Mari Aktifkan Forum ini...
Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
Nama : gusti asih
Npm: 1812110220
Pak izin bertanya
Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
Dan, Apa sanksinya buat penyalahgunaan NPWP?
https://m.liputan6.com/bisnis/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak
Npm: 1812110220
Pak izin bertanya
Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
Dan, Apa sanksinya buat penyalahgunaan NPWP?
https://m.liputan6.com/bisnis/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak
Nama : Selvia
Npm : 1812110194
izin menjawab pertanyaan Gusti asih,
1. Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
jawab :
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
2. Apa sanksinya buat penyalahgunaan NPWP?
jawab :
Berdasarkan peraturan di dalam Pasal 39 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila tindakan wajib pajak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, sanksinya adalah pidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Di samping itu, wajib pajak dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.
sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak
https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/5-hal-penting-seputar-npwp/#:~:text=Sanksi%20Penyalahgunaan%20Nomor%20Pokok%20Wajib%20Pajak,-Berdasarkan%20peraturan%20di&text=Apabila%20tindakan%20wajib%20pajak%20menimbulkan,dan%20paling%20lama%206%20tahun.
Npm : 1812110194
izin menjawab pertanyaan Gusti asih,
1. Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
jawab :
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
2. Apa sanksinya buat penyalahgunaan NPWP?
jawab :
Berdasarkan peraturan di dalam Pasal 39 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila tindakan wajib pajak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, sanksinya adalah pidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Di samping itu, wajib pajak dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.
sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak
https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/5-hal-penting-seputar-npwp/#:~:text=Sanksi%20Penyalahgunaan%20Nomor%20Pokok%20Wajib%20Pajak,-Berdasarkan%20peraturan%20di&text=Apabila%20tindakan%20wajib%20pajak%20menimbulkan,dan%20paling%20lama%206%20tahun.
Nama: Rizki Caesar Alkahfi
NPM: 1812110345
Izin menjawab menurut saya,
Yang saya ketahui. Jika kita atau masyarakat lain tidak mau membayar pajak maka kemungkinan negara mengalami krisis ekonomi meningkat, pajak berpengaruh dalam berdirinya suatu negara. Maka, apabila masyarakat tidak membayar pajak maka akan timbul banyak perubahan pada negara. Contohnya, pendapatan negara akan berkurang sehingga berdampak pada terhentinya pembangunan negara serta berdampak pula pada subsidi-subsidi seperti bbm, gas dll. Yang pasti akan mengakibatkan berkurang nya kesejahteraan rakyat.
Terima kasih. Semoga terjawab.
NPM: 1812110345
Izin menjawab menurut saya,
Yang saya ketahui. Jika kita atau masyarakat lain tidak mau membayar pajak maka kemungkinan negara mengalami krisis ekonomi meningkat, pajak berpengaruh dalam berdirinya suatu negara. Maka, apabila masyarakat tidak membayar pajak maka akan timbul banyak perubahan pada negara. Contohnya, pendapatan negara akan berkurang sehingga berdampak pada terhentinya pembangunan negara serta berdampak pula pada subsidi-subsidi seperti bbm, gas dll. Yang pasti akan mengakibatkan berkurang nya kesejahteraan rakyat.
Terima kasih. Semoga terjawab.
Nama: ima kartika s
Npm: 1812110429
Ijin menjawab pak
Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali.
Sedangkan penyalahgunaan npwp akan jika merugikan negara akan dikenakan sangsi selama 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Sumbur: liputan 6 dan klikpajak.id
Npm: 1812110429
Ijin menjawab pak
Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali.
Sedangkan penyalahgunaan npwp akan jika merugikan negara akan dikenakan sangsi selama 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Sumbur: liputan 6 dan klikpajak.id
Nama : Hangga Restu Permana
Npm :1812110337
Ijin menanggapi pertanyaan dari gusti asih.
sanksi bagi para wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan terbagi menjadi beberapa macam tergantung jenis pajaknya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1. Sanksi Administrasi
a. Dikenakan Bunga
Sanksi yang akan Anda terima yakni biaya bunga, berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Ayat 2(a) tertuang, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebanyak 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Selanjutnya, Ayat 2(b) dikatakan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan dihitung penuh satu bulan.
b. Sanksi Kenaikan
Sanksi administrasi berikutnya bila tidak atau telat membayar SPT Tahunan ialah sanksi kenaikan, ditujukan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Kasus seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT, setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi yang diterima bisa dengan kenaikan jumlah pajak yang dibayar, kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
c. Sanksi Denda
Sanksi administrasi selanjutnya berupa denda. Sanksi pajak berupa denda ditujukan pada pelanggaran berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran dananya tergantung pada kasus dan aturan perundang-undangan.
Semisal, Anda telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai 500.000 rupiah.
Kemudian bila telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka denda yang harus dibayar senilai 1.000.000 rupiah untuk wajib pajak badan, serta 100.000 rupiah untuk perorangan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana termasuk yang berat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan saat Anda melakukan pelanggaran berat, lalu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), pasal 39 ayat (i) yang memuat sanksi pidana bagi yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, kemudian denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar.
https://m.merdeka.com/trending/ini-sanksi-bila-tak-lapor-spt-tahunan-kln.html
Npm :1812110337
Ijin menanggapi pertanyaan dari gusti asih.
sanksi bagi para wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan terbagi menjadi beberapa macam tergantung jenis pajaknya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1. Sanksi Administrasi
a. Dikenakan Bunga
Sanksi yang akan Anda terima yakni biaya bunga, berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Ayat 2(a) tertuang, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebanyak 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Selanjutnya, Ayat 2(b) dikatakan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan dihitung penuh satu bulan.
b. Sanksi Kenaikan
Sanksi administrasi berikutnya bila tidak atau telat membayar SPT Tahunan ialah sanksi kenaikan, ditujukan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Kasus seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT, setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi yang diterima bisa dengan kenaikan jumlah pajak yang dibayar, kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
c. Sanksi Denda
Sanksi administrasi selanjutnya berupa denda. Sanksi pajak berupa denda ditujukan pada pelanggaran berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran dananya tergantung pada kasus dan aturan perundang-undangan.
Semisal, Anda telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai 500.000 rupiah.
Kemudian bila telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka denda yang harus dibayar senilai 1.000.000 rupiah untuk wajib pajak badan, serta 100.000 rupiah untuk perorangan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana termasuk yang berat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan saat Anda melakukan pelanggaran berat, lalu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), pasal 39 ayat (i) yang memuat sanksi pidana bagi yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, kemudian denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar.
https://m.merdeka.com/trending/ini-sanksi-bila-tak-lapor-spt-tahunan-kln.html
Nama : Iqbal Himawan
Npm. : 1812110216
Izin menjawab pertanyaan gusti asih
Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang
Dan, Apa sanksinya buat penyalahgunaan NPWP?
Jawab :
Apabila tindakan wajib pajak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, sanksinya adalah pidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun
Sumber data : https://www.google.com/search?q=Dan%2C+Apa+sanksinya+buat+penyalahgunaan+NPWP%3F&oq=Dan%2C+Apa+sanksinya+buat+penyalahgunaan+NPWP%3F%0A&aqs=chrome..69i57.672j0j1&client=ms-android-xiaomi-rev1&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8
Npm. : 1812110216
Izin menjawab pertanyaan gusti asih
Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang
Dan, Apa sanksinya buat penyalahgunaan NPWP?
Jawab :
Apabila tindakan wajib pajak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, sanksinya adalah pidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun
Sumber data : https://www.google.com/search?q=Dan%2C+Apa+sanksinya+buat+penyalahgunaan+NPWP%3F&oq=Dan%2C+Apa+sanksinya+buat+penyalahgunaan+NPWP%3F%0A&aqs=chrome..69i57.672j0j1&client=ms-android-xiaomi-rev1&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8
Nama : Ananda Syamita Putri
Npm : 1812110160
Assalamualaikum pak, izin menyimpulkan materi yang telah diberikan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yang termasuk ke dalam aspek pajak dalam bisnis adalah segala macam bentuk pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak pertambahan nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak atas bea materai
Sumber :
http://toniy97.blogspot.com/2016/11/hukum-bisnis-aspek-pajak-dalam-kegiatan_29.html?m=1
https://www.academia.edu › Aspek_...
(PPT) Aspek Pajak dalam Bisnis | willy hilfan - Academia.edu
Npm : 1812110160
Assalamualaikum pak, izin menyimpulkan materi yang telah diberikan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yang termasuk ke dalam aspek pajak dalam bisnis adalah segala macam bentuk pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak pertambahan nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak atas bea materai
Sumber :
http://toniy97.blogspot.com/2016/11/hukum-bisnis-aspek-pajak-dalam-kegiatan_29.html?m=1
https://www.academia.edu › Aspek_...
(PPT) Aspek Pajak dalam Bisnis | willy hilfan - Academia.edu
Nama : asti yudantisiwi
Npm :1812110181
Izin bertanya pak
Apakah pelaporan spt tahunan dapat di tunda??
https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/dalam-pajak-spt-tahunan-badan/
Npm :1812110181
Izin bertanya pak
Apakah pelaporan spt tahunan dapat di tunda??
https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/dalam-pajak-spt-tahunan-badan/
Sebagai balasan Asti Yudantisiwi
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
oleh Aditya Mandala putra -
Izin menanggapi pertanyaan dari asti
Pelaporan SPT Tahunan Apakah Dapat Ditunda? Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam jangka 2 bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Sumber:https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/pertanyaan-dalam-pajak-spt-tahunan-badan/
Pelaporan SPT Tahunan Apakah Dapat Ditunda? Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam jangka 2 bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Sumber:https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/pertanyaan-dalam-pajak-spt-tahunan-badan/
izin menjawab,
ya pelaporan SPT tahunan dapat ditunda dalam jangka 2 bln setelah jatuh tempo dengan mengajukan permohonan penundaan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh badan.
ya pelaporan SPT tahunan dapat ditunda dalam jangka 2 bln setelah jatuh tempo dengan mengajukan permohonan penundaan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh badan.
Nama : Selvia
Npm : 1812110194
Assalamualaikum pak,izin menyimpulkan materi pada hari ini,
Pajak adalah kewajiban masyarakat yang berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Karena termaktub dalam regulasi yang resmi, maka sistem pajak salah satunya mengikat dan memaksa. Jika wajib pajak melanggar, maka akan mendapat sanksi dan denda.
Pada umumnya unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak.
1. Subjek Pajak
Subjek pajak merupakan unsur yang pertama. Di dalamnya terdapat orang dan lembaga yang tinggal di dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya.
Disebut unsur yang pertama, karena tanpa subjek pajak, tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan. Karena yang akan membayar saja tidak ada. Kelazimannya memang demikian. Bahkan yang dikenakan beban pajak adalah orang atau lembaga bukan benda atau jasa.
2. Wajib Pajak
Unsur pajak selanjutnya ialah wajib pajak. Ini juga termasuk orang dan lembaga yang sudah layak untuk membayar pajak. Artinya, pajak menjadi beban baginya yang harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Wajib pajak hanya berupa manusia atau lembaga. Sedangkan produk dan jasa adalah unsur pajak lain. Artinya produk dan jasa bukan wajib pajak. Karena yang terbebani untuk membayar pajak adalah orang atau kantor yang mewadahi produk atau layanan tersebut. Maka dari itu jangan sampai salah membedakan mana wajib pajak dan bukan wajib pajak.
3. Objek Pajak
Jika wajib pajak adalah orang atau lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya.
Jika Anda memiliki bangunan dan tanahnya. Maka dari bangunan dan tanah tersebut, Anda harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Namanya adalah pajak bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang disebut objek pajak.
4. Tarif Pajak
Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak. Ini merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas produk dan layanan yang terbebani pajak (objek pajak).
Untuk Indonesia, cara penentuan tarif pajak ini menggunakan rumus persentase. Artinya, wajib pajak membayar pajak beberapa persen saja dari harga produk atau layanan yang dimilikinya.
Npm : 1812110194
Assalamualaikum pak,izin menyimpulkan materi pada hari ini,
Pajak adalah kewajiban masyarakat yang berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Karena termaktub dalam regulasi yang resmi, maka sistem pajak salah satunya mengikat dan memaksa. Jika wajib pajak melanggar, maka akan mendapat sanksi dan denda.
Pada umumnya unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak.
1. Subjek Pajak
Subjek pajak merupakan unsur yang pertama. Di dalamnya terdapat orang dan lembaga yang tinggal di dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya.
Disebut unsur yang pertama, karena tanpa subjek pajak, tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan. Karena yang akan membayar saja tidak ada. Kelazimannya memang demikian. Bahkan yang dikenakan beban pajak adalah orang atau lembaga bukan benda atau jasa.
2. Wajib Pajak
Unsur pajak selanjutnya ialah wajib pajak. Ini juga termasuk orang dan lembaga yang sudah layak untuk membayar pajak. Artinya, pajak menjadi beban baginya yang harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Wajib pajak hanya berupa manusia atau lembaga. Sedangkan produk dan jasa adalah unsur pajak lain. Artinya produk dan jasa bukan wajib pajak. Karena yang terbebani untuk membayar pajak adalah orang atau kantor yang mewadahi produk atau layanan tersebut. Maka dari itu jangan sampai salah membedakan mana wajib pajak dan bukan wajib pajak.
3. Objek Pajak
Jika wajib pajak adalah orang atau lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya.
Jika Anda memiliki bangunan dan tanahnya. Maka dari bangunan dan tanah tersebut, Anda harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Namanya adalah pajak bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang disebut objek pajak.
4. Tarif Pajak
Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak. Ini merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas produk dan layanan yang terbebani pajak (objek pajak).
Untuk Indonesia, cara penentuan tarif pajak ini menggunakan rumus persentase. Artinya, wajib pajak membayar pajak beberapa persen saja dari harga produk atau layanan yang dimilikinya.
sumber: https://accurate.id/ekonomi-keuangan/mengetahui-unsur-unsur-perpajakan/
Nama: Putri Ulil Azmi
Nmp: 1812110525
Izin bertanya seperti apa contoh tarif pajak yang pernah di lakukan oleh mahasiswa?
Nmp: 1812110525
Izin bertanya seperti apa contoh tarif pajak yang pernah di lakukan oleh mahasiswa?
Nama: alvin asvarezza
Npm: 1712110296
Assalamualaikum wr.wb
Saya ingin menyimpulkan materi tentang pajak penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi :
┬╖ Orang pribadi
┬╖ Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
┬╖ Badan
Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
┬╖ Bentuk usaha tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.
Berikut adalah apa saja yang termasuk dalam objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
c. Laba usaha
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
Sumber: https://gajimu.com/gaji/pajak-penghasilan
Npm: 1712110296
Assalamualaikum wr.wb
Saya ingin menyimpulkan materi tentang pajak penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi :
┬╖ Orang pribadi
┬╖ Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
┬╖ Badan
Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
┬╖ Bentuk usaha tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.
Berikut adalah apa saja yang termasuk dalam objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
c. Laba usaha
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
Sumber: https://gajimu.com/gaji/pajak-penghasilan
Nama : Vita Dahlia
Npm : 1812110200
Izin bertanya
Kemana kita harus menyerahkan SPT Tahunan?
Jika tidak menyerahkan SPT Tahunan apa konsekuensi yg didapatkan?
Trimakasih
https://m.liputan6.com/bisnis/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak
Npm : 1812110200
Izin bertanya
Kemana kita harus menyerahkan SPT Tahunan?
Jika tidak menyerahkan SPT Tahunan apa konsekuensi yg didapatkan?
Trimakasih
https://m.liputan6.com/bisnis/read/529615/10-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan-seputar-spt-pajak
izin menjawab,
sebelum kita membayar kita ketahui dahulu ada 2 jenis pembayaran SPT yaitu ;
1. Untuk SPTnihil/kurang bayar (KB) dapat melalui
- tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP
-DROP BOX
-Pos/jasa ekspedisi yang disertai bukti pengiriman surat KPP tempat WP terdaftar
-e-Filing
2. untuk SPT Lebih bayar (LB) dapat melalui
- tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP tempat WF terdftar
-Pos/jasa ekspedisi yang disertai bukti pengiriman surat KPP tempat WP terdaftar
-e-Filing
jika kita tidak menyerahkan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dari pajak atau denda 100ribu untuk STP tahunan dan apabila sengaja tak menyerahkan STP maka akan dipenjara min 6bln max 6th karena telah mengakibatkan kerugian negara.
sebelum kita membayar kita ketahui dahulu ada 2 jenis pembayaran SPT yaitu ;
1. Untuk SPTnihil/kurang bayar (KB) dapat melalui
- tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP
-DROP BOX
-Pos/jasa ekspedisi yang disertai bukti pengiriman surat KPP tempat WP terdaftar
-e-Filing
2. untuk SPT Lebih bayar (LB) dapat melalui
- tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP tempat WF terdftar
-Pos/jasa ekspedisi yang disertai bukti pengiriman surat KPP tempat WP terdaftar
-e-Filing
jika kita tidak menyerahkan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dari pajak atau denda 100ribu untuk STP tahunan dan apabila sengaja tak menyerahkan STP maka akan dipenjara min 6bln max 6th karena telah mengakibatkan kerugian negara.
Nama : Wahyu Saputra
NPM : 1812110109
Assalamualaikum pak, saya akan menyimpulkan materi Aspek Pajak Dalam Kegiatan Bisnis
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Pajak berdasarkan wujudnya yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Yang termasuk kedalam aspek pajak dalam bisnis adalah segala bentuk macam pajak yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta pajak atas bea materai. Ada beberapa fungsi pajak diantaranya Fungsi anggaran (budgetair), Fungsi mengatur (regulerend), Fungsi stabilitas, Fungsi redistribusi pendapatan.
Referensi : http://onnedyahayuksulistyo.blogspot.com/2013/07/aspek-pajak-dlam-bisnis-surga-pajak.html
NPM : 1812110109
Assalamualaikum pak, saya akan menyimpulkan materi Aspek Pajak Dalam Kegiatan Bisnis
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Pajak berdasarkan wujudnya yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Yang termasuk kedalam aspek pajak dalam bisnis adalah segala bentuk macam pajak yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta pajak atas bea materai. Ada beberapa fungsi pajak diantaranya Fungsi anggaran (budgetair), Fungsi mengatur (regulerend), Fungsi stabilitas, Fungsi redistribusi pendapatan.
Referensi : http://onnedyahayuksulistyo.blogspot.com/2013/07/aspek-pajak-dlam-bisnis-surga-pajak.html
Nama : Yosua Theo Herlia
NPM : 1812110239
Assalamualaikum pak, izin bertanya pak Berdasarkan berita di sosial media dan media cetak telah dilakukan pemutihan pajak pak, dari hal itu apakah tujuan yang ingin di capai oleh penyelenggara hal tersebut?
Sekian pertanyaan dari saya, terimakasih
Sumber : https://www.google.com/amp/s/www.radardepok.com/2020/06/kabar-baik-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar-diperpanjang-sampai-31-juli/amp/
NPM : 1812110239
Assalamualaikum pak, izin bertanya pak Berdasarkan berita di sosial media dan media cetak telah dilakukan pemutihan pajak pak, dari hal itu apakah tujuan yang ingin di capai oleh penyelenggara hal tersebut?
Sekian pertanyaan dari saya, terimakasih
Sumber : https://www.google.com/amp/s/www.radardepok.com/2020/06/kabar-baik-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar-diperpanjang-sampai-31-juli/amp/
Sebagai balasan Yosua Theo Herlia
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
oleh ANITA SARI DWIYANI -
Nama : Anita Sari Dwiyani
NPM : 1812110390
Assalamualaikum, Izin menanggapi pak :
Adanya pemutihan pajak saat ini bertujuan untuk memberikan dispensasi penghapusan denda pajak karena Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
NPM : 1812110390
Assalamualaikum, Izin menanggapi pak :
Adanya pemutihan pajak saat ini bertujuan untuk memberikan dispensasi penghapusan denda pajak karena Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Khususnya bagi pajak kendaraan kita dibebaskan dari denda yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Dengan kata lain, pemutihan pajak kendaraan tidak serta merta menghapuskan seluruh tunggakan beban pajak yang harus dibayarkan. Tetapi, kita hanya akan melakukan pembayaran atas tunggakan pajak tersebut dan dibebaskan dari denda keterlambatan membayar pajaknya, karena melihat kondisi bencana yang kita hadapi.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200325150201-4-147425/belum-bisa-bisa-lapor-pajak-tenang-sanksi-dihapuskan
Terimakasih sebelumnya, wassalamualaikum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
oleh ANITA SARI DWIYANI -
Nama : Anita Sari Dwiyani
NPM   : 1812110390
Izin bertanya pak dan teman-teman semuanya :
Akibat adanya Pandemic Virus Corona Pemerintah DKI Jakarta membuat Kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan pejabat dan pejuang. Sehingga menghilangkan pendapatan sebesar Rp 27 miliar yang tentu jumlahnya tidak sedikit. 
NPM   : 1812110390
Izin bertanya pak dan teman-teman semuanya :
Akibat adanya Pandemic Virus Corona Pemerintah DKI Jakarta membuat Kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan pejabat dan pejuang. Sehingga menghilangkan pendapatan sebesar Rp 27 miliar yang tentu jumlahnya tidak sedikit. 
Hal serupa juga dilakukan beberapa daerah di Provinsi Lampung, seperti di Kabupaten Lampung Tengah.
Pertanyaan saya adalah bagaimana kondisi Kas Pemerintahannya saat ini akibat kebijakan pembebasan pajak tersebut sedangkan disisi lain pemerintah justru harus mengeluarkan biaya yang besar untuk penanggulangan pandemic Virus Corona yang terjadi ?
Terimakasih Sebelumnya .
Pertanyaan saya adalah bagaimana kondisi Kas Pemerintahannya saat ini akibat kebijakan pembebasan pajak tersebut sedangkan disisi lain pemerintah justru harus mengeluarkan biaya yang besar untuk penanggulangan pandemic Virus Corona yang terjadi ?
Terimakasih Sebelumnya .
Nama : M. Nevina
NPM : 1812110129
Assalamualaikum pak,izin menyimpulkan materi aspek pajak dalam kegiatan bisnis pada hari ini.
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Fungsi pajak itu sendiri ada fungsi budgetair dan biaya regulerend.
Unsur-unsur dalam pajak
1. Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya, berupa prosentase (%). Terbagi menjadi 4 yaitu tarif sepadan,tarif tetap,tarif progresif,dan tarif spesifik
2. Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangaunan.
3. Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.
Pengelompokan pajak
1. Berdasarkan golongan : pajak langsung dan tidak langsung
2. Menurut sifatnya : pajak subjektif dan objektif
3. Menurut lembaga pemungutan : pajak pusat dan pusat daerah
http://toniy97.blogspot.com/2016/11/hukum-bisnis-aspek-pajak-dalam-kegiatan_29.html?m=1
Sekian dan terimakasih.
NPM : 1812110129
Assalamualaikum pak,izin menyimpulkan materi aspek pajak dalam kegiatan bisnis pada hari ini.
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Fungsi pajak itu sendiri ada fungsi budgetair dan biaya regulerend.
Unsur-unsur dalam pajak
1. Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya, berupa prosentase (%). Terbagi menjadi 4 yaitu tarif sepadan,tarif tetap,tarif progresif,dan tarif spesifik
2. Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangaunan.
3. Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.
Pengelompokan pajak
1. Berdasarkan golongan : pajak langsung dan tidak langsung
2. Menurut sifatnya : pajak subjektif dan objektif
3. Menurut lembaga pemungutan : pajak pusat dan pusat daerah
http://toniy97.blogspot.com/2016/11/hukum-bisnis-aspek-pajak-dalam-kegiatan_29.html?m=1
Sekian dan terimakasih.
Nama : Salman Al Farisi
NPM : 1812110116
Assalamualaikum pak, saya akan menyimpulkan materi Aspek Pajak Dalam Kegiatan Bisnis
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pajak berdasarkan wujudnya yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Yang termasuk kedalam aspek pajak dalam bisnis adalah segala bentuk macam pajak yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta pajak atas bea materai. Ada beberapa fungsi pajak diantaranya Fungsi anggaran (budgetair), Fungsi mengatur (regulerend), Fungsi stabilitas, Fungsi redistribusi pendapatan.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
ΓÇó Iuran / pungutan
ΓÇó Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
ΓÇó Pajak dapat dipaksakan
ΓÇó Tidak menerima kontra prestasi
ΓÇó Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
ΓÇó Unsur-unsur pajak
ΓÇó Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.
ΓÇó Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Kendaraan merupakan
salah satu objek pajak
ΓÇó Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)
Sumber :http://andiansaruddin.blogspot.com/2010/05/aspek-pajak-dalam-bisnis.html
http://onnedyahayuksulistyo.blogspot.com/2013/07/aspek-pajak-dlam-bisnis-surga-pajak.html
NPM : 1812110116
Assalamualaikum pak, saya akan menyimpulkan materi Aspek Pajak Dalam Kegiatan Bisnis
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pajak berdasarkan wujudnya yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Yang termasuk kedalam aspek pajak dalam bisnis adalah segala bentuk macam pajak yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta pajak atas bea materai. Ada beberapa fungsi pajak diantaranya Fungsi anggaran (budgetair), Fungsi mengatur (regulerend), Fungsi stabilitas, Fungsi redistribusi pendapatan.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
ΓÇó Iuran / pungutan
ΓÇó Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
ΓÇó Pajak dapat dipaksakan
ΓÇó Tidak menerima kontra prestasi
ΓÇó Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
ΓÇó Unsur-unsur pajak
ΓÇó Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.
ΓÇó Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Kendaraan merupakan
salah satu objek pajak
ΓÇó Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)
Sumber :http://andiansaruddin.blogspot.com/2010/05/aspek-pajak-dalam-bisnis.html
http://onnedyahayuksulistyo.blogspot.com/2013/07/aspek-pajak-dlam-bisnis-surga-pajak.html
Nama : Mastiur Sinaga
Npm 1812110001
selamat siang pak, izin menyimpulkan materi hari ini
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria.
2. Pajak pertambahan nilai (value added tax),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
3. Pajak pemotongan (severance tax),
Pajak Pemotongan adalah suatu pajak pada pembayaran-pembayaran pendapatan yang telah ditentukan khusus. Pajak Pemotongan dibayar pada saat pembayaran pendapatan dilakukan atau diterima
4. Pajak Bumi Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
ΓÇó Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
ΓÇó Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
5. Pajak Bea Materai
a. Pengertian
a. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,
keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
b. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;
c. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau
cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan;
d. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai
https://brainly.co.id/tugas/23610810
Npm 1812110001
selamat siang pak, izin menyimpulkan materi hari ini
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria.
2. Pajak pertambahan nilai (value added tax),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
3. Pajak pemotongan (severance tax),
Pajak Pemotongan adalah suatu pajak pada pembayaran-pembayaran pendapatan yang telah ditentukan khusus. Pajak Pemotongan dibayar pada saat pembayaran pendapatan dilakukan atau diterima
4. Pajak Bumi Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
ΓÇó Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
ΓÇó Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
5. Pajak Bea Materai
a. Pengertian
a. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,
keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
b. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;
c. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau
cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan;
d. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai
https://brainly.co.id/tugas/23610810