Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 18

Mari Aktifkan Forum ini...

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh vita dahlia -
Nama : Vita Dahlia
Npm : 1812110200
Izin bertanya
Siapa yg menanggung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi?



https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52abc45cf3cf2/siapa-menanggung-kerugian-negara-akibat-tindak-pidana-korupsi/
Sebagai balasan vita dahlia

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Hangga Restu Permana -
Nama Hangga Restu Permana
NPM : 1812110337
Ijin menjawab pertanyaan dari vita dahlia
kerugian negara itu ditanggung sendiri oleh terpidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Hakimlah yang menentukan berapa jumlah uang pengganti yang harus terpidana korupsi bayar dan hukuman lainnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi melalui putusannya.
Terimakasih.
Sumber :
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52abc45cf3cf2
Sebagai balasan vita dahlia

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Iqbal Himawan -
Nama : Iqbal himawan
Npm : 1812110216

Izin menjawab pertanyaan dari saudari vita dahli Siapa yg menanggung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi?
Jawab :
Sebelumnya sayai ingin menjelaskan mengenai apa itu tindak pidana korupsi. Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel yang berjudul Kredit Macet, Korupsi atau Bukan?, berdasarkan buku Memahami Untuk Membasmi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (hal. 19-20), dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ΓÇ£UU Pemberantasan TipikorΓÇ¥), terdapat 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori yaitu:
a. Kerugian keuangan negara;
b. Suap-menyuap;
c. Penggelapan dalam jabatan;
d. Pemerasan;
e. Perbuatan curang;
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
g. Gratifikasi.
Sedangkan arti kerugian keuangan negara yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi:
ΓÇ£Yang dimaksud dengan ΓÇ£secara nyata telah ada kerugian keuangan negaraΓÇ¥ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.ΓÇ¥
Penjelasan selengkapnya mengenai kerugian keuangan negara dapat Anda simak dalam atikel Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (ΓÇ£UU Perbendaharaan NegaraΓÇ¥) dikatakan bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
Salah satu jenis tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Lalu ke mana uang hasil korupsi yang dilakukan oleh koruptor itu? Siapa yang menanggung kerugian keuangan negara akibat ulah koruptor?
Hal ini berkaitan dengan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi. Pada dasarnya, terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan yang berlaku dalam UU Pemberantasan Tipikor tergantung pada jenis tindak pidana yang ia lakukan.
Adapun pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor yang memuat sanksi di dalamnya antara lain adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal-pasal tersebut memuat sanksi pidana penjara dan denda.
Menurut Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor, selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor:
ΓÇ£Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.ΓÇ¥
Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada pasal di atas, maka ke mana uang hasil korupsi digunakan oleh terpidana korupsi bergantung pada pelaku itu. Bisa dengan cara dibelanjakan dalam bentuk barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak.
Uang hasil korupsi yang ia gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga dapat dilihat dari Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, yang secara implisit mengatakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Akan tetapi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, tidak menghilangkan sanksi pidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut [Pasal 18 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor].
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan [Pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor].
Selain uang korupsi yang perlu diganti oleh terpidana korupsi, barang-barang milik terpidana korupsi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi juga dirampas oleh negara sebagaimana disebut di atas dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
Jadi, dari sini kita dapat ketahui bahwa kerugian negara itu ditanggung sendiri oleh terpidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Hakimlah yang menentukan berapa jumlah uang pengganti yang harus terpidana korupsi bayar dan hukuman lainnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi melalui putusannya.

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52abc45cf3cf2/siapa-menanggung-kerugian-negara-akibat-tindak-pidana-korupsi/
Sebagai balasan vita dahlia

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Iqbal Himawan -
Nama : Iqbal himawan
Npm : 1812110216

Izin menjawab pertanyaan dari saudari vita dahli Siapa yg menanggung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi?
Jawab :
Sebelumnya sayai ingin menjelaskan mengenai apa itu tindak pidana korupsi. Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel yang berjudul Kredit Macet, Korupsi atau Bukan?, berdasarkan buku Memahami Untuk Membasmi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (hal. 19-20), dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ΓÇ£UU Pemberantasan TipikorΓÇ¥), terdapat 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori yaitu:
a. Kerugian keuangan negara;
b. Suap-menyuap;
c. Penggelapan dalam jabatan;
d. Pemerasan;
e. Perbuatan curang;
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
g. Gratifikasi.

Sedangkan arti kerugian keuangan negara yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi:
ΓÇ£Yang dimaksud dengan ΓÇ£secara nyata telah ada kerugian keuangan negaraΓÇ¥ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.ΓÇ¥
Penjelasan selengkapnya mengenai kerugian keuangan negara dapat Anda simak dalam atikel Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara. 
 
Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (ΓÇ£UU Perbendaharaan NegaraΓÇ¥) dikatakan bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.

Salah satu jenis tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Lalu ke mana uang hasil korupsi yang dilakukan oleh koruptor itu? Siapa yang menanggung kerugian keuangan negara akibat ulah koruptor?
Hal ini berkaitan dengan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi. Pada dasarnya, terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan yang berlaku dalam UU Pemberantasan Tipikor tergantung pada jenis tindak pidana yang ia lakukan.
Adapun pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor yang memuat sanksi di dalamnya antara lain adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal-pasal tersebut memuat sanksi pidana penjara dan denda.

Menurut Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor, selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.Pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor:
ΓÇ£Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.ΓÇ¥
Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada pasal di atas, maka ke mana uang hasil korupsi digunakan oleh terpidana korupsi bergantung pada pelaku itu. Bisa dengan cara dibelanjakan dalam bentuk barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak.
Uang hasil korupsi yang ia gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga dapat dilihat dari Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, yang secara implisit mengatakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Akan tetapi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, tidak menghilangkan sanksi pidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut [Pasal 18 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor].
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan [Pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor].
Selain uang korupsi yang perlu diganti oleh terpidana korupsi, barang-barang milik terpidana korupsi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi juga dirampas oleh negara sebagaimana disebut di atas dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Jadi, dari sini kita dapat ketahui bahwa kerugian negara itu ditanggung sendiri oleh terpidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Hakimlah yang menentukan berapa jumlah uang pengganti yang harus terpidana korupsi bayar dan hukuman lainnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi melalui putusannya.

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52abc45cf3cf2/siapa-menanggung-kerugian-negara-akibat-tindak-pidana-korupsi/
Sebagai balasan vita dahlia

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Aditya Mandala putra -
Izin menanggapi pertanyaan Vita Dahlia
barang-barang milik terpidana korupsi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi juga dirampas oleh negara sebagaimana disebut di atas dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
Jadi, dari sini kita dapat ketahui bahwa kerugian negara itu ditanggung sendiri oleh terpidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Hakimlah yang menentukan berapa jumlah uang pengganti yang harus terpidana korupsi bayar dan hukuman lainnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi melalui putusannya.
Sumber:https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52abc45cf3cf2/siapa-menanggung-kerugian-negara-akibat-tindak-pidana-korupsi/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Wahyu Saputra -
Nama : Wahyu Saputra
NPM : 1812110109
Assalamualikum pak izin menyimpulkan sedikit pada materi kali ini
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi jelas menimbulkan dampak negatif. Di antara penyebab paling umum korupsi adalah lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan. Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya.
Terima kasih sebelumnya wassalamualaikum.
refensi : https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh M Nevina -
Nama : M. Nevina
NPM : 1812110129
Assalamualaikum pak, izin menyimpulkan materi korupsi dan suap hari ini.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Penyebab korupsi itu sendiri ada 3 yaitu
1. Pressure(motivasi seseorang untuk melakukan kecurangan yang bisa saja dikarenakan tuntutan gaya hidup, ketidakberdayaan dalam soal keuangan, mencoba-coba untuk mengalahkan sistem dan ketidakpuasan kerja)
2. opportunity (situasi yang membuka kesempatan/peluang pelaku secara leluasa untuk dapat melakukan suatu kecurangan)
3. rasionalisasi(sikap, karakter, atau sistem nilai yang digunakan oleh pelaku dengan cara mencari pembenaran atas perbuatan curangnya).
https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/08/fraud-triangle.html?m=1

Sekian dan terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ananda Syamita -
Nama : Ananda Syamita Putri
Npm : 1812110160

Assalamualaikum pak izin menyimpulkan materi tentang korupsi dan suap yang bapak berikan.
Menurut UU No 28 tahun 1999: Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral Yaitu moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia).
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
sumber :
https://prezi.com/kfdyywr4iymk/korupsi-dan-suap/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh ANITA SARI DWIYANI -
Nama : Anita Sari Dwiyani
NPM : 1812110390

Assalamualaikum semuanya,
Izin memberikan kesimpulan pada pertemuan 12 ini pak,

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
ΓÇó perbuatan melawan hukum,
ΓÇó penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
ΓÇó memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
ΓÇó merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
ΓÇó memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
ΓÇó penggelapan dalam jabatan,
ΓÇó pemerasan dalam jabatan,
ΓÇó ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
ΓÇó menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Berdasarkan Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi yaitu:
ΓÇó Greeds (keserakahan)
ΓÇó Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan)
ΓÇó Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak)
ΓÇó Exposures (pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas.

Dampak Terjadinya Korupsi Bagi Perekonomian Indonesia
A. Demokrasi
Secara umum, korupsi mengikis kapasitas kelembagaan pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau mengangkat posisi bukan karena prestasi. Pada saat yang sama, korupsi mempersulit pihak pemerintahan nilai demokrasi serta kepercayaan dan toleransi.
B. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan inefisiensi yang tinggi
C. Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politik di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga. Korupsi politik berarti kebijakan pemerintah yang menguntungkan sering menyuap pemberi, daripada orang-orang pada umumnya.

Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan. Tindakan korupsi jelas ΓÇô jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.

Tindakan korupsi dalam kegiatan bisnis merupakan salah satu masalah sistematik dalam prinsip etika bisnis, hal ini dikarenakan akan ada pihak-pihak yang dirugikan, antara lain:
a. Efek suap yang utama adalah timbulnya ekonomi biaya tinggi dan berakibat makin tingginya tingkat harga barang dan jasa karena harus menutup biaya yang tidak langsung berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa. Hal ini bisa merugikan konsumen
b. Korupsi meningkatkan ketidak-pastian karena persaingan pasar menjadi tidak sehat. Keberhasilan bergantung pada kekuatan dan kesanggupan menyisihkan dana untuk suap, bukan peningkatan kualitas produk dan jasa.

Terimakasih Sebelumnya
Wassalamualaikum Semuanya,

Sumber :
https://malindaa68.wordpress.com/etika-bisnis/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh gusti asih -
Nama : Gusti Asih
NPM : 1812110220
Izin bertanya
Mengapa korupsi tetap tumbuh subur di Indonesia padahal Komisi Pemberantasan Korupsi aktif melakukan pemberantasan ?


https://www.bbc.com/indonesia/forum/2013/06/130604_forum_korupsi_penjara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Selvia . -
Nama : Selvia
Npm : 1812110194

Assalamualaikum,Izin menyimpulkan materi hari ini pak,

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
*perbuatan melawan hukum,
*penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
*memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
*merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah
*memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
*penggelapan dalam jabatan,
*pemerasan dalam jabatan,
*ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
*menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

sumber;https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi#:~:text=Korupsi%20atau%20rasuah%20(bahasa%20Latin,wajar%20dan%20tidak%20legal%20menyalahgunakan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh agus murtopo -
Nama : Agus Murtopo
Npm :182110140

Assalamualaikum wr.wb
Pak izin menyimpulkan materi tentang korupsi dan suap hari ini

Dapat kita simpulkan korupsi adalah perbuatan suap menyuap, biasanya melibatkan dua pihak atau lebih. Pihak yang satu biasanya mereka yang mempunyai wewenang dan pihak yang lainnya seperti teman, kelompok atau keluarganya, yang mempunyai kepentingan, dan ujung dari perbuatan ini adalah mencuri uang negara.

Islam melarang kita menerima uang suap atau menyuap orang lain. Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama bagi keduanya, yaitu berdosa. Suap menyuap hukumnya haram, meskipun mereka memakai istilah hadiah, uang terima kasih, dsb. Salah satu dosa besar dalam ajaran agama islam adalah mencuri, yaitu mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Islam tidak membatasi larangan korupsi hanya untuk mereka yang duduk di Pemerintahan saja, tetapi juga di dalam muamalah sehari-hari. Sebagai contoh larangan memanipulasi timbangan dan mengurangi takaran, larangan menjual menjual hewan yang masih dalam kandungan, larangan menjual barang yang cacat, busuk dan rusak, larangan menimbun bahan pangan untuk dijual pada saat harga tinggi, dsb.

Korupsi, mencuri dan perbuatan lainnya yang dilarang akan berakibat buruk bagi si pelaku dan keluarganya. Nabi Muhammad SAW. dalam beberapa hadist menjelaskan akibat langsung dan tidak langsung untuk orang yang melakukannya, diantaranya

Tidak diterima amalannyaselama 40 hari. Amalan disini bisa berupa sholat, sedekah dan amal baik lainnya akan menjadi sia-sia, dikarenakan seseorang memakan makanan yang diperoleh dari cara yang haram. Tidak hanya ditolak amalannya, doΓÇÖa yang ia panjatkan tidak dikabul oleh Allah SWT. Selain itu, hajinya ditolak dan akan dimasukkan ke dalam neraka.

Dari hadist Nabi tersebut. di atas jelas sekali amal baik yang dikerjakannya akan sia-sia. Amalannya dari mulai sholat, doΓÇÖa, sedekah dan hajinya tidak diterima dan mereka akan dimasukkan kedalam neraka kelak. Akibat buruk yang ditimbulkan bisa saja menimpa dirinya, keluarganya, dan hartanya didunia, belum lagi ganjaran di akhirat yaitu neraka. Ada dari mereka yang ditimpa penyakit baik lahir maupun bathin, musibah, kesialan dsb. Mereka menjadi pribadi yang angkuh, tidak disukai dilingkungannya, dan penghianat di tempatnya bekerja dan di dalam rumah tangganya.

https://www.proxsisgroup.com/korupsi-dan-suap-menyuap-serta-akibat-buruk-bagi-si-pelaku-dan-keluarganya/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Arum Eka -
Nama : Arum Ekawati
Npm. : 1812110465

Assalamualaikum wr wb pak.
Izin menyimpulkan materi korupsi dan suap

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).

Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain :

Dampak ekonomi
Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
Dampak birokrasi pemerintahan
Dampak politik dan demokrasi
Dampak terhadap penegakan hukum
Dampak terhadap pertahanan dan keamanan
Dampak kerusakan lingkungan.

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

https://m.merdeka.com/jatim/faktor-penyebab-korupsi-dan-hambatan-dalam-upaya-pemberantasannya-kln.html

https://parismanalush.blogspot.com/2014/09/pengertian-suap.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Salman Al Farisi -
Nama : Salman Al Farisi
NPM : 1812110116
Assalamualikum pak izin menyimpulkan sedikit pada materi kali ini
korupsi adalah perbuatan merusak sistem yang bisa dilakukan oleh siapa saja karena suatu kepentingan atau tujuan. Korupsi berasal dari dua kata ΓÇ£comΓÇ¥ dan ΓÇ£rumpereΓÇ¥ yang berarti tindakan buruk secara kolektif. Pandangan secara umum, korupsi merupakan manipulasi uang Negara oleh pejabat pemerintah. Beberapa bentuk korupsi, seperti:
1. Manipulasi
2. Suap / penyogokan
3. Penyalahgunaan kekuasaan
4. Nepotisme
5. Dll
Dampak dari suap dan korupsi terlihat dalam kondisi makro perekonomian Indonesia. Untuk tahun 2004 Indonesia dipersepsikan berada diurutan ke 6 sebagai negara korupsi dari indeks persepsi korupsi. Dampak berupa kebocoran dalam arus dana perekonomian Indonesia sangat tinggi karena sifat perekonomiannya menjadi ekonomi mencari ΓÇÿrenteΓÇÖ (rentseeking). Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia telah hilang dan menjadi milik pribadi.
Efek suap yang utama adalah timbulnya biaya yang tinggi dan berakibat makin tingginya nilai harga barang dan jasa karena harus menutup biaya tidak langsung yang berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa. Oleh karena itu, konsumen akan dirugikan. Penyuapan semakin meningkatkan ketidakpastian karena persaingan pasar sudah menjadi tidak sehat. Keberhasilan tergantung pada kekuatan dan kesanggupan melawan suap, bukan peningkatan kualitas produk dan jasa.
Suap merupakan penawaran atau penerimaan hadiah, pinjaman, pembayaran, imbalan atau keuntungan lainnya yang ditujukan kepada siapapun sebagai bujukan untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak sah atau pelanggaran kepercayaan, dalam tindakan berbisnis. Tindakan suap atau penyogokan merupakan upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar dan tidak sah. Yang dimaksud dengan ΓÇÿtidak wajarΓÇÖ dan ΓÇÿtidak sahΓÇÖ adalah ketika terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan.
Beberapa faktor yang menjadi alasan dari tindak korupsi, yaitu:
1. Faktor kebutuhan
2. Faktor tekanan
3. Faktor kesempatan
4. Faktor rasionalisasi

Sumber ;
https://rickaastry.wordpress.com/2012/11/05/4-etika-bisnis-korupsi-faktor-penyebab-dan-dampak-korupsi-terhadap-bisnis/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Felix Yaow -
Pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. Namun dalam perspektif hukum, Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis yaitu korupsi yaitu:

1.Terkait keuangan negara/perekonomian Negara,
2.Suap-menyuap,
3.Penggelapan dalam jabatan,
4.Pemerasan,
5.Perbuatan curang,
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan dan
7.Korupsi terkait gratifikasi.

http://www.pa-singkawang.go.id/131-artikel/181-memahami-korupsi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh whindi puspita -
Nama : Whindi Puspita
NPM : 1812110453

Izin menyampaikan rangkuman pada pertemuan kali ini :
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.
Sumber :
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/korupsi-dan-etika-bisnis.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Aulia iftidaur Rahma -
Nama : Aulia Iftidaur Rahma
Npm : 1812110514

Korupsi telah menjadi isu utama dalam arti politik dan ekonomi di negara-negara berkembang, sehingga menjadi masalah besar yang dihadapi negara-negara dengan perkembangan ekonomi pesat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan kamus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang/barang negara atau milik perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Namun secara umum, korupsi biasanya diasosiasikan sebagai penggunaan kekuasaan pejabat publik untuk mengambil keuntungan material bagi pribadi orang tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Padahal korupsi bisa bermacam-macam manifestasinya, belum tentu berupa uang sebagai suap. Bisa jadi yang dikorupsi itu waktu, informasi, sistem atau apa saja.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi dari Sudut Etika, https://www.tribunnews.com/lifestyle/2015/12/09/korupsi-dari-sudut-etika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Aditya Mandala putra -
Izin menyimpulkan materi korupsi dan suap
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).
Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain :Dampak ekonomi
Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
Dampak birokrasi pemerintahan
Dampak politik dan demokrasi
Dampak terhadap penegakan hukum
Dampak terhadap pertahanan dan keamanan
Dampak kerusakan lingkungan.
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

https://m.merdeka.com/jatim/faktor-penyebab-korupsi-dan-hambatan-dalam-upaya-pemberantasannya-kln.html
https://parismanalush.blogspot.com/2014/09/pengertian-suap.html?m=1