DISKUSI PERTEMUAN KE-9

DISKUSI PERTEMUAN KE-9

oleh toni nurhadianto -
Jumlah balasan: 2

Assalamualaikum Wr Wb

Selamat Siang mahasiswa, pada kesempatan ini saya akan memberikan topik bahasan yang akan kalian jawab, yaitu:

Diasumsikan anda adalah seorang auditor di salah satu KAP terbesar di Indonesia, kemudian anda mengaudit laporan keuangan PT. Anugerah. Setelah melakukan audit, anda mendapatkan temuan audit beberapa kecurangan dalam penjualan barang. Setelah anda konfirmasi ke bagian keuangan, ternyata ada sekongkol praktik korupsi antara akunting dan manajer bagian penjualan. Anda mengetahui hal tersebut. Setelah beberapa diskusi, anda di tawarkan satu buah rumah, mobil, liburan keluar negeri dan barang-barang mewah serta uang 1 M untuk tutup mulut. Axnda diminta untuk membuat opini palsu agar praktik kecurangan berjalan dengan baik.

1. Apa yang akan anda lakukan dalam posisi tersebut? 

2. Kode etik apa saja yang di langgar dari kasus di atas ?

3. Apa dampaknya jika anda menerima tawaran tersebut? dampak bagi anda pribadi ataupun dampak terhadap hal lainnya.

Silahkan berdiskusi!

Salam

Toni Nurhadianto, SE., M.Sc

Sebagai balasan toni nurhadianto

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE-9

oleh Amin Nullah -
Aminullah 
1612120231



1. Saya akan melaporkan pelanggaran tindakan kecurangan antara akunting dan manager penjualan yang telah melakukan sekongkol praktik korupsi kepada manager puncak , akan tetapi jika saya di tawarkan satu buah rumah , mobil , liburan keluar negeri , barang-barang mewah dan uang 1 M saya akan menerima , mungkin di saat itu saya lagi tidak ada uang (Buyuh) , dan saya akan ikut bersekongkol dan membuat opini palsu agar praktik kecurangan berjalan dengan baik .


2. Melanggar kode etik integritas yaitu :
1. Bersekongkol dan Melakukan tindakan korupsi
2 . menjanjikan, menawarkan (penyuapan)
3. Berperilaku tidak jujur .


3. Dampak jika saya menerima tawaran tersebut
1. Di berikan sanksi atas pelanggran kasus korupsi dan di hukum sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku .
2. Di PHK dari perusahan

Bagi perusahaan/pihak lain :

1. Menghambat pertumbuhan ekonomi perusahaan
2. Merugikan perusahaan dan pihak lain .
Sebagai balasan toni nurhadianto

Re: DISKUSI PERTEMUAN KE-9

oleh Nanik Parwanti -
Nanik parwanti
1612120249
1. saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan masalah tersebut, serta wajib mengembalikan atau membayar denda barang yang telah dilakukan tersebut
2. yaitu etika yang tidak sopan dalam sebuah perusahaan serta melanggar norma yang sudah di terapkan perusahaan untuk karyawan tersebut
3. akan mendapatkan sanksi dan akan merugikan bagi diri sendiri, serta mencemarkan nama baik perusahaan dan nama baik diri sendiri