbedaan dari masing-masing produk yang ditawarkan
* Masing-masing penjual bersaing sangat ketat dengan penjual lainnya.
* Persaingan terutama melalui promosi besar-besaran serta perang harga. Perang harga yang dimaksud terjadi ketika suatu perusahaan bermaksud untuk menurunkan harga agar memperoleh pangsa pasar yang lebih besar, namun diikuti dengan penurunan harga oleh perusahaan lain sehingga pada akhirnya pangsa pasar yang diperoleh oleh masing-masing perusahaan adalah tetap, namun dengan harga jual yang lebih rendah.
* Produsen baru dapat memasuki pasar oligopoli ini walau sulit.
* Dibutuhkan modal yang besar untuk dapat bersaing dalam pasar oligopoli. Terutama ketika perusahaan yang sudah lama kemudian menurunkan harga besar-besaran (predatory pricing) sehingga membuat perusahaan baru sulit bertahan
* Sistem harga yang kaku
* Karena sifatnya yang hanya terdiri dari beberapa perusahaan, perilaku satu perusahaan menjadi sangat terasa pengaruhnya bagi perusahaan lain, sehingga menimbulkan ketergantungan dari masing-masing strategi atau tindakan yang diambil. Ketergantungan terutama terjadi dalam penetapan harga, dimana penetapan harga yang dilakukan oleh satu perusahaan akan segera diikuti oleh perusahaan lain, sehingga pada akhirnya memunculkan kekakuan harga di tingkat tertentu pada pasar oligopoli.
3. Karena telah melakukan penguasaan pasar, dengan memberlakukannya harga-harga dengan normal tanpa ada niat curang sedikitpun.
4. Keuntunhan maksimum yang di dapat carrefour sampi tahun 2008 yang cukup meningkat menjadi 57,99% .
5. Pro kontranya adalah adanya yang memanfaat dari kejadian ini dengan melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT. Alfa Retalindo. Tbk dengan 75% saham.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh yuliani oscar -
1. Termasuk kedalam pasar oligopoli karena jenis produk yang dijual serupa dengan produk yg dijual oleh pedagang lain atau serupa
2.Penetapan harga yang sangat kaku
Seperti yang sudah di singgung pada pembahasan diatas jika barang yang dijual pada pasar oligopoli sifatnya homogen atau sama. Jadi ketika salah satu perusahaan memberikan penurunan atau kenaikan harga maka perusahaan lain akan mengikutinya. Jadi tidak ada variasi harga yang cukup signifikan antara perusahaan satu dengan perusahaan yang lain.

Produsen baru tetap bisa masuk pasar namun cukup sulit
Di pasar oligopoli, produsen baru tetap bisa masuk namun tentunya cukup sulit. Mengingat untuk bisa masuk ke pasar oligopoli haruslah memiliki modal yang cukup besar karena persaingan yang sangat ketat. Belum lagi jika perusahaan yang sudah lama di pasar oligopoli menurunkan harganya (predatory pricing) maka akan lebih sulit lagi perusahaan baru ini untuk bersaing.

Persaingan yang sangat ketat
Persaingan antar penjual di pasar oligopoli terjadi sangat ketat dan tentu saja hal ini tidak bisa di hindari begitu saja. Mengingat setiap perusahaan ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari barang yang mereka jual tersebut.

Penentuan harga bisa lebih mudah dan lebih sulit
Meskipun barang yang dijual pada pasar oligopoli sifatnya homogen atau karateristiknya sama namun untuk penentuan harga ini tidak selalu sulit dan tidak selalu mudah. Biasanya jika salah satu produsen memiliki inovasi yang baru terhadap produknya maka produsen ini akan menetapkan harga yang lebih tinggi dari yang lain.

Barang bersifat homogen namun terdiferensiasi
Barang-barang yang di jual pada pasar oligopoli memang jenisnya sama namun ada beberapa fitur yang berbeda. Seperti lotion tubuh dengan berbagai aroma ataupun perangkat komputer dengan berbagai fitur dan bentuk.

Kurang dari 10 penjual
Jumlah konsumen yang ada di pasar oligopoli memang sangat banyak. Namun jumlah penjual di pasar ini tidak lebih dari sepuluh penjual.
3. - pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
- disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%.
4. Keuntunhan maksimum yang di dapat carrefour sampi tahun 2008 yang cukup meningkat menjadi 57,99% .
5. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Sella Mutiara -
1. Kategori pasar monopoli. Karena pasca pengambilalihan PT Alfa retailindo Tbk, pengelola supermarket Alfa pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99% dari 46,3% tahun lalu.
2. ciri-ciri pasar monopoli: -hanya ada 1 produsen, -barang yg diproduksi tidak ada subtitusi, -produsen tidak melakukan promosi, dan -produsen menjadi penentu harga.
3. Karena mengakuisisi sejumlah saham di Alfa retailindo, dan berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
4. keuntungan akan mencapai maksimum apabila perbedaan nilai antara hasil penjualan total dengan biaya total
5. Kasus dugaan praktek monopoli yang dilakukan oleh Carrefour melalui akuisisi terhadap saham Alfa yang telah di putuskan oleh KPPU dalam putusan KPPU Nomor 9/2009 yang menyatakan Carrefour terbukti melakukan monopoli yaitu melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Persaingan Usaha.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh I Wayan Rista Mulyana -
1. Pasar oligopoli, karena di dalam pasar tersebut jumlah produsen dan pedagang tidak sebanding dengan jumlah pembeli atau konsumen.

2. *Terdapat banyak pembeli di pasar
   *Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
   *Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun
     bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang
     telah ditentukan
   *Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi
     pesaing baru
   *Adanya saling ketergantungan antar perusahaan
    (produsen)
   *Penggunaan iklan sangat intensif

3. Karena Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

4. pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

5. Pro dan Kontra, CARREFOUR Indonesia melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh clara agustin -
Jawaban dari study kasus carrefour:
1. Carrefour termasuk kejenis pasar oligopoli, karena pasar oligopoli termasuk kedalam perekonomian yang sudah maju, banyak dijumpai karena didukung oleh teknologi yang sangat modern. Teknologi modern ini akan membuat carrefour efisiensi yang sangat optimum ketika jumlah produksi jumlah yang sangat besar.

2. Ciri ciri pasar oligopoli:
- perusahaan menghasilkan barang standar dan barang dengan jenis atau corak beragam.
- promosi melalui iklan secara terus menerus.
- hanya terdapat sedikit penjual, biasanya antara tiga sampai dengan sepuluh yang menjual produk subsitusi.
- pada pasar oligopoli terdapat rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit memasukinya.
- keputusan harga yang diambil oleh suatu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain.

3. Carrefour dinyatakan bersalah karena carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 (1) dan pasal 25 (1) huruf a uu no 5/1999, yang membuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar.
Cara menyelesaikan nya bawa kasus tersebut kepihak yang berwajib atau memberi denda sebesar Rp. 25 milliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran dibidang persaingan usaha perdagangan.

4. Keuntungan maksimum yang didapatkan carrefour adalah bahwa carrefour membukukan penjualan hingga uss 1,3 milliar atau kurang lebih Rp. 12 trilliun. Seperti diketahui CT corp resmi mengambil alih 100% pt carrefour indonesia senilai 7,2 trilliun atau Uss 750 juta dan PT carrefour menguasai lebih dari 40% pangsa pasar disegmen hypermarket yang terdiri dari 85 gerai , pusat perdagangan di 28 kota di indonesia. Dan carrefour juga memperkerjakan sekitar 28.000 karyawan.

5. Pro kontra carrefour, careefour diduga melakukan monopoli paska mengakuisisi 75% saham PT alfa retalindo(alfa) dan sigmantara prime horizon sebesar RP. 674 milliar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Arya Dungga Ramadhani -
1. Oligopoli Stakelberg.

2. A. Ada beberapa perusahaan yang melayani banyak konsumen.
B. Perusahaan memproduksi baik produk terdiferensiasi maupun homogen.
C. Sebuah perusahaan tunggal memilih keluaran sebelum semua perusahaan lain memilih keluaran mereka.
D. Semua perusahaan lain memilih keluaran lain yang memaksimalkan laba terkait keluaran pemimpin.
E. Ada hambatan untuk masuk industri.

3. Karena telah terbukti melanggar UU No.5 Tahun 1999, Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.
Kalau menurut saya, karena pihak Carrefour telah melanggar UU yang berlaku di Indonesia yang dimana dari pemerintah pun telah menetapkan sanksi atau hukuman bagi pihak yang melanggar UU tersebut, salah satu jalan menurut saya adalah dengan menerapkan sanksi atau hukuman yang telah disahkan oleh pemerintah.

4. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30% dan meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo.

5. Pro : Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. 

Kontra : Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Wiwik Triana -
1.Pasar Monopoli, karena seluruh penawaran terhadap jenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.

2. Ciri ciri pasar monopoli adalah hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar), penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya, pedagang lain tidak dapat masuk

3. Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

4. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

5. Sangat disayangkan .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Izi Musaddad -
1.) pasar oligopoli karena oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan
2.) Sulit untuk perusahaan lain masuk ke pasar tersebut
3.) Karena carrefour mengausisi PT alfa dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
4.) Keuntunhan maksimum yang di dapat carrefour sampi tahun 2008 yang cukup meningkat menjadi 57,99% .
5.) - Pro karena merupakan gagasan suatu perusahaan untuk meningkatkan penjualan serta keuntungan semaksimal mungkin.
-Kontra karena berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Dion Ricky theosi -
Assalamualaikum izin menjawab
1 menurut saya studi kasus diatas merupakan kategori pasar monopoli karena pt Carrefour telah mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
2. ciri-ciri pasar monopoli
Hanya ada satu produsen
Barang yang di produksi tidak ada subtitusi
Produsen menjadi penentu harga
3 menurut saya Carrefour dapat dinyatakan bersalah karena Carrefour terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5/1999. Pasal 17 mengatur tentang larangan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang (monopoli). Penyelesaian menurut saya Carrefour harus melepaskan 75% saham di pt retail indo dan saham itu harus dialihkan ke pihak yang tidak terafiliasi dengan carefour
4 menurut saya pt carrefour mendapat untung yang luar biasa karena permintaan pasar yang banyak serta harga produksi yang rendah dan harga penjualan yang tinggi
5 menurut saya pro dan kontra nya adalah PT carefour telah mengakuisisi 75% kepemilikan saham PT.Alfa retail indo
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Deni Kalsum Wijaya -
JAWAB:
1. Pasar Oligopoli, karena di dalam pasar tersebut jumlah produsen dan pedagang tidak sebanding dengan jumlah pembeli atau konsumen. Pasar jenis ini merupakan wadah transaksi jual beli produk yang memang tidak sempurna, tetapi persaingannya sangat ketat. Karena pihak produsen sama melancarkan tips dan trik untuk menjaga konsumen tetap bertahan. Termasuk dengan cara memainkan harga produk di pasaran.
2. Ciri-Ciri Pasar Oligopoli:
ΓÇó Dijalankan Dua Produsen atau Lebih, Ciri-ciri pasar oligopoli yang pertama adalah dijalankan dua produsen atau lebih. Sedangkan batas jumlahnya adalah kurang dari sepuluh produsen atau pihak penyedia barang. Pasar jenis ini disebut persaingan tidak sempurna disebabkan karena jumlah produsen yang menjual produk sangat sedikit. Tentu berbeda dengan produsen teknologi yang jumlahnya banyak sehingga persaingannya juga maksimal.
ΓÇó Produk yang Dijual Homogen dan Saling Menggantikan, Ciri-ciri pasar oligopoli yang kedua adalah produk yang dijual homogen dan bisa saling menggantikan. Salah satu contohnya adalah produk rokok. Yang mana produk yang dijual hanya satu rokok, tetapi variasi produknya banyak. Selain itu, rokok yang dianggap tidak laris di pasaran bisa digantikan oleh rokok yang lainnya. karena alasan inilah produk rokok disebut produk yang dipasarkan di pasar jenis ini.
ΓÇó Kebijakan Produsen Utama Sebagai Acuan Produsen Lainnya, Di dalam pasar oligopoli kebijakan produsen utama menjadi acuan produsen lainnya (produsen cabang). Oleh karena itu, pihak produsen cabang hanya menjalankan saja kebijakan tersebut. Yang termasuk ke dalam kebijakan produsen utama yang harus diikuti produsen lainnya adalah penarikan produk lama dan digantikan oleh produk yang baru. Termasuk juga pergantian fungsi, harga dan rasa dari produk.
ΓÇó Harga Barang di Pasar Relatif Sama, Ciri-ciri yang selanjutnya adalah harga barang di pasar relatif sama. Sekalipun ada perbedaan selisihnya tidak terlalu besar. Misal, harga sabun merek A di toko Intan harganya tidak akan jauh berbeda dengan harga sabun merek yang sama di Toko Barokah. Ini disebabkan oleh kebijakan naik turunnya harga ditentukan oleh produsen utama. Sehingga produsen yang di bawahnya akan menyesuaikan dengan harga-harga tersebut. Karena jumlah produsennya tidak terlalu banyak, tentu selisih harga yang muncul di pasaran juga tidak terlalu besar.
ΓÇó Produsen Baru Kesulitan Masuk Pasar, Produsen baru akan sangat kesulitan untuk memasuki pasar oligopoli. Karena produsen yang lama sudah eksis dengan cara memainkan harga agar konsumen tidak berpindah. Sedangkan produsen baru tentunya tidak akan bisa mengejar eksistensi tersebut. Memang perusahaan bisa memberikan harga murah, tetapi sebagai usaha baru tentu sangat riskan. Karena keuntungan yang didapatkan sangat kecil.
ΓÇó Membutuhkan Strategi Pemasaran yang Matang, Ciri-ciri terakhir jenis pasar ini adalah membutuhkan strategi pemasaran yang matang. Karena produk yang dipasarkan homogen dengan jumlah produsen yang sedikit. Dikhawatirkan jika sosialisasi pasar tidak dilakukan dengan intensif, konsumen akan berpindah ke produk lain.
ΓÇó Oleh sebab itu, promosi atau strategi marketing perlu untuk dijalankan dengan baik. Karena ini yang menentukan produk masih beredar atau malah tenggelam.
3. Karena Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Penyelesaian menurut saya pihak Carrefour harus bermain secara adil agar perusahaan yang lain dapat menjual barangnya kekonsumen.
4. Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% pada tahun 2008 dan pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Sedangkan pada tahun 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. 
5. Pronya dari kasus Carrefour, yaitu:
ΓÇó Persaingan Carrefour akan mengupayakan inovasi dan menjaga kualitas yang terbaiknya.
ΓÇó Harga produk menjadi lebih sesuai dengan keinginan konsumen karena persaingan antar produsen yang ketat membuat masing-masing produsen tidak mau mematok harga terlalu tinggi.
ΓÇó Meskipun tidak banyak, tetapi setidaknya konsumen punya beberapa pilihan merek yang sesuai dengan keinginannya.
ΓÇó Kegiatan produksi menjadi lebih efektif.
Kontranya dari kasus Carrefour, yaitu:
ΓÇó Produsen baru sulit untuk masuk ke pasar sehingga pertumbuhan ekonomi cenderung lambat karena persaingan hanya terjadi di beberapa produsen saja.
ΓÇó Kebijakan produsen terbesar (biasanya terlaris) sangat mempengaruhi pasar dibanding produsen lain di bawahnya.
ΓÇó Oleh karena promosi sangat penting, modal untuk iklan menjadi sangat banyak sehingga bisa menjadi pemborosan ekonomi jika tidak tepat sasaran.
ΓÇó Sering terjadi perang harga antar produsen.
• Kemungkinan adanya konsumen yang loyal sangat besar terhadap satu merek,  sehingga perusahaan lain sulit untuk bersaing di pasar dengan konsumen yang sama.
ΓÇó Memungkinkan banyak hak paten atas suatu produk tertentu sehingga membatasi perusahaan lain untuk melakukan pengembangan produk yang sama.
ΓÇó Cukup sulit untuk melakukan pemerataan pendapatan.
ΓÇó Peluang munculnya eksploitasi yang berlebihan dalam kegiatan pasar menjadi lebih besar.
ΓÇó Perusahaan yang sudah memiliki jam terbang lebih memiliki peluang menikmati skala ekonomis, sehingga bisa menurunkan biaya produksi dan menurunkan harga pasar. Hal ini tentu merugikan perusahaan di bawahnya atau pendatang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh kadek alit -
1. Pasar oligopoli, karena di dalam pasar tersebut jumlah produsen dan pedagang tidak sebanding dengan jumlah pembeli atau konsumen.

2. *Terdapat banyak pembeli di pasar
*Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
*Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang telah ditentukan
*Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
*Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
*Penggunaan iklan sangat intensif

3. Karena Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

4. pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

5. Pro dan Kontra, CARREFOUR Indonesia melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Ardianto . -
1.Pasar oligopoli
Karena salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, dimana hanya terdapat beberapa produsen atau penjual dengan banyak pembeli di pasar.
2.Terdapat beberapa penjual di pasar umumnya kurang dari 10 dengan banyak pembeli di pasar Penjual di pasar oligopoli memiliki kemampuan dalam menentukan harga karena adanya perbedaan dari masing-masing produk yang ditawarkan Masing-masing penjual bersaing sangat ketat dengan penjual lainnya.
3.Pada 22 Januari 2008 PT.Carrefour Indonesia melakukan akuisisi saham
PT. Alfa Retailindo, Tbk. (ALFA) sebanyak 351 juta lembar saham atau sebesar 75 % dari 468 juta lembar jumlah saham PT. Alfa Retailindo, Tbk (ALFA). Total nilai
transaksi ini sebesar Rp. 674 Milyar dengan harga per lembar saham sekaingan pasar retail di Indonesia (Sinarharapan, 27 Januari 2008).
Gambar Carrefour di Surabaya, 27 Maret 2008.
Sebanyak 29 toko dengan brand Alfa akan berganti merknya, menjadi Carrefour yang telah melangar peraturan .KPPU menemukan indikasi penyimpangan monopoli dengan kenaikan biaya yang ditanggung pemasok lebih tinggi 120 persen setelah akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk. Sebelum akuisisi
4.4.57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar di indonedia
5. Kontra
Pendapatan pedagang tradisional menurun mencapai 50 persen bahkan
lebih, akibat semakin gencarnya pembangunan ritel modern.dengan kehadiran ritel besar Carrefour yang
pembangunannya selalu mengambil lokasi berdekatan dengan pasar tradisionaldan sanat merugikan pedangan kecil.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Ahmad Rivaldi Armando -
1. Kategori pasar pada studi kasus tersebut merupakan pasar oligopoli. Kasus tersebut memang hampir mirip dengan pasar monopoli namun Carrefour bukanlah satu-satunya perusahaan yang ada dalam persaingan usaha ritel di Indonesia

2. a).Terdapat beberapa penjual di pasar (umumnya kurang dari 10) dengan banyak pembeli di pasar
b). Barang yang diperjualbelikan relatif homogen namun terdiferensiasi
Contohnya adalah sabun mandi dengan berbagai aroma dan bentuk, telepon seluler dengan berbagai ragam tekhnologi dan tampilan, dan lainnya
c). Penjual di pasar oligopoli memiliki kemampuan dalam menentukan harga karena adanya perbedaan dari masing-masing produk yang ditawarkan
d). Masing-masing penjual bersaing sangat ketat dengan penjual lainnya.
Persaingan terutama melalui promosi besar-besaran serta perang harga. Perang harga yang dimaksud terjadi ketika suatu perusahaan bermaksud untuk menurunkan harga agar memperoleh pangsa pasar yang lebih besar, namun diikuti dengan penurunan harga oleh perusahaan lain sehingga pada akhirnya pangsa pasar yang diperoleh oleh masing-masing perusahaan adalah tetap, namun dengan harga jual yang lebih rendah.
e). Produsen baru dapat memasuki pasar oligopoli ini walau sulit.
Dibutuhkan modal yang besar untuk dapat bersaing dalam pasar oligopoli. Terutama ketika perusahaan yang sudah lama kemudian menurunkan harga besar-besaran (predatory pricing) sehingga membuat perusahaan baru sulit bertahan
f). Sistem harga yang kaku
Karena sifatnya yang hanya terdiri dari beberapa perusahaan, perilaku satu perusahaan menjadi sangat terasa pengaruhnya bagi perusahaan lain, sehingga menimbulkan ketergantungan dari masing-masing strategi atau tindakan yang diambil. Ketergantungan terutama terjadi dalam penetapan harga, dimana penetapan harga yang dilakukan oleh satu perusahaan akan segera diikuti oleh perusahaan lain, sehingga pada akhirnya memunculkan kekakuan harga di tingkat tertentu pada pasar oligopoli

3. Karena Carrefour menyalahgunakan kekuasaannya dalam pasar dan posisi nya yang dominan di pasar untuk meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms
Untuk penyelesaiannya pihak terkait harus lebih mengawasi perusahaan lain agar kejadian serupa tidak terulang dan pihak pemerintah pun harus lebih memperketat peraturan yang mengatur persaingan yang sehat dalam pasar

4. Keuntungan yang di dapat oleh Carrefour dapat dilihat dari pangsa pasar yang meningkat secara signifikan saat sebelum dan sesudah mengakuisisi PT. Alfa Retailindo

5. Pro yang ada di dalam studi kasus tersebut adalah keputusan perusahaan untuk meningkatkan keuntungan dengan cara mengakuisisi perusahaan lain
Kontra yang ada di dalam studi kasus tersebut adalah menyalahgunakan kekuasaannya dalam pasar
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh beni rosiandaya -
1.Pasar oligopoli, karena di dalam pasar tersebut jumlah produsen dan pedagang tidak sebanding dengan jumlah pembeli atau konsumen.

2. *Terdapat banyak pembeli di pasar
*Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
*Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun
bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang
telah ditentukan
*Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi
pesaing baru
*Adanya saling ketergantungan antar perusahaan
(produsen)
*Penggunaan iklan sangat intensif

3. Karena Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

4. pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

5. Pro dan Kontra, CARREFOUR Indonesia melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Dicky Ari Sandi -
1. Masuk kedalam pasar monopoli, sebab pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Carrefour.
2. Ciri pasar monopoli.
a. Hanya ada satu penjual sebagai pengambilan keputusan harga
b. Penjual yang lain tidak mampu menyaingi daganganya.
c. Pendagang lain tidak dapat masuk.
3. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

Cara menyelasaikanaya adalah.
Untuk selalu mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah harus selalu memantau pekerjaan satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang di singkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU di harapkan dampak negative monopoli dapat di hindari.

4. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

5. Pihak CARREFOUR Indonesia harusnya tampa melakukan itupun mareka harunya mampu untuk mendapatkan laba yang tiggi sebab, persaingan yang minim mempermudah CARREFOUR untuk mencari laba sabaik mungkin, sangat disayangakan sekali jika CARREFOUR melakukan kesalahan itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Jerry Nugraha -
1.pasar monopili
2.hanya satu penguasa pasar yang memegang kendali
3.carrfeuor sendiri menjadi pengusa pasar dominan dengen persentase lebih dari 50%.
Carrfeour juga menerapkan syarat syarat yang bertujuan mencegah atau menghalangi pihak lain nya.melakukan penyelesayan dengan cara harus melepaskan saham yang di ambil kepada pihak lain juga melakukan langkah penindakan peraktik monopoli dan usaha tidak sehat
4.keuntungan maksimun yang di dapat sangat sangat lah besar karna hanya bertuju pada satu produsen dan hanya ada sedikit pesaing
5.dalam kasus ini belum bisa di tentukan bahwa carrefour bersalah dalam kasud dan undang undang tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Rudy Kurniawan -
1. Pasar Oligopoli
Karena didalam pasar tersebut jumlah produsen dan pedagang tidak sebanding dengan jumlah pembeli atau konsumen
2. Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai berikut:
a. Hanya terdapat beberapa produsen yang menguasai pasar
b. Produk yang diperjualbelikan homogen kualitasnya, namun coraknya dapat berbeda
c. Memiliki kurva permintaan dengan elastisitas silang yang relatif tinggi.
d. Harga produk antar produsen cenderung sama
e. Kebijakan salah satu produsen penguasa akan mempengaruhi kebijakan produsen lainnya
f. Harga produk pasar biasanya mengikuti harga produsen terbesar.
g. Promosi dan inovasi merupakan strategi yang sangat penting dalam pasar monopoli
h. Adanya rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit memasuki pasar oligopoli

3. Karena Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

4. pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

5. Pro dan Kontra
CARREFOUR Indonesia melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Aulia Yunita -
1. Pasar sempurna karena carrefour
Merupakan pasar yang terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka suda sama-sama mengetahui keadaan pasar.

2. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah banyak penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen), penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar, harga ditentukan oleh pasar, semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar, dan tidak ada campur tangan pemerintah.

3.Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

4.Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%.

5.~Pro karena merupakan gagasan suatu perusahaan untuk meningkatkan penjualan serta keuntungan semaksimal mungkin.
~Kontra karena Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh carla kirani -
1. Termasuk kedalam pasar oligopoli, banyak perusahaan yang menjual satu jenis produk yang serupa Persaingan pada pasar oligopoli terbilang sangatlah ketat. Karena semakin terkenal sebuah produk, maka akan semakin banyak pula kompetitor atau perusahaan yang akan ikut bergabung ke dalam ΓÇÿmedanΓÇÖ peperangan.
*
* Terdapat beberapa penjual di pasar (umumnya kurang dari 10) dengan banyak pembeli di pasar
* Barang yang diperjualbelikan relatif homogen namun terdiferensiasi
* Contohnya adalah sabun mandi dengan berbagai aroma dan bentuk, telepon seluler dengan berbagai ragam tekhnologi dan tampilan, dan lainnya
* Penjual di pasar oligopoli memiliki kemampuan dalam menentukan harga karena adanya perbedaan dari masing-masing produk yang ditawarkan
* Masing-masing penjual bersaing sangat ketat dengan penjual lainnya.
* Persaingan terutama melalui promosi besar-besaran serta perang harga. Perang harga yang dimaksud terjadi ketika suatu perusahaan bermaksud untuk menurunkan harga agar memperoleh pangsa pasar yang lebih besar, namun diikuti dengan penurunan harga oleh perusahaan lain sehingga pada akhirnya pangsa pasar yang diperoleh oleh masing-masing perusahaan adalah tetap, namun dengan harga jual yang lebih rendah.
* Produsen baru dapat memasuki pasar oligopoli ini walau sulit.
* Dibutuhkan modal yang besar untuk dapat bersaing dalam pasar oligopoli. Terutama ketika perusahaan yang sudah lama kemudian menurunkan harga besar-besaran (predatory pricing) sehingga membuat perusahaan baru sulit bertahan
* Sistem harga yang kaku
* Karena sifatnya yang hanya terdiri dari beberapa perusahaan, perilaku satu perusahaan menjadi sangat terasa pengaruhnya bagi perusahaan lain, sehingga menimbulkan ketergantungan dari masing-masing strategi atau tindakan yang diambil. Ketergantungan terutama terjadi dalam penetapan harga, dimana penetapan harga yang dilakukan oleh satu perusahaan akan segera diikuti oleh perusahaan lain, sehingga pada akhirnya memunculkan kekakuan harga di tingkat tertentu pada pasar oligopoli.
3. Karena telah melakukan penguasaan pasar, dengan memberlakukannya harga-harga dengan normal tanpa ada niat curang sedikitpun.
4. Keuntunhan maksimum yang di dapat carrefour sampi tahun 2008 yang cukup meningkat menjadi 57,99% .
5. Pro kontranya adalah adanya yang memanfaat dari kejadian ini dengan melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT. Alfa Retalindo. Tbk dengan 75% saham.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Retno Isni Hasanah -
1. Pasar sempurna karena carrefour
Merupakan pasar yang terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka suda sama-sama mengetahui keadaan pasar.

2. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah banyak penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen), penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar, harga ditentukan oleh pasar, semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar, dan tidak ada campur tangan pemerintah.

3.Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

4.Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan
5.~Pro karena merupakan gagasan suatu perusahaan untuk meningkatkan penjualan serta keuntungan semaksimal mungkin, dan smua perusahaan pasti memiliki tujuan untuk meningkatan penjualannya serta dapat bertahan di pasaran
~Kontra karena Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi Pertemuan 10

oleh Linda Septiani -
1.Pasar Monopoli, karena seluruh penawaran terhadap jenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.

2. Ciri ciri pasar monopoli adalah hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar), penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya, pedagang lain tidak dapat masuk

3. Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

4.Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%.