Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 5

Mari Aktifkan Forum ini...


Sebagai balasan Kiriman pertama

Aspek pajak dalam kegiatan bisnis

oleh Tami Asmala -

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sekarang dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari aspek pajak. Salah satu cara untuk meningkatkan pajak itu tetunya itu tentunya berhubungan dengan berkembangnya suatu bisnis atau tidak. Jika dunia usaha mengalami perkembangan maka penerimaan Negara dari sektor paja dapat mengalami kenaikan. Sebaliknya, jika dunia bisnis tidak mengalami perkembangan maka penerimaan pajak juga sulit diharapkan untuk dapat meningkat.

Refrensi : toniy97.blogspot.com

                  Academia.edu

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Bunga Mellynia -
Nama : Ni putu bunga mellynia
Npm : 1812120097

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dimana hasil dari pajak kemudian digunakan dalam berbagai kegiatan infrastruktur dan lainnya. Di Indonesia, pajak merupakan sumber penghasilan utama negara. Oleh sebab itu, akan ditemui berbagai macam pajak dimulai dari tempat tinggal, kendaraan sampai kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha baik usaha dengan modal pinjaman perorangan tanpa jaminan atau bukan, ada beberapa jenis pajak usaha yang perlu diketahui.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


https://koinworks.com/blog/mengenal-berbagai-jenis-pajak-usaha/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Isnaini Ambar Ayu -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi
Nama : Isnaini Ambar Ayu
NPM : 1812120041

Izin memberika kesimpulan yang saya dapatkan pada materi hari ini yaitu Pajak Dalam Kegiatan Bisnis I.
Pajak merupakan pungutan wajib rakyat yang dibayarkan ke negara untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang bersifat memaksa, pajak tersebut nantinya akan masuk kedalam pos penghasilan pajak yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai belanja negara pusat dan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
(https://www.cermati.com/artikel/amp/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya)
Pembayaran pajak sudah tertuang di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan 2020, terbagi menjadi lima hal dalam self-assessment­, yaitu mendaftarkan, memperhitungkan, menghitung, membayar, dan melaporkan. Besaran pajak bergantung pada ketentuan ketentuan yang berlaku dan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan pajak. Tindakan tersebut dilakukan jika Wajib Pajak tidak membayar terutang sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, hingga Putusan Banding.
(https://ajaib.co.id/ketentuan-umum-dan-tata-cara-2019/)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Novilia Anggie -
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman-teman.
Nama saya Novilia Anggie, NPM: 1812120063, izin memberikan kesimpulan materi hari ini tentang Pajak dalam Kegiatan Bisnis.
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan terakhir diatur dalam UU no.28 tahun 2007. Pajak adalah iuran wajib dari rakyat untuk negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa, tanpa mendapatkan kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang terbesar didalam APBN. Pendapatan Negara yang berasal dari instrumen perpajakan dialokasikan untuk memenuhi seluruh kepentingan rakyat Indonesia.

Sistem pemungutan pajak itu meliputi: 1. Official Assesment System Sistem, 2. Self Assesment System, 3. With Holding System. Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Selanjutnya, Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Hak wajib pajak secara jelas disebutkan dalam undang-undang yaitu: 1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak, 2. Hak dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan, 3. Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali, 4. Hak-Hak Wajib Pajak Lainnya. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan, mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai sarana dalam memulai proses awal administrasi perpajakan karena didalamnya terdapat nomor yang merupakan identitas setiap wajib pajak yang tentunya akan dipakai dalam setiap kegiatan dan dokumen perpajakan.
Referensi:
http://eprints.undip.ac.id/60849/3/BAB_2.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/3611/2/BAB%20I.pdf
https://www.online-pajak.com/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya
https://www.online-pajak.com/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Mulyati Qalby -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi
Nama : Mulyati Qalby
NPM : 1812120065

Izin memberika kesimpulan yang saya dapatkan pada materi hari ini yaitu Pajak Dalam Kegiatan Bisnis I.

Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak

Referensi : https://anakmudamakassar.blogspot.com › ...
Hasil web
Pajak Dalam Kegiatan Bisnis - AnakMudaMakassar