Inilah Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Perhitungannya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah salah satu jenis pajak atas penghasilan dengan beberapa ketentuan spesifik mulai dari objek pajak, pemotong pajak sampai subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tersebut. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final. Artinya, pajak harus diselesaikan atau dilunasi dalam masa pajak yang sama.
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2 seperti yang telah diatur dalam ketentuan adalah koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan. Sementara yang menjadi penerima penghasilan yang wajib membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Selain itu, penerima hadiah undian, penjual saham dan sekuritas lainnya, serta pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan juga wajib menyetor PPh Pasal 4 Ayat 2.
Ada ketentuan khusus yang mengatur PPH Pasal 4 Ayat 2 terkait dengan sistem pemotongannya yang bersifat final. Bagi pengusaha, omzet terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 tidak boleh dimasukkan dalam omzet usaha. Namun, dimasukkan dalam omzet penghasilan yang telah dipotong PPh Final. Untuk lebih jelasnya, uraian berikut ini akan menerangkannya lebih lanjut kepada Anda.
Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2
Menurut ketentuan, PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan sebagai berikut:
1.      Penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi.
2.      Penghasilan berupa hadiah undian.
3.      Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham serta sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan pada bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangannya yang telah diterima oleh perusahaan modal ventura.
4.      Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, yakni dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan juga penyewaan tanah dan/atau bangunan.
5.      Penghasilan tertentu lainnya, yang telah diatur dengan ataupun berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
Ketentuan PPh Pasal 4 ayat 2
Jika itu adalah transaksi antara perusahaan dan individu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 ditanggung penerima penghasilan yang dalam hal ini adalah perusahaan. Lain halnya jika itu adalah transaksi yang melibatkan dua perusahaan. Pembayar (perusahaan yang satu) diharuskan untuk mengumpulkan dan menyelesaikan pajak. Sementara penerima (perusahaan yang lain) bebas dari kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2.
Berdasarkan ketentuan, penghasilan terdiri dari penghasilan sebagai objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Ada dua cara yang digunakan untuk pengenaan PPh atas penghasilan yang sebagai objek pajak. Yang pertama, PPh secara umum dikenakan dengan memakai tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya tersebut dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sementara yang kedua adalah dikenakan PPh yang bersifat final.
Pengenaan PPh yang bersifat final berarti penghasilan yang diterima ataupun diperoleh akan dikenakan PPh dalam tarif tertentu. PPh yang dikenakan, baik itu yang dipotong pihak lain maupun yang sudah disetor sendiri, bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan itu.
Berdasarkan hal tersebut, penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak akan dihitung PPh-nya pada SPT lagi untuk dikenakan tarif umum bersamaan dengan penghasilan lainnya. Begitu pula, PPh yang telah dipotong ataupun dibayar tersebut juga bukanlah kredit pajak pada SPT.
 
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Ada berbagai macam jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Setiap penghasilan mempunyai tarif yang berbeda-beda dan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di bawah ini akan dijelaskan berbagai objek pajak dengan tarifnya masing-masing yang telah diatur Pemerintah.
1.      Bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro dikenakan tarif sebesar 20% sebagaimana telah diatur PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
2.      Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masing-masing dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
3.      Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa dicari dalam PP No. 16 Tahun 2009.
4.      Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2C.
5.      Hadiah lotre atau undian dikenakan tarif 25% sebagaimana telah diatur PP No. 132 Tahun 2000.
6.      Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.
7.      Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%, seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
8.      Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
9.      Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
10.  Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (dalam hal ini termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 5% seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008.
11.  Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.
Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2
 
Berikut ini kami sajikan ilustrasi contoh perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2.
Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan sebuah pembangunan gedung Kantor Inspektorat Provinsi. Yang menjadi pemenang tender adalah PT Sehat Sejahtera sebagai pelaksana konstruksi. Sementara Tuan Imam sebagai pengusaha yang statusnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertindak sebagai perencana konstruksi.
PT Sehat Sejahtera merupakan perusahaan konstruksi yang mempunyai kualifikasi dalam usaha kelas menengah. Sementara Tuan Imam merupakan konsultan sipil yang mempunyai sertifikasi dalam perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai dari proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp5.000.000.000 (tidak termasuk PPN).
Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pembangunan yang sudah dilaporkan. Pada 2014, telah dilakukan pembayaran terhadap pelaksanaan konstruksi kepada PT Sehat Sejahtera tertanggal 22 Juli 2014 dengan jumlah Rp1.500.000.000 atas tagihan tanggal 15 Juli 2014 dengan kode nomor Faktur Pajak 020.000-15.00000650. Pembayaran untuk kontrak perencanaan konstruksi ke Tuan Imam dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2014 dengan jumlah Rp50.000.000, atas tagihan tanggal 4 Juli 2014  kode nomor seri Faktur Pajak 020.000-15.00000950.
Berdasarkan keterangan di atas, kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah:
Pemotongan/Pemungutan PPh
Bendahara Inspektorat Provinsi memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi, yaitu:
1.      Pelaksanaan Konstruksi PT Sehat Sejahtera dibayar pada 22 Juli 2014: Rp1.500.000.000 x 3% = Rp45.000.000
2.      Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Imam yang dibayar pada 5 Juli 2014: Rp50.000.000 x 4% = Rp2.000.000 
 
Pemungutan PPN
Bendahara Inspektorat Provinsi mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari transaksi jasa konstruksi tersebut.
1.      Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Sehat Sejahtera dibayar pada 22 Juli 2014: Rp1.500.000.000 x 10% = Rp150.000.000
2.      Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Imam dibayar pada 5 Juli 2014: Rp50.000.000 x 10% = Rp5.000.000
 
Cermati agar Tahu Penghasilan Mana Yang Terkena PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Bagaimana Perhitungannya
Pentingnya memahami PPh Pasal 4 Ayat 2 bukan tanpa sebab. Ada sejumlah penghasilan yang ternyata dibebankan pajak penghasilan yang satu ini. Di samping itu, penghasilan-penghasilan tersebut memiliki perhitungan yang berbeda-beda sebagaimana telah diatur Pemerintah. Dengan mencermati dan memahami secara keseluruhan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 dalam ulasan ini, Anda diharapkan jadi lebih tahu dan tidak dibingungkan dengan perhitungannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
PPh Pasal 4 Ayat 2
Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 4 ayat (2), silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 4 ayat (2) berikut ini.
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:
1.       penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2.       penghasilan berupa hadiah undian;
3.       penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4.       penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5.       penghasilan tertentu lainnya
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penghasilan-penghasilan tersebut merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
·         perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
·         kesederhanaan dalam pemungutan pajak;-berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
·         pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan-memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud di atas termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud di atas meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.
A.    Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
1.     Objek Pajak
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Termasuk dalam pengertian bunga di atas adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ketentuan di atas tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
2.     Tarif
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia adalah sebagai berikut :
a.      dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b.     dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
3.     Pengecualian
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia tidak dilakukan terhadap :
a.       bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b.       bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c.       bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang   dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d.       bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
B.    Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi
1.       Objek Pajak
a.       Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b.       Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
c.       Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. 
Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.       Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi adalah:
a.       bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
·         15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
·         20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b.       diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
·         15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
·          20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.       diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
·         15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
·         20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
d.       bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
·         5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
·         10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
3.       Pemotong Pajak
a.       penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada  saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
b.       perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
4.       Pengecualian
Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
a.       Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh; dan
b.       Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang PPh.
C.      Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Diskonto SPN adalah selisih lebih antara :
a.       nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder; atau
b.       harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder,
tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.
1.       Objek Pajak
Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.       Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Diskonto SPN adalah :
a.       20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
b.       20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
dari Diskonto SPN.
3.       Pemotong Pajak
Pemotongan Pajak dilakukan oleh :
a.       Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas Diskonto SPN yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo; atau
b.       Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas Diskonto SPN yang diterima di Pasar Sekunder.
4.       Pengecualian
Pemotongan pajak tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a.       Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b.       Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.       Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
D.    Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
1.       Objek Pajak
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.       Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi  adalah:
a.       0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b.       10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
3.       Pemotong Pajak
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut.
E.     Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Hadiah Undian
1.       Objek Pajak
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.       Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
3.       Pemotong Pajak
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh Final atas Hadiah Undian.
F.     Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penjualan Saham di Bursa Efek
1.       Objek Pajak
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final
2.       Tarif
a.       Besarnya Pajak Penghasilan adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
b.       Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996.
c.       Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
3.       Pemotong Pajak
Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan setiap transaksi penjualan saham di bursa efek.
G.    Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya
1.       Objek Pajak
Atas penghasilan
perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat
final. Perusahaan Pasangan Usaha tersebut adalah perusahaan yang memenuhi
syarat sebagai berikut :
a.       merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.       sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
2.       Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura di atas adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
3.       Pengecualian
Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan di atas dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham ini.
H.    Pajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
1.       Objek Pajak
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.       Tarif
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen).
3.       Pemotong
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
I.        Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Konstruksi
1.       Objek Pajak
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.       Tarif
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a.       2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b.       4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.       3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.       4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.       6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan tersebut tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah:
a.       jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan di atas; atau
b.       jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan di atas dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran di atas merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
3.       Pemotong
Pajak Penghasilan yang bersifat final di atas:
a.       dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b.       disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
J.     Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
1.       Objek Pajak
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu:
a.       penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
b.       penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
c.       penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
2.       Tarif
PPh yang dikenakan atas :
1.       penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah; dan
2.       penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sedangkan pengalihan atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
3.       Pemotong
a.       Untuk transaksi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah, PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
b.       Untuk penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus PPh terutang dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
4.       Pengecualian
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan di atas adalah :
a.       orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b.       orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
c.       orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d.       badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
e.       pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan di atas adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
 
K.   Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan.
1.       Objek Pajak
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
2.       Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud di atas adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
3.       Pemotong
Pemotongan dilakukan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut di atas, PPh disetor sendiri oleh yang menyewakan.
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah :
a.       Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b.       Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
 
CONTOH SOAL :
PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga apabila wajib pajak telah melunasinya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.
PPh Pasal 4 ayat 2 ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu lainnya yang telah ditentukan. Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:
·         Perhitungan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI
Bunga Deposito:
·         Aditya menyimpan uang di Bank ABC dalam bentuk deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Aditya menerima bunga setiap bulan sebesar Rp1.000.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000
Pajak deposito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000
 
·         Andhika menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp7.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Andhika merima bunga setiap bulan sebesar Rp70.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?
Jawab:
Atas bunga Rp70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000.
Tabungan:
·        Alice Key memiliki tabungan di Bank Moneytalk Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Moneytalk Indonesia adalah 9% per tahun. Bunga yang diterima Alice Key pada bulan Juni 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank Moneytalk Indonesia pada Juni 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000.
 
Diskonto SBI:
·        Dana Pensiun Solusi Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2017, Dana Pensiun Solusi Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Jawab:
Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 ΓÇô Rp980.000.000 = Rp20.000.000.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Dana Pensiun Solusi Abadi adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.
·         Perhitungan PPh atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi
Bunga Obligasi:
Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT MNO (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar =
Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000
Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar =
Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
Simpanan Koperasi:
Koperasi Sumber Rezeki membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan antara lain Rahmawati dan Koperasi Kasih Rezeki(bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawati mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
 
|
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 |
Rp350.000 Rp200.000 Rp500.000 Rp240.000 Rp250.000 Rp300.000 |
Sedangkan Koperasi Kasih Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
|
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 |
Rp1.000.000 Rp600.000 Rp1.300.000 Rp650.000 Rp700.000 Rp850.000 |
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut?
Jawab:
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:
·         0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; atau
·         10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.
Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Rahmawati adalah:
|
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 |
10% x Rp350.000 = Rp35.000 0% x Rp200.000 = Rp0 10% x Rp500.000 = Rp50.000 0% x Rp240.000 = Rp0 10% x Rp250.000 = Rp25.000 10% x Rp300.000 = Rp30.000 |
Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Kasih Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final, tetapi termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
·         Perhitungan PPh atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya
Tuan Galan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp3.000 per lembar. Berapa pajak yang harus dikenakan atas transaksi penjualan saham tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham adalah 0,1% x Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.
·         Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan
PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp100.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Budiman muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.
·         Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rahmat membeli 1 unit rumah dari developer PT Griya Persada seharga Rp800.000.000 secara tunai. Antara PT Griya Persada dengan Rahmat belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) karena sertifikat rumah tersebut masih dalam proses pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Griya Persada sebagai penjual dan Rahmat sebagai pembeli. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama PT Griya Persada. Sebelum dilakukan AJB antara PT Griya Persada dengan Rahmat, rumah tersebut oleh Rahmat dijual kepada Indra Aji, sehingga akibat transaksi tersebut nama penjual dan pembeli yang tercantum dalam PPJB rumah tersebut menjadi PT Griya Persada sebagai penjual dan Indra Aji sebagai pembeli.
Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan rumah tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Griya Persada dalam kasus ini yaitu sebesar 2,5% x Rp800.000.000 =Rp20.000.000.
·         Pajak atas Usaha Jasa Konstruksi
PT Jaya Makmur merupakan
perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan
Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non
perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6.
PT Jaya Makmur pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukito selaku pemilik Rumah
Sakit Sentosa untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit
kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000 tidak
termasuk PPN.
PT Jaya Makmur menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada
tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000. Termin pembayaran akan dilakukan
sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:
·         Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 25%;
·         Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 50%;
·         Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 75%;
Sisa Rp5.000.000.000
akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Pembangunan
Rumah Sakit Sentosa harus diselesaikan oleh PT Jaya Makmur paling lama tanggal 31
Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV
Lukito terkait pembayaran uang muka kontrak dan termin pertama apabila
dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?
Jawab:
Pembayaran uang muka
kontrak:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.
Pembayaran termin
pertama:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.
·         Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Rafi Moreno menyewa rumah milik Damas Wibowo selama 5 tahun dari tahun Desember 2011 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp350.000.000 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Damas Wibowo telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp35.000.000.
Dalam perjanjian
dimasukkan syarat bahwa Rafi Moreno dapat menyewakan kembali rumah yang
disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di
Rafi Moreno.
Pada bulan Juli 2013 Rafi Moreno, tanpa membatalkan sewa dengan Damas Wibowo,
menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi
sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp110.000.000,00 yang
dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.
Bagaimanakah kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 terkait transaksi sewa antara Rafi
Moreno dan Kinan Pali?
Jawab:
Mengingat Kinan Pali
bukan merupakan pemotong pajak, maka Rafi Moreno wajib menyetorkan sendiri PPh
yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar. Besarnya PPh Pasal 4 ayat 2
yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp110.000.000 = Rp11.000.000.
·         Pajak atas Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
CV Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian. Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000. Adapun Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp5.455.532.000 dengan rincian sebagai berikut :
|
Bulan |
Peredaran Bruto (Rp) |
|
Januari 2015 |
435.652.000 |
|
Februari 2015 |
468.560.000 |
|
Maret 2015 |
449.870.000 |
|
April 2015 |
435.800.000 |
|
Mei 2015 |
475.600.000 |
|
Juni 2015 |
468.750.000 |
|
Juli 2015 |
495.000.000 |
|
Agustus 2015 |
436.520.000 |
|
September 2015 |
435.200.000 |
|
Oktober 2015 |
463.500.000 |
|
November 2015 |
412.560.000 |
|
Desember 2015 |
478.520.000 |
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu?
Jawab:
Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000.000 atau tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut:
|
Bulan |
Peredaran Bruto |
Tarif Pajak |
PPh Pasal 4 ayat 2 |
|
Januari |
435.652.000 |
1 % |
4.356.520 |
|
Februari |
468.560.000 |
1 % |
4.685.600 |
|
Maret |
449.870.000 |
1 % |
4.498.700 |
|
April |
435.800.000 |
1 % |
4.358.000 |
|
Mei |
475.600.000 |
1 % |
4.756.000 |
|
Juni |
468.750.000 |
1 % |
4.687.500 |
|
Juli |
495.000.000 |
1 % |
4.950.000 |
|
Agustus |
436.520.000 |
1 % |
4.365.200 |
|
September |
435.200.000 |
1 % |
4.352.000 |
|
Oktober |
463.500.000 |
1 % |
4.635.000 |
|
November |
412.560.000 |
1 % |
4.125.600 |
|
Desember |
478.520.000 |
1 % |
4.785.200 |
|
Jumlah |
5.455.532.000 |
1% |
54.555.320 |