Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
https://anakmudamakassar.blogspot.com/2016/10/pajak-dalam-kegiatan-bisnis.html?m=1
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.
Pembayaran pajak sudah tertuang di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dalam Pasal 10 Ayat 2 UU KUP, telah ditetapkan tata cara pembayaran, penyetoran pajak dan pelaporan, serta tata cara mengansur dan mendunda pembayaran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Jatuh Tanggal Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, hingga Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2020
Hal ini terbagi menjadi lima hal dalam self-assessment­, yaitu mendaftarkan, memperhitungkan, menghitung, membayar, dan melaporkan.
Berikut ini adalah ulasan mengenai kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak. Simak artikelnya di bawah ini:
a. Kewajiban Membayar Pajak
b. Membayar pajak yang terutang.
c. Membayar angsuran PPh setiap bulannya (PPh Pasal 25).
d. Pembayaran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara berangsur. Hal tersebut dimaksudkan untuk meringankan bebas Wajib Pajak agar melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun.
e. Wajib Pajak juga diwajibkan untuk mengangsur pajak yang bakal terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajaknya setiap bulan.
Dalam aturan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang memiliki usaha tertentu dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu.
Besaran PPH Wajib Pajak
Untuk Wajib Pajak, besaran pembayaran angsuran PPh 25 diperoleh dari penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif PPh dan diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Artinya, Wajib Pajak pemberi penghasilan, pemberi kerja, atau pihak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Membayar PPN kepada penjual atau pemberi jasa, maupun pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah. Tarif PPN tersebut adalah 10% dari harga jual atau penggantian, nilai ekspor, dan lainnya.
Pemotongan atau pemungutan pajak. Selain pembayaran bulanan, ada juga pembayaran bulanan yang dilakukan dengan pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
Pihak pemberi penghasilan itu adalah pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan perpajakan untuk pemotongan. Pihak yang ditunjuk adalah badan Pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.
https://ajaib.co.id/ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan-2019/
https://www.cermati.com/artikel/pajak-penghasilan-pengertian-dan-cara-menghitungnya
1712120011
Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara bedasarkan undang-undang yang tidak dapat dibalas secara langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Negara.
Penggolongan jenis pajak :
A. Menurut sifatnya
- Pajak langsung yaitu pajak yang bebannya dipikul sendiri oleh wajib pajak dan dapat dikenakan secara berulang–ulang pada waktu tertentu misalnya pajak penghasilan.
- Pajak tidak langsung yaitu pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal tertentu, misalnya : pajak pertambahan nilai.
B. Menurut lembaga pungutannya
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh departemen keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak. Penerimaannya masuk ke anggaran pendapatan dan belanja (APBN), antara lain :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
2.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4.Pajak/Bea perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5.Bea Materai
Hak-hak Wajib Pajak
a) Mengajukan surat keberatan dan banding
b) Menerima tanda bukti pemasukan, pembetulan, dan mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT
c) Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
d) Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi
e) Mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.
Kewajiban Wajib Pajak
a. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
b. Mengambil sendiri blanko SPT di tempat-tempat yang ditentukan Dirjen Pajak
c. Mengisi dengan benar dan lengkap SPT dan memasukkannya sendiri ke KPP dalam batas waktu yang telah ditetapkan
d. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
e. Jika diperiksa, wajib:
-Memperlihatkan buku atau catatan, dokumen
-Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat guna memperlancar pemeriksaan
-Memberikan keterangan yang diperlukan
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP:
a. Sebagai tanda pengenal diri/identitas wajib pajak
b. Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan
c. Menjaga ketertiban dan pengawasan administasi perpajakan
d. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:
-Pegawai tetap
-Penerima pensiun berkala
-Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
-Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
3.  50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.
Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
sumber : http://perpajakan2016.blogspot.com/2016/02/gambaran-umum-pemahaman-pajak.html?m=1
https://www.online-pajak.com/cara-perhitungan-pph-21
https://lms.darmajaya.ac.id/course/view.php?id=1396#section-12
http://toniy97.blogspot.com/2016/11/hukum-bisnis-aspek-pajak-dalam-kegiatan_29.html?m=1
NPM : 1812120009
A. Gambaran Umum tentang pajak:
1. Pengertian Hukum pajak adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Sejarah hukum pajak: Pada awalnya, pajak yang dikeluarkan dari pungutan, diberikan bantuan sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah disetujui negara, disetujui negara dari pihak lawan, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya.
2. Peraturan Perundangan Perpajakan:
undang-undang dasar yang menjadi dasar atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
c. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
g. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
h. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
3. Fungsi Hukum Pajak:
a. Undang-undang pajak sebagai tujuan dalam membuat sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan dasar, efisien, serta pengaturan sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang undang-undang pajak itu sendiri.
b. Hukum pajak menggunakan sumber yang menerangkan tentang subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu menggunakan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak keseluruhan.
Sumber: https://www.online-pajak.com/hukum-pajak
B. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
Didalam ketentuan ini ada beberapa yang berkaitan berdasarkan Pasal 1 UU KUP:
1. Pajak menurut UU No. 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib Pajak
3. Badan
4. Pengusaha
5. Pengusaha kena pajak, dll
Sumber: http://nyomandarmayasa.com/files/BAB%202.pdf
C. Pajak Penghasilan
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.
Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:
1. 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
2. 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
3. 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
4. 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
5. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.
Sumber: https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan
Kesimpulan: Berdasarkan ketiga materi yang kita bahas saat ini ialah saling berkaitan. Karena setiap kita diberitahukan mengenai Perpajakan serta diberitahu penjelasan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang ada di Indonesia dan kita juga diberitahu prosedur mengenai pajak penghasilan apabila gaji kita di atas rata-rata dari ketentuan peraturan perpajakan yang ada maka kita dikenakan pajak.
Sekian jawaban dari saya Terimakasih
1712120095
Definisi Pajak
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak secara umum ada 4, yakni :
1. Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
3. Stabilitas,pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
4. Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut :
1. Official Assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Manfaat Pajak
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Pengertian Pajak Penghasilan
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. Di Indonesia pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut ditanamkan dengan pajak perseroan (PPs).
Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tarif PPh pasal 21 dipotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi pengasilan yang diterima maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:
1. 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
2. 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
3. 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
4. 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
5. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.
Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sumber : https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan
https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan
NPM : 1712120068
HUKUM BISNIS
Pajak adalah kontribusi wajib yang dilakukan Wajib Pajak kepada negara, yang terutang oleh orang pribadi maupun Badan Usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Pelaporan pajak merupakan suatu hal yang penting dalam setiap kegiatan bisnis, dengan melakukan pelaporan serta pembayaran pajak, tentu akan dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan bisnis yang Anda jalankan, seperti:
ΓÇó Menunjukan Kredibilitas Perusahaan
Bisnis yang Anda jalankan terlihat kredibel dimata konsumen dan pemasok, karena dengan mentaati kewajiban atas pembayaran pajak yang berlaku, menunjukan adanya pengelolaan keuangan yang baik dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.
ΓÇó Mendapakan Pinjaman Lebih Mudah
Dengan teratur melakukan pembayaran pajak, Anda dapat meyakinkan pihak Debitur dalam peminjaman dana tambahan atau Modal untuk kepentingan bisnis Anda.
ΓÇó Memudahkan dalam Menyelesaikan Transaksi Keuangan Bisnis,
Seperti halnya pada saat melakukan penagihan kepada konsumen dengan menggunakan faktur.
ΓÇó Dapat Memperkirakan Besaran Pajak dimasa Mendatang
https://centbook.id/pajak-dalam-kegiatan-bisnis-anda/
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Dengan melakukan pembayaran pajak, Perusahaan dapat mengetahui perkiraan dan perencanaan atas pajak yang akan ditanggung Perusahaan di masa mendatang demi tercapainya efisiensi laba dan likuiditas yang diharapkan.
Adapun peraturan yang mengatur soal ketentuan umum pembayaran pajak ini adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang paling terakhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dalam Pasal 10 ayat (2) UU KUP ditetapkan tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
UU KUP mengatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan kewajiban serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewajiban perpajakan dengan kata lain bahwa Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan adalah khusus mengatur ketentuan formal bagi jenis-jenis Undang-Undang perpajakan yang meliputi :
1. Pajak Penghasilan, UU no 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008.
2. PPN dan PPnBM, UU no 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 42 tahun 2009
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Undang-undang nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 1994
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), UU nomor 21 tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 20 tahun 2000
5. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), UU nomor 19 tahun 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 19 tahun 2000
6. Pajak-pajak lainnya yang mengacu kepada UU ini (UU No 28 tahun 2007)
http://www.nusahati.com/2013/11/sekilas-ketentuan-umum-tata-cara-perpajakan-i/
Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.
Link refrensi https://anakmudamakassar.blogspot.com/2016/10/pajak-dalam-kegiatan-bisnis.html?m=1
Sekian pendapat saya, terima kasih.
NPM : 1712120117
A. Gambaran Umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan Negara.
1. Unsur-unsur dalam pajak yaitu:
a. Pajak harus berdasarkan undang-undan
Pajak merupakan pungutan iuran terhadap rakyat. Karena Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus berdasarkan undang-undang (pasal 23 ayat 2), pajak pun haruslah berdasarkan undang-undang karena undang-undang akan memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat (wajib pajak). Akan tetapi, timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat.
1. Teori Asuransi: Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya
2. Teori Kepentingan: Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara.
3. Teori Gaya Pikul: Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang (Unsur Objektif yaitu melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dan Unsur subjektif yaitu dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi)
4. Teori Bakti: Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
5. Teori asas daya beli: Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.
b. Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak harus adil
2. Pemungutan pajak harus nberdasarkan undang-undang
3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
4. Pemungutan pajak harus efesien
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
c. Pajak mempunyai dua fungsi yaitu
- Fungsi Budgeter : Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (pembangunan dan rutin) yang setiap tahunnya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minya dan gas alam.
- Fungsi Mengatur : Fungsi mengatur ini dapat ditarik kalimatΓÇ¥ sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuanΓÇ¥ dengan demikian. Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: Pajak yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.
2. Pengelompokan Pajak:
a. Menurut Golongannya
- Pajak langsung : yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contonya adalah pajak penghasilan.
- Pajak tidak langsung : yaitu pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.
b. Menurut sifatnya
- Pajak subjektif : yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak penghasilan
- Pajak objektif: yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya. Contohnya adalah Pajak pertambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah.
c. Menurut lembaga pemungutnya
- Pajak pusat
- Pajak daerah
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Offcial Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.
b. Self Assessment System yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.
c. With holding system yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak
4. Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut:
a. Tarif sepadan : Tarif ini maksudnya tarif yang ditetapkan kepada objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding terhadip besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap : Tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
c. Tarif progresif :Tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar
d. Tarif spesifik
B. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan taat cara perpajakan. Dengan demikian ada dua jenis wajib pajak yaitu: perorangan atau pribadi (person) dan Badan (lembaga).
1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
2. Surat Pemberitahuan
3. Surat Setoran Pajak
Surat setoran pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara.
4. Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang melalui surat ketetapan pajak kurang bayar
5. Surat Tagihan Pajak
Disamping yang diterangkan di atas yang perlu juga diketahui dalam ketentuan umum tentang perpajakan ini adalah sebagai berikut.
a. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau perkerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang melakukan uasah perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari laur daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari laur daerah pabean.
b. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan niali 1984
c. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C. Pajak Penghasilan
Setelah mengalami perubahan, ketentuan pajak penghasilan sekarang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip perpajakan yang secara universal, yaitu keadilan, kemudahan/efisien administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah untuk lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak, lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
1. Subjek pajak
Dalam Undang-undang pajak penghasilan No. 17 tahun 2000, yaitu:
ΓÇó Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
ΓÇó Badan
ΓÇó Bentuk usaha tetap
Sedangkan subjek pajak dalam negri terdiri atas sebagai berikut:
a. Subjek pajak dalam negri
b. Subjek pajak luar negri
ΓÇó Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia.
ΓÇó Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
ΓÇó Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak penghasilan
a. Badan perwakilan negara asing
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
c. Organisasi internasional
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisai
2. Objek pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam bentuk apapun.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
Dari objek pajak di atas ditentukan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
ΓÇó Rp.2.880.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
ΓÇó Rp.1.440.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
ΓÇó Rp.2.880.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
ΓÇó Rp.1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat , yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Sumber :
- http://toniy97.blogspot.com/2016/11/hukum-bisnis-aspek-pajak-dalam-kegiatan_29.html
- http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6155/5/Bab%202.pdf
1812120143
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[2] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi
Beberapa jenis fungsi pajak antara lain:
ΓÇó Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
ΓÇó Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
ΓÇó Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
ΓÇó Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak
Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1) Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
ΓÇó Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
ΓÇó Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
ΓÇó Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
ΓÇó Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
ΓÇó Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2) Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
ΓÇó Pajak Provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
ΓÇó Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Macam ΓÇô Macam Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Sumber : https://anakmudamakassar.blogspot.com/2016/10/pajak-dalam-kegiatan-bisnis.html
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
NPM : 1712120007
1. Gambaran Umum Perpajakan
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
UU yang mengatur perpajakan di Indonesia, adalah:
ΓÇó UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
ΓÇó UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan/UU No. Tahun 2000
ΓÇó UU No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah / UU No. 10 Tahun 2000.
ΓÇó UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ΓÇó UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 7 Tahun 1995 tentang Bea Materai
2. Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
ΓÇó Kewajiban Membayar Pajak
ΓÇó Membayar pajak yang terutang.
ΓÇó Membayar angsuran PPh setiap bulannya (PPh Pasal 25).
ΓÇó Pembayaran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara berangsur. Hal tersebut dimaksudkan untuk meringankan bebas Wajib Pajak agar melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun.
ΓÇó Wajib Pajak juga diwajibkan untuk mengangsur pajak yang bakal terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajaknya setiap bulan.
Sumber: https://ajaib.co.id/ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan-2019/
3. Pajak Penghasilan
Beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. Di Indonesia pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:
ΓÇó 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
ΓÇó 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
ΓÇó 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
ΓÇó 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
ΓÇó Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.
Sumber: https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan
NPM : 1712120049
Menurut saya kesimpulan dalam materi kali ini yaitu, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
dalam pemungutan pajak terdapat 3 kategori yaitu:
1. Official Assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah. Kenapa kita harus membayar pajak? Apa sebenarnya manfaat pajak bagi masyarakat?
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
sumber : https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan
Pajak yang umumnya berlaku bagi sebuah bisnis atau usaha adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Pajak penghasilan atau PPh ini berlaku utuk perusahaan yangada di Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia. Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP. Pajak yang harus dibayarkan pun bermacam-macam, mulai dari Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa jenis Pajak Penghasilan yang wajib perusahaan setorkan ke pemerintah anatara lain : Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15. Perhitungan pajak penghasilan yang tepat akan memudahkan perusahaan dalam mengurus pajak yang harus dibayarkan. Sebagai wajib pajak, perusahaan yang rajin membayar pajak akan mendapat reputasi yang baik dalam bisnis.
Meskipun beberapa perusahaan menganggap pajak dapat mengurangi keuntungan dan sangat memeberatkan, tetapi ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh pengusaha yang taat pajak, seperti :
1. Membantu pengusaha mengelola keuangan perusahaan dengan baik. Seperti mengelola pendapatan dengan memprioritaskan hal yang lebih penting
2. Lebih terlihat sebagai pebisnis profesional
3. Lebih mudah mendapatkan pinjaman modal
4. Membantu perekonomian negara.
Referensi :
https://www.jurnal.id/id/blog/pajak-penghasilan-yang-wajib-dibayar-oleh-perusahaan-badan/
https://solusiukm.com/4-manfaat-membayar-pajak-bagi-para-pengusaha-bikin-pengen-bayar-pajak-tepat-waktu/
Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apakah perbedaan dari keduanya? Mari simak penjelasannya di bawah ini:
1. Pajak Pusat
Sesuai dengan namanya, Pajak Pusat dipungut oleh pemerintah pusat. Jadi, sebagian besar Pajak Pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat, wajib pajak akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut ini jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat:
Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bea Meterai.
2. Pajak Daerah
Sementara, Pajak Daerah diatur oleh pemerintah dari daerah yang mencakup provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mengurus Pajak Daerah, Anda akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat.
Nah, berikut ini macam-macam Pajak Daerah:
Pajak Provinsi:
Pajak Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
Pajak Air Permukaan.
Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Reklame.
Pajak Hiburan.
Pajak Parkir.
Pajak Air Tanah.
Pajak Mineral Bukan Logam atau Bebatuan.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Nah, dalam pengelolaan Pajak Pusat, selain bisa melalui website resmi milik DJP, Anda bisa percayakan pengelolaan perpajakan Anda dari mulai hitung, setor, dan lapor di ASP yang sudah resmi bekerja sama dengan DJP, yakni OnlinePajak.
Apa saja pengelolaan Pajak Pusat yang bisa dilakukan di OnlinePajak? Anda bisa melakukan hitung, setor, dan lapor dalam satu aplikasi, OnlinePajak untuk PPh 21, PPh 23, PPh Final, Pajak Pribadi, dan PPN.
https://www.online-pajak.com/perbedaan-pajak-retribusi-dan-sumbangan
Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Apa itu Pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penggolongan Pajak
Di Indonesia, pajak dikategorikan berdasarkan tiga hal. Pertama, berdasarkan golongannya/cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah).
Sistem Perpajakan di Indonesia
Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment (dipakai saat era kolonial Belanda) menjadi self assessment.
Apa perbedaan dua sistem tersebut? Salah satu inti perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak ini adalah wewenang menetapkan besaran pajak terutang. Jika pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, sedangkan pada self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.
https://www.online-pajak.com/perpajakan-di-indonesia-sejarah-sistem-dan-dasar-hukumnya
Penggolongan jenis pajak :
A. Menurut sifatnya
- Pajak langsung yaitu pajak yang bebannya dipikul sendiri oleh wajib pajak dan dapat dikenakan secara berulangΓÇôulang pada waktu tertentu misalnya pajak penghasilan.
- Pajak tidak langsung yaitu pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal tertentu, misalnya : pajak pertambahan nilai.
B. Menurut lembaga pungutannya
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh departemen keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak. Penerimaannya masuk ke anggaran pendapatan dan belanja (APBN), antara lain :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
2.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4.Pajak/Bea perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5.Bea Materai
Refrensi :
http://perpajakan2016.blogspot.com/2016/02/gambaran-umum-pemahaman-pajak.html?m=1
NPM : 1912129002P
Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan.
Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB).
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2
Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Regulasi yang mengatur tentang Ketentuan Umum can Tata Cara Perpajakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.66 /PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Passal 19 Ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagimana telah beberapa kali Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 . Menetapkan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum can Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257)
Referensi : https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2017/66~PMK.03~2017Per.pdf
NPM : 1812120020
A. Gambaran Umum Tentang Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara bedasarkan undang-undang yang tidak dapat dibalas secara langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Negara.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sumbangan adalah iuran yang diberikan oleh rakyat secara sukarela, yang digunakan untuk membantu sekelompok masyarakat tertentu. Berikut merupakan beberapa Fungsi Hukum Pajak antara lain, sbb:
a. Undang-undang pajak sebagai tujuan dalam membuat sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan dasar, efisien, serta pengaturan sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang undang-undang pajak itu sendiri.
b. Hukum pajak menggunakan sumber yang menerangkan tentang subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu menggunakan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak keseluruhan.
Sumber: https://www.online-pajak.com/hukum-pajak
B. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
Berikut ini adalah ulasan mengenai kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak. Simak artikelnya di bawah ini:
a. Kewajiban Membayar Pajak
b. Membayar pajak yang terutang.
c. Membayar angsuran PPh setiap bulannya (PPh Pasal 25).
d. Pembayaran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara berangsur. Hal tersebut dimaksudkan untuk meringankan bebas Wajib Pajak agar melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun.
e. Wajib Pajak juga diwajibkan untuk mengangsur pajak yang bakal terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajaknya.
1. Besaran PPH Wajib Pajak
Untuk Wajib Pajak, besaran pembayaran angsuran PPh 25 diperoleh dari penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif PPh dan diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Artinya, Wajib Pajak pemberi penghasilan, pemberi kerja, atau pihak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Membayar PPN kepada penjual atau pemberi jasa, maupun pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah. Tarif PPN tersebut adalah 10% dari harga jual atau penggantian, nilai ekspor, dan lainnya.
2. Penagihan Pajak
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan pajak. Tindakan tersebut dilakukan jika Wajib Pajak tidak membayar terutang sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, hingga Putusan Banding. Proses penagihan pajak dilakukan dengan Surat Teguran, kemudian dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal ini, Wajib Pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta Wajib Pajak yang disita untuk melunasi pajaknya.
3. Denda Tidak Lapor Pajak Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi denda yang akan dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar dan melaporkan pajaknya, di mana denda tersebut berkisar antara Rp100.000 sampai Rp1 juta. Untuk wajib pajak pribadi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan Rp1 juta. Menurut Ani Natalia, Himas Direktorat Jendera Pajak mengatakan bahwa jika ditemukan kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.
Sumber:
https://ajaib.co.id/ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan-2019/
http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?id=peraturan+pajak+-+uu+ketentuan+umum+dan+tata+cara+perpajakan
C. Pajak Penghasilan
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.
Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:
1. 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
2. 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
3. 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
4. 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
5. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.
Sumber: https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
Sopi Oktavia Rahmawati - 1712120018
- Pajak dalam kegiatan Bisnis I -
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
 
1.      Unsur-unsur dalam pajak yaitu:
a.       Pajak harus berdasarkan undang-undang
Pajak merupakan pungutan iuran terhadap rakyat. Karena Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus  berdasarkan undang-undang (pasal 23 ayat 2), pajak pun haruslah berdasarkan undang-undang karena undang-undang akan memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat (wajib pajak). Akan tetapi, timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat.
 
1)   Teori Asuransi: Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya
2)   Teori Kepentingan: Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara.
3)   Teori Gaya Pikul: Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang (Unsur Objektif yaitu melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dan Unsur subjektif yaitu dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi)
4)   Teori Bakti: Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
5)   Teori asas daya beli: Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.
 
b.      Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. 
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Pemungutan pajak harus adil
2)   Pemungutan pajak harus nberdasarkan undang-undang
3)   Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
4)   Pemungutan pajak harus efesien
5)   Sistem pemungutan pajak harus sederhana
 
c.       Pajak mempunyai dua fungsi yaitu
1)   Fungsi Budgeter
        Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (pembangunan dan rutin) yang setiap tahunnya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minya dan gas alam.
 
 
2)   Fungsi Mengatur
        Fungsi mengatur ini dapat ditarik kalimat” sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan” dengan demikian. Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: Pajak yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.
 
2. Pengelompokan Pajak:
a.    Menurut Golongannya
1)      Pajak langsung
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contonya adalah pajak penghasilan.
2)      Pajak tidak langsung
yaitu pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.
 
b.    Menurut sifatnya
1)      Pajak subjektif
yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak penghasilan
2)      Pajak objektif
yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya. Contohnya adalah Pajak pertambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah.
 
c.       Menurut lembaga pemungutnya
1)      Pajak pusat
yaitu pajak yang dipungut oleh pemeritah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya adalah pajak pengahasilan, pajak pertambahan nilai.
2)      Pajak daerah
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan
 
3. Sistem Pemungutan Pajak
a.       Offcial Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.
 
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
·         Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
·         Wajib pajak bersifat pasif
·         Utang pajak (besarnya pajak) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
 
b.      Self Assessment System yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.
 
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
Ø  Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri
Ø  Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
Ø  Fiskus tidak ikut campur namum tetap mengawasi
 
c.       With holding system yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak
 
4. Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut:
a.       Tarif progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.
b.      Tarif Degresif
Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
c.       Tarif Proporsional
Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
d.      Tarif Tetap/Regresif
Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya.
 
 
B.     Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
            
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan taat cara perpajakan. Dengan demikian ada dua jenis wajib pajak yaitu: perorangan atau pribadi (person) dan Badan (lembaga).
1.      Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagi sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal.
2.      Surat Pemberitahuan
3.      Surat Setoran Pajak
Surat setoran pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara.
4.      Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang melalui surat ketetapan pajak kurang bayar .
5.      Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan kegiatan pajak.
 
      Disamping yang diterangkan di atas yang perlu juga diketahui dalam ketentuan umum tentang perpajakan ini adalah sebagai berikut.
a.       Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau perkerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang melakukan uasah perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari laur daerah pabean, melakuakn usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari laur daerah pabean.
b.      Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan niali 1984
c.       Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
C.     Pajak Penghasilan
            Setelah mengalami perubahan, ketentuan pajak penghasilan sekarang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip perpajakan yang secara universal, yaitu keadilan, kemudahan/efisien administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah untuk lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak, lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
 
1.      Subjek Pajak
Dalam Undang-undang pajak penghsilan No. 17 tahun 2000, yaitu:
-          Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
-          Badan
-          Bentuk usaha tetap
 
Sedangkan subjek pajak dalam negri terdiri atas sebagai berikut:
a.       Subjek pajak dalam negri
b.      Subjek pajak luar negri
1)      Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia.
2)      Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
3)      Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
 
Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak penghasilan
a.       Badan perwakilan negara asing
b.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
c.       Organisasi internasional
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisai
 
2.      Objek pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam  bentuk apapun.
 
3.      Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
Dari objek pajak di atas ditentukan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
a.       Rp.2.880.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
b.      Rp.1.440.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.       Rp.2.880.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d.      Rp.1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat , yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
 
D. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu jenis pajak yang dikenakan atas bumi (Tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak-hak atas rumah susun. Oleh karena itu, kalangan pelaku bisnis pajak bumi dan bangunan ini sangat perlu mengetahui dan memantau ketentuan-ketentuan yang mengaturnya agar meraka dapat mengantisipasi terus kegiatan bisnisnya sehari-hari.
 
1.    Beberapa hal yang diatur dalam UU PBB adalah sbb;
a.    Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya meliputi tanah dan perairan pedalaman serta luar laut di wilayah indonesia.
b.     Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan tetap pada tanah dan atau perairan.
c.    Nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bila tidak terdapat transaksi jual beli ini nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti.
 
2.    Objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan
a)        Pemindahan hak karena:
1)        Jual Beli;
2)        Tukar-Menukar
3)        Hibah;
4)        Hibah Wasiat:
5)        Waris:
6)        Penggabungan usaha;
7)        Peleburan usaha;
8)        Pemekaran usaha
9)        Hadiah.
 
b.      Pemberian hak baru karena:
1)        Kelanjutan pelepasan hak;
2)        Di luar pelepasan hak
 
3.    Subjek pajak
Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, da atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangaunan. Dengan demikian tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilik hak.
 
4.    Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan
Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jual objek pajak tersebut, yang keudian dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Besar nilai objek pajak tergantung dari kelas bumi dan bangunannya.
 
Referensi :
[http://toniy97.blogspot.com/2016/11/hukum-bisnis-aspek-pajak-dalam-kegiatan_29.html]
 
Pajak merupakan iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak. Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)
NPM : 1712120059
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pajak di Indonesia dapat dibedakan atas tiga kategori yaitu :
1. Berdasarkan pihak yang menanggung pajak;
2. Berdasarkan sifatnya; dan
3. Berdasarkan pihak yang memungut pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Pembayaran pajak sudah tertuang di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Jatuh Tanggal Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, hingga Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Untuk Wajib Pajak, besaran pembayaran angsuran PPh 25 diperoleh dari penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif PPh dan diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Artinya, Wajib Pajak pemberi penghasilan, pemberi kerja, atau pihak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan pajak. Tindakan tersebut dilakukan jika Wajib Pajak tidak membayar terutang sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, hingga Putusan Banding. Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi denda yang akan dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar dan melaporkan pajaknya, di mana denda tersebut berkisar antara Rp100.000 sampai Rp1 juta. jika ditemukan kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan. Selain itu, sanksi keterlambatan tidak akan ada tolerasi keterlambatan, kecuali terjadi kondisi force majeur seperti bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.
https://klc.kemenkeu.go.id/unit/modul-ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan/
Anggie Triana, 1712120017
Definisi Pajak
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak secara umum ada 4, yakni :
Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Stabilitas,pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut :
1. Official Assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Manfaat Pajak
Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah.
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Undang-undang ini sebagian besar memuat ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk Pajak Penghasilan, sedangkan ketentuan umum dan tata cara untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, banyak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, disadari bahwa banyak masalah dihadapi yang ternyata belum diatur dalam Undang-undang ini sehingga menuntut perlunya penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijaksanaan Pemerintah dalam Pembangunan. Jangka Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih ". Harapan masyarakat terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-undang ini.
Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-undang ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, karena kedudukan Undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan perpajakan yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional ;
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Menurut ketentuan Undang-undang ini, administrasi perpajakan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat melakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang perpajakan ini adalah dalam memenuhi amanat Garis-garis Besar Haluan Negara 1993 yang mengacu pada kebijaksanaan pokok sebagai berikut :
a. Menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak;
b. Menunjang usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi secara merata di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil yang selama ini dirasakan terbelakang atau terlambat perkembangannya, baik dalam rangka pemerataan pembangunan dan pendayagunaan sumber daya alam maupun dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang;
c. Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan, dan jasa-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;
d. Menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan potensinya, dan dalam rangka pengentasan sebagian masyarakat dari kemiskinan;
e. Menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
f. Menunjang usaha pelestarian ekosistem, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
g. Menunjang usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya; dan
h. Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih, peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, serta peningkatan penegakan pelaksanaan hukum yang berlaku.
Referensi :
https://www.pajakku.com › read › P...
Pengetahuan Umum Perpajakan - Pajakku
https://jdih.kemenkeu.go.id › fulltext
penjelasan - JDIH Kementerian Keuangan
Npm 1812120144
Pajak
. Pajak berdasarkan sistem pemungutan
Dari cara pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsug (Direct Tax) merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Surat ketetapan pajak ini memiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan Anda kepada teman atau relative Anda.
Pajak tidak langsung (Indirect Tax) adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi tidak dibayar secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai. Jadi jika Anda menjual barang mewah maka Anda dapat mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.
2. Pajak berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak negara dan pajak daerah.
Pajak negara (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak daerah (lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.
3. Pajak berdasarkan sifat
Dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak subjektif dan objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.
Link : https://www.google.com/amp/s/www.aturduit.com/articles/pengertian-jenis-manfaat-fungsi-pajak-indonesia/amp/
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UUΓÇè KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
ΓÇó Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
ΓÇó Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
ΓÇó Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ΓÇó Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Fungsi pajak :
Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Stabilitas,pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sistem Pemungutan Pajakistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut :
1. Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2. Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. With Holding System adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Manfaat Pajak
Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah. Kenapa kita harus membayar pajak? Apa sebenarnya manfaat pajak bagi masyarakat?
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Pajak digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak tidak cukup hanya dimengerti, namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara komprehensif dari aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, sengketa pajak, dan hak-hak wajib pajak.
Selain untuk kesadaran pribadi, belajar pajak juga memberikan manfaat lain akan makna sebenarnya dari pajak, fungsi pajak, sanksi bagi pelanggar dan semua yang berkaitan dengan perpajakan.
https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan