Nama : Anita Sari Dwiyani
NPM : 1812110390
Assalamualaikum semuanya,
Izin memberikan
kesimpulan pada pertemuan 12 ini pak,
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
ΓÇó perbuatan melawan hukum,
ΓÇó penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
ΓÇó memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
ΓÇó merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
ΓÇó memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
ΓÇó penggelapan dalam jabatan,
ΓÇó pemerasan dalam jabatan,
ΓÇó ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
ΓÇó menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Berdasarkan Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi yaitu:
ΓÇó Greeds (keserakahan)
ΓÇó Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan)
ΓÇó Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak)
ΓÇó Exposures (pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas.
Dampak Terjadinya Korupsi Bagi Perekonomian Indonesia
A. Demokrasi
Secara umum, korupsi mengikis kapasitas kelembagaan pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau mengangkat posisi bukan karena prestasi. Pada saat yang sama, korupsi mempersulit pihak pemerintahan nilai demokrasi serta kepercayaan dan toleransi.
B. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan inefisiensi yang tinggi
C. Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politik di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga. Korupsi politik berarti kebijakan pemerintah yang menguntungkan sering menyuap pemberi, daripada orang-orang pada umumnya.
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan. Tindakan korupsi jelas ΓÇô jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Tindakan korupsi dalam kegiatan bisnis merupakan salah satu masalah sistematik dalam prinsip etika bisnis, hal ini dikarenakan akan ada pihak-pihak yang dirugikan, antara lain:
a. Efek suap yang utama adalah timbulnya ekonomi biaya tinggi dan berakibat makin tingginya tingkat harga barang dan jasa karena harus menutup biaya yang tidak langsung berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa. Hal ini bisa merugikan konsumen
b. Korupsi meningkatkan ketidak-pastian karena
persaingan pasar menjadi tidak sehat. Keberhasilan bergantung pada kekuatan dan kesanggupan menyisihkan dana untuk suap, bukan peningkatan kualitas produk dan jasa.
Terimakasih Sebelumnya
Wassalamualaikum Semuanya,
Sumber :
https://malindaa68.wordpress.com/etika-bisnis/