Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 26

Mari Aktifkan Forum ini...

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Dian Puspita Arta -
Dian Puspita Arta
1712120011

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
-Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
-Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
-Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
-Mengamankan penerimanaan negara

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
-Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
-Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
-Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
-Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dijabarkan sebagai berikut:
Jual beli ; Tukar menukar ; Hibah ; Hibah wasiat ; Waris ; Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain ; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan ; Penunjukan pembeli pada lelang ; Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ; Penggabungan usaha ; Peleburan usaha ;Pemekaran usaha ; Hadiah.

pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu:
-Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik
- Negara untuk melaksanakan kepentingan umum
-Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya
-Orang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama
-Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf
-Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bea_Perolehan_Hak_atas_Tanah_dan_Bangunan
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
https://id.wikipedia.org/wiki/Bea_Perolehan_Hak_atas_Tanah_dan_Bangunan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Lisa Franciska Natalia -
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah :
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bea_Perolehan_Hak_atas_Tanah_dan_Bangunan

Pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pajak_bumi_dan_bangunan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Prita Arum Sari -
Prita Arum Sari 1812120035 menurut saya kesimpulan dari materi ini ialah Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dimana hasil dari pajak kemudian digunakan dalam berbagai kegiatan infrastruktur dan lainnya. Di Indonesia, pajak merupakan sumber penghasilan utama negara. Oleh sebab itu, akan ditemui berbagai macam pajak dimulai dari tempat tinggal, kendaraan sampai kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha baik atau bukan, ada beberapa jenis pajak usaha yang perlu diketahui.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan. Subjeknya bisa orang secara invididu atau badan termasuk juga perusahaan. Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang bisa berasal dari dalam atau luar Indonesia dimana hal itu bisa dikonsumi atau bisa menambah kekayaan baik dengan nama atau bentuk apapun. Oleh sebab itu, setiap pengusaha atau perusahaan juga akan dikenai pajak penghasilan. Besaran pajak yang diambil adalah 1% dari omset.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Per tanggal 1 Januari tahun 2014, Pemerintah sudah menetapkan batasan Pengusaha Kena Pajak atau PKP yakni pengusaha yang memiliki omset mencapai Rp 4,8 miliar setiap tahun. Jadi, setiap pengusaha baik offline atau online yang memiliki penghasilan hingga angka tersebut dalam setiap tahun, wajib dikenai PPN. PPN ini biasanya dipungut dari setiap transaksi yang terjadi. Anda bisa lihat ketika berbelanja di swalayan atau minimarket atau juga membeli tiket tertentu, maka di dalam struk atau tiket tersebut terdapat tulisan ΓÇÿsudah termasuk biaya PPNΓÇÖ.
PPN bisa didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang melakukan transaksi barang yang termasuk dalam kategori objek PPN. Jadi, siapa saja pelaku transaksi tersebut, baik kaya atau miskin, pejabat atau rakyat, jika transaksinya termasuk dalam objek PPN, maka wajib dikenai PPN sebesar 10%. Ada baiknya Anda mempelajari lagi tentang objek dan bagaimana cara menghitung PPN ini untuk memahami PPN lebih lanjut.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Hampir sama dengan PPN, bedanya objek pajak disini secara khusus disebutkan. Kategori objek yang masuk pajak ini adalah objek yamg mahal atau mewah. Ada beberapa acuan barang terkategori pajak ini seperti sebagai berikut;
* Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok
* Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu (kelas atas)
* Barang tersebut pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
* Barang tersebut dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan status sosial
* Barang tersebut apabila dikonsumis bisa merusak kesehatan atau moral masyarakat termasuk juga mengganggu ketertiban masyarakat.
Namun, yang paling pokok adalah antara PPh dan PPn dimana hampir setiap pengusaha akan dikenai keduanya baik pengusaha dengan model online atau offline (konvensional). Jadi, hampir setiap mereka yang terjun di dunia usaha dan memiliki omset sejumlah yang sudah disebut di atas memang sudah memiliki kewajiban untuk dikenai PPh dan PPn. Sayangnya, masih banyak pengusaha bahkan mereka yang tergolong kelas besar tapi tidak mau membayar pajak dikarenakan banyak hal.
Sekian kesimpulan dari saya terima kasih
Link refrensi https://koinworks.com/blog/mengenal-berbagai-jenis-pajak-usaha/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Wulanda Maya Sari -
Nama : Wulanda Maya Sari
NPM : 1712120002


Selain melengkapi perizinan usaha, pelaku usaha juga berkewajiban untuk membayarkan pajak untuk digunakan dalam berbagai kegiatan infrastruktur negara. Dalam kegiatan usaha baik usaha dengan modal pinjaman perorangan tanpa jaminan atau bukan, ada beberapa jenis pajak usaha yang perlu diketahui. Materi pertemuan ke 13 membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Saat tanggal 1 Januari tahun 2014, Pemerintah sudah menetapkan batasan Pengusaha Kena Pajak atau PKP yakni pemilik usaha yang punya omset mencapai Rp 4,8 miliar setiap tahun. Jadi, setiap pemilik usaha baik offline atau online yang memiliki penghasilan hingga angka tersebut dalam setiap tahun, wajib dikenai PPN. PPN ini biasanya dipungut dari setiap transaksi yang terjadi dalam usaha.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : Hampir sama seperti PPN, bedanya objek pajak disini secara khusus disebutkan. Kategori objek yang masuk pajak ini adalah objek yamg mahal atau mewah. Ada beberapa acuan barang terkategori pajak ini seperti sebagai berikut; 1) Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok ; 2) Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu (kelas atas) ; 3) Barang tersebut pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi ; 4) Barang tersebut dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan status sosial ; 5) Barang tersebut apabila dikonsumis bisa merusak kesehatan atau moral masyarakat termasuk juga mengganggu ketertiban masyarakat.
Jadi, kebanyakan semua yang terjun di dunia usaha dan punya omset sejumlah yang sudah disebut di atas memang sudah punya kewajiban untuk dikenai PPh dan PPn. Sayangnya, tidak sedikit pengusaha yang tergolong kelas besar tapi tidak mau membayar pajak dikarenakan banyak hal. Memang angka PPn 10% terlihat sangat kecil bagi pengusaha kelas menengah ke bawah. Akan tetapi jika angka tersebut diterapkan pada pengusaha kelas atas yang dimana omset per harinya bisa ratusan juta dan dalam setahun bisa mencapai milyaran rupiah. Tentu saja, angka 10% akan menjelma menjadi angka yang besar. Tapi, kembali kepada diri sendiri bahwa pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia sesuai dengan aturan pemerintah.

Referensi : https://www.beecloud.id/jenis-jenis-pajak-yang-harus-dibayar-perusahaan/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Han Han -
Selamat Malam Pak
Nama : Han Han
NPM : 1812120009
A. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
ΓÇó Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
ΓÇó Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
ΓÇó Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
ΓÇó Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
ΓÇó Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
ΓÇó Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Sumber: https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm

B. Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Jika Anda melakukan jual beli, maka persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi adalah:
1. SSPD BPHTB.
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
3. Fotokopi KTP wajib pajak.
4. Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.
Jika Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual beli waris, maka syarat BPHTB yang diperlukan sebagai berikut:
1. SSPD BPHTB.
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
3. Fotokopi KTP wajib pajak.
4. Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
7. Fotokopi KK.
Sumber: https://www.online-pajak.com/tarif-bphtb


C. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
ΓÇó Mempunyai hak atas bumi.
ΓÇó Memperoleh manfaat atas bumi.
ΓÇó Memiliki bangunan.
ΓÇó Menguasai bangunan.
ΓÇó Memperoleh manfaat atas bangunan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Sumber: https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Desi Ana -
Nama :desi ana
Npm 1812120144
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Perhitungan dan Pelaporan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Link:https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Willi Kenedy -
NAMA : WILLI KENEDY
NPM : 1712120049

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang. Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini memiliki karakteristik yang sama dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean.

Adapun karakteristik dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebagai berikut:

* Pengenaan pajak ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
* PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. Namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diizinkan.
* Tidak memerhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau satu kali.
*Penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memerhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya.

Adapun jenis-jenis barang kena Pajak yang tergolong mewah ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam peraturan pemerintah nomor 145 Tahun 2000, telah diatur kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah selain kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan keputusan menteri keuangan nomor 569/KMK.04/2000.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM antara lain:

Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Dalam memori penjelasan pasal 5 UU PPN 2984 ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:

Untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah.
Melindungi produsen kecil atau tradisional.
Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

Jual beli;
Tukar-menukar;
Hibah;
Hibah wasit;
Waris;
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Penunjukan pembeli dalam lelang;
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penggabungan usaha;
Peleburan Usaha;
Pemekaran Usaha; dan
Hadiah.

3. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Contoh objek bumi:

Sawah.
Ladang.
Kebun.
Tanah.
Pekarangan.
Tambang.

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

Mempunyai hak atas bumi.
Memperoleh manfaat atas bumi.
Memiliki bangunan.
Menguasai bangunan.
Memperoleh manfaat atas bangunan.

Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.

https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/hal-dasar-tentang-ppnbm/
https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Resti Rezalita -
Nama: Resti Rezalita
NPM : 1912129002P

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebuah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
BPHTB dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak dimana tidak setiap orang dapat memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh tanah dan atau bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Referensi
https://klikpajak.id/blog/pajak-pribadi/tentang-bphtb/
https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Putra Alfredo -
Putra Alfredo
1712120095,

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dimana hasil dari pajak kemudian digunakan dalam berbagai kegiatan infrastruktur dan lainnya. Di Indonesia, pajak merupakan sumber penghasilan utama negara. Berikut terdapat beberapa pajak diantaranya;
1. Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang
dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor
barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:

> Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan
tinggi
> Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
> Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
> Mengamankan penerimanaan negara

Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

> Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
> Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
> Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
> Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

2. BPHTB Adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya.

Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak.
Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.

Menurut Perda No.18 Tahun 2010 Pasal 7 (1), besarnya pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

3. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJKP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.


Sumber:
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm#:~:text=Menurut%20Pasal%208%20Undang%2DUndang,0%25%20(nol%20persen).
https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-bphtb-bphtb-adalah-8651
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_bumi_dan_bangunan#:~:text=Pajak%20bumi%20dan%20bangunan%20(PBB,atau%20memperoleh%20manfaat%20dari%20padanya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ratih Ayu Ningtiyas -
Nama : Ratih Ayu Ningtiyas
NPM : 1712120007

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang. Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini memiliki karakteristik yang sama dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean.
Dalam penjelasan pasal 5 UU PPN 2984 ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:
1. Untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah.
3. Melindungi produsen kecil atau tradisional.
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM antara lain:
1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
3. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
Sumber: https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/hal-dasar-tentang-ppnbm/

Adapun, mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB.
Sumber: https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat mengurusnya

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi dan/atau organisasi yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan:
1. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan
2. UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membahas kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota.
3. Undang-undang yang sama mengatur Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PBB P3) di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Sumber: https://www.jojonomic.com/blog/pajak-bumi-bangunan/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Arnum Rizky -
Pengertian PPN Dan PPnBM ( Sumber : https://www.online-pajak.com/ppn-dan-ppnbm )
PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.
Perbedaan PPN dan PPnBM
Berdasarkan masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin perbedaan PPN dan PPnBM, yakni:
1. Jenis pungutan. Pada PPN, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan selain PPN kepada barang yang sifatnya mewah.
2. Pengenaan Pajak. PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat impor atau saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.
3. Pengkreditan. PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( BPHTB )
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya

Adapun, mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB.
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:
1. Jual beli;
2. Tukar-menukar;
3. Hibah;
4. Hibah wasit;
5. Waris;
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Penggabungan usaha;
11. Peleburan Usaha;
12. Pemekaran Usaha; dan
13. Hadiah.
Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah:
1. Jual beli;
2. Tukar-menukar;
3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia); dan
5. Waris.

Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB )
Sumber : https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.
Contoh objek bumi:
ΓÇó Sawah.
ΓÇó Ladang.
ΓÇó Kebun.
ΓÇó Tanah.
ΓÇó Pekarangan.
ΓÇó Tambang.
Contoh objek bangunan:
ΓÇó Rumah tinggal.
ΓÇó Bangunan usaha.
ΓÇó Gedung bertingkat.
ΓÇó Pusat perbelanjaan.
ΓÇó Pagar mewah.
ΓÇó Kolam renang.
ΓÇó Jalan tol.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
ΓÇó Mempunyai hak atas bumi.
ΓÇó Memperoleh manfaat atas bumi.
ΓÇó Memiliki bangunan.
ΓÇó Menguasai bangunan.
ΓÇó Memperoleh manfaat atas bangunan.
Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
ΓÇó Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
ΓÇó Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
ΓÇó Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh endang kusumawardhani -
Nama : Endang Kusumawardhani
NPM : 1712120059

PPnBM menurut UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 5 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha. pertimbangan Pemerintah mengenakan pajak penjualan barang mewah yaitu Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yangberpenghasilan tinggi, Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Tarif PPnBM sesuai dengan UU nomor 42 Tahun 2009 Pasal 8 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%.
PHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya. Subjek pajak yang wajib dikenakan BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sesuai aturan, tarif pajak yang ditetapkan sebesar 5%. Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, serta pemekaran usaha atau hadiah.
PBB adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). NJOP masing-masing wilayah berbeda. Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. NJOP juga bisa ditetapkan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti di sini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Referensi : https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Alvindo Parawira -
Nama : Alvindo parawira
Npm ; 1712120114

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
ΓÇó Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
ΓÇó Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
ΓÇó Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
ΓÇó Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
ΓÇó Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
ΓÇó Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Sumber: https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Elifta Dini Putri -
Nama : Elifta dini putri
Npm : 1612120007

Izin menanggapi pak
1. Pajak Pertambahan Nilai
Untuk PPN yang dikenakan dalam bidang usaha, ini adalah PPN yang sering Anda temui di tagihan pembayaran ketika Anda berbelanja. Pada dasarnya, PPN ini dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi namun jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen yang memakai produk tersebut. Dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang termasuk objek yang dikenai PPN, tarif PPN, bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan, dan lain sebagainya.
Sumber referensi : https://www.cermati.com/artikel/amp/pengertian-pajak-pertambahan-nilai-dan-dasar-hukumnya

2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang. Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini memiliki karakteristik yang sama dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean.

Antara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan suatu kesatuan, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenaanya selalu bersamaan dengan PPN. Namun PPnBM pengenaannya dapat terpisah dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sumber referensi : https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/hal-dasar-tentang-ppnbm/

3. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Jadi, kalau kamu menetap atau mengelola bisnis di suatu bangunan, kamu wajib membayarkan PBB yang berlaku. Pajak ini bersifat kebendaan, yang artinya besarannya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang bersangkutan.

ΓÇ£Apa sih objek bumi dan objek bangunan?ΓÇ¥ Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.

Apa sih sebetulnya subjek PBB? Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi dan/atau organisasi yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Jika kamu memiliki sebuah ladang/tanah atau bangunan/gedung, maka kamu pun termasuk salah seorang subjek pajak yang wajib membayarkan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Sumber referensi : https://www.jojonomic.com/blog/pajak-bumi-bangunan/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Haris Roba'in -
Nama : Haris Roba'in
NPM : 1812120020
1.) Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
A. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
PPN memiliki 7 karakteristik, antara lain:
1. Merupakan pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yakni pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain itu, tanggung jawab penyetoran pajaknya tidak berada di pihak yang memikul beban pajak.
2. Merupakan pungutan yang sifatnya objektif. Kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh objek pajak, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan sama sekali. Kondisi seseorang sebagai subjek pajak, terlepas dari gender, status sosial ataupun daya beli semuanya sama di mata PPN sehingga dikenakan besaran pungutan yang sama.
3. Multi stage tax. Artinya, PPN dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Setiap barang yang menjadi objek PPN mulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel, semuanya dikenakan PPN.
4. Dihitung dengan metode indirect substraction. Pajak yang dipungut PKP penjual tidak langsung disetorkan ke kas negara. PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan pajak masukan dengan PPN yang dipungut dari pembeli yang dinamakan pajak keluaran.
5. Merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, komoditas impor juga dikenai PPN dengan besaran sama dengan komoditas lokal.
6. Bersifat netral. Netralitas PPN dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa dan menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dalam pemungutannya.
7. Tidak menimbulkan pajak berganda. Kemungkinan adanya pajak berganda dapat dihindari karena PPN hanya dipungut atas nilai tambah saja.

B. PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.
PPnBM memiliki 4 karakteristik, antara lain:
1. Merupakan pungutan tambahan. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPN. Hal ini dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, yang notabene merupakan konsumen dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding konsumen berdaya beli rendah. Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan, maka tidak ada asas keadilan, karena konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli rendah.
2. Hanya dikenakan satu kali. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang menghasilan BKP yang tergolong mewah.
3. Tidak dapat dikreditkan. Karena sasaran PPnBM adalah konsumen, maka tujuan memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat dikreditkan karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan pedagang besar. Oleh karena itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua, sehingga akan menjadi unsur harga jual yang diinta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.
4. Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali. Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP yang tergolong mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan permintaan restitusi.

Dalam memori penjelasan pasal 5 UU PPN 2984 ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:
1. Untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah.
3. Melindungi produsen kecil atau tradisional.
Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Link: https://www.online-pajak.com/ppn-dan-ppnbm

2.) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB.
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: Jual beli, Tukar-menukar, Hibah, Hibah wasit, Waris, Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembeli dalam lelang, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan usaha, Peleburan Usaha, Pemekaran Usaha dan Hadiah.
Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah: Jual beli, Tukar-menukar, Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup), Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia) dan Waris.
Link: https://www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya

3.) Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena memiliki keuntungan dan / atau kedudukan sosial ekonomi untuk seseorang atau badan yang memiliki hak untuk mendapatkan, atau memperoleh manfaat dari hasil. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang mempengaruhi kebendaan. Artinya, besarnya pajak terutang ditentukan dari kondisi objek yaitu bumi dan / atau bangunan. Sementara keadaan subjeknya tidak ikut menentukan barang. Contoh objek bumi: Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan, Tambang. Kemudian Contoh objek bangunan: Rumah tinggal, Bangunan usaha, Gedung bertingkat, Pusat pengeluaran, Pagar mewah, Kolam renang dan Jalan tol.
Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang memiliki nyata hal-hal berikut ini:
1. Mempunyai hak atas bumi.
2. Memperoleh Manfaat atas bumi.
3. Memiliki bangunan.
4. Menguasai bangunan.
5. Memperoleh Manfaat atas bangunan.

Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Ada juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, pajak objek harus memiliki kriteria tertentu yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
1. Objek pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan budaya nasional, yang tidak dipersiapkan untuk memperoleh keuntungan.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani sebagai hak.
3. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan timbal balik.
Objek pajak digunakan oleh badan yang mewakili organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Undang-Undang yang mengatur Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka wewenang dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah disetujui menjadi pemerintah kabupaten / kota. Sementara, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak saat ini masih sama, yaitu sebesar 0,5%.
Link: https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Angga Firmansyah -
Nama : Angga Firmansyah
NPM   : 1812120143

Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong PPN.

Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP, harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak. Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan Wajib Pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Undang-Undang yang Mengatur PPN
Terdapat tiga kali perubahan Undang-Undang PPN di Indonesia. Adapun perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya pergantian model pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih sederhana dan adil untuk masyarakat. Berikut adalah perubahan UU PPN di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM dan disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, terdapat perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Untuk melengkapi kekurangan pada Undang-Undang PPN sebelumnya, Undang-Undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana. Sampai tahun 2018 ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 masih digunakan.

Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.


https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pajak-pertambahan-nilai-ppn/
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
https://www.online-pajak.com/tarif-bphtb
https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Agung Prayogo -
nama : agung prayogo
npm : 1712120083

Pajak adalah kontribusi wajib yang dilakukan Wajib Pajak kepada negara, yang terutang oleh orang pribadi maupun Badan Usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Pelaporan pajak merupakan suatu hal yang penting dalam setiap kegiatan bisnis, dengan melakukan pelaporan serta pembayaran pajak, tentu akan dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan bisnis yang Anda jalankanseperti:
ΓÇó Menunjukan Kredibilitas Perusahaan
ΓÇó Mendapakan Pinjaman Lebih Mudah
ΓÇó Memudahkan dalam Menyelesaikan Transaksi Keuangan Bisnis,
ΓÇó Dapat Memperkirakan Besaran Pajak dimasa Mendatang
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang melakukan transaksi barang yang termasuk dalam kategori objek PPN
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Hampir sama dengan PPN, bedanya objek pajak disini secara khusus disebutkan. Kategori objek yang masuk pajak ini adalah objek yamg mahal atau mewah
Pajak Bumi dan Bangunan (https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Contoh objek bumi:
ΓÇó Sawah.
ΓÇó Ladang.
ΓÇó Kebun.
ΓÇó Tanah.
ΓÇó Pekarangan.
ΓÇó Tambang.
Contoh objek bangunan:
ΓÇó Rumah tinggal.
ΓÇó Bangunan usaha.
ΓÇó Gedung bertingkat.
ΓÇó Pusat perbelanjaan.
ΓÇó Pagar mewah.
ΓÇó Kolam renang.
ΓÇó Jalan tol.

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
ΓÇó Mempunyai hak atas bumi.
ΓÇó Memperoleh manfaat atas bumi.
ΓÇó Memiliki bangunan.
ΓÇó Menguasai bangunan.
ΓÇó Memperoleh manfaat atas bangunan.



Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
ΓÇó Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
ΓÇó Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
ΓÇó Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Sopi Oktavia Rahmawati -

Assalamu'alaikum wr.wb

  • Nama┬á : Sopi Oktavia Rahmawati
  • NPM┬á ┬á : 1712120018

- Pengertian PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang. Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini memiliki karakteristik yang sama dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean.

Antara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan suatu kesatuan, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenaanya selalu bersamaan dengan PPN. Namun PPnBM pengenaannya dapat terpisah dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Karakteristik

Adapun karakteristik dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebagai berikut:

  1. Pengenaan pajak ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
  2. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. Namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diizinkan.
  3. Tidak memerhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau satu kali.
  4. Penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memerhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya.
Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah

Adapun jenis-jenis barang kena Pajak yang tergolong mewah ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam peraturan pemerintah nomor 145 Tahun 2000, telah diatur kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah selain kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan keputusan menteri keuangan nomor 569/KMK.04/2000.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM antara lain:

  1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  3. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
Tujuan

Dalam memori penjelasan pasal 5 UU PPN 2984 ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:

  1. Untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
  2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah.
  3. Melindungi produsen kecil atau tradisional.

Jadi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini sangat berpengaruh pula pada perekonomian Indonesia serta pendapatan Negara. Karena nominal pungutannya cukup besar. Tujuannya yang sangat penting bagi melindungi pengusaha kecil dan tradisional agar memiliki kesempatan pula dalam memasarkan usahanya. Serta mengatur pola konsumsi, agar terciptanya asas keadilan.

Tarif & Perhitungan

Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Sedangkan Tarif Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0%

Referensi : [https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/hal-dasar-tentang-ppnbm/]


- Pengertian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB.

Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasit;
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan Usaha;
  12. Pemekaran Usaha; dan
  13. Hadiah.

Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
  4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia); dan
  5. Waris.
  • Syarat Mengurus BPHTB

Untuk jual beli, persyaratannya antara lain sebagai berikut:

  1. SSPD BPHTB
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  4. Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013)
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)

Jika untuk hibah, waris atau jual beli waris sebagai berikut:

  1. SSPD BPHTB
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
    Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  4. Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013)
    Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
    Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
    Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
  1. Rp60.000.000,- untuk semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan
  2. Kecuali untuk hak karena Waris atau Hibah Wasiat sebesar Rp300.000.000,-

Catatan: Dengan catatan NPOPTKP diberikan sekali pada setiap wajib pajak dalam satu tahun.


  • BPHTB dalam Jual Beli

Untuk peralihan hak berupa jual beli, pajak dikenakan kepada kedua belah pihak baik kepada penjual ataupun pembeli. Kepada penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli dikenakan BPHTB yang besarnya dihitung berdasarkan harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dalam bahasa sehari-hari, NPOP bisa juga diartikan sebagai nilai transaksi atau nilai kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.

Dalam prakteknya, nilai NPOP ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Banyak faktor yang mempengaruhi nilai NPOP, seperti perkembangan yang luar biasa di suatu daerah dalam waktu singkat sehingga harga tanah meningkat dengan cepat. Daerah seperti ini nilai NPOP bisa jauh lebih besar dari NJOP.

Sebaliknya, ada daerah yang nilai NPOP-nya lebih rendah dari nilai NJOP seperti daerah yang direncanakan akan dijadikan tempat pembuangan sampah, daerah yang berdekatan dengan area pemakaman, lokasi yang berada di dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi atau sutet, daerah dengan potensi konflik, atau sengketa di kemudian hari.

Jika nilai NPOP lebih besar dari NJOP, yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PPh dan BPHTB adalah NPOP. Akan tetapi, jika NPOP lebih kecil dari NJOP, yang dijadikan dasar untuk perhitungan PPh dan BPHTB adalah NJOP.

PPh atas peralihan tanah dan bangunan dihitung sebesar 5% dari NPOP atau NJOP. Sedangkan untuk perhitungan BPHTB, NPOP dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kemudian dikali 5%.

Referensi : [https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya]


- Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.


- Dasar Pengenaan Pajak PBB

Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). NJOP masing-masing wilayah berbeda.

Lalu apa dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan? Mari kita simak satu persatu:

1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:

  • Letak
  • Pemanfaatan
  • Peruntukan
  • Kondisi Lingkungan

2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:

  • Bahan yang digunakan dalam bangunan
  • Rekayasa
  • Letak
  • Kondisi lingkungan

Nah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan.

Lalu bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, warisan, dan lain sebagainya? Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain

Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya.

Mengapa dengan obyek lain? Hal itu karena obyek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibandingkan, sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru

Berbeda dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti

NJOP juga bisa ditetapkan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti di sini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan, namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.

Cara Menghitung PBB

Pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana masih bingung?

Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB-nya?

Langkah awal, kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya:

NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Kemudian baru menghitung PBB-nya:

PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

Itulah contoh sederhananya, mari kita praktikkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:

Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?

Begini tahapannya:

1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: ΓÇâΓÇâRp100.000.000
--------------------------------------- +
          Rp 125.000.000

3. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:

NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB= 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000


  • Cara Memeriksa Tagihan PBB Online
Tagihan PBB, berupa SPPT biasanya dapat diambil di kecamatan atau kelurahan. Bahkan diambil di masing-masing Ketua RT setempat karena biasanya pihak dari kecamatan atau kelurahan telah menyerahkan SPPT tersebut melalui Ketua RW.
Kemudian baru diserahkan ke pihak RT setempat. Namun sekarang, Anda bisa langsung mengeceknya secara online ataupun melalui SMS. Hal itu tentu saja memudahkan Anda karena bisa mengeceknya kapan saja dan di mana saja Anda mau.
Selain kemudahan tersebut, dengan mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, maka Anda juga bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun.
Ketika Anda hendak membeli sebuah bangunan, maka dengan mengecek tagihan PBB secara online, Anda bisa memastikan apakah pemilik bangunan yang bangunannya kan Anda beli benar-benar sudah melunasi pajaknya atau belum, sehingga nantinya Anda terbebas dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
Selain memperoleh SPPT dari kecamatan atau kelurahan, sebenarnya Anda bisa datang langsung dan menanyakannya di kantor pajak. Namun saat ini kita akan membahas bagaimana cara cek tagihan PBB secara online supaya bisa menjadi cara alternatif yang bisa Anda lakukan dan memudahkan Anda.
Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Berupa aplikasi mobile yang bisa diunduh dari smartphone Anda maupun website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing provinsi/Kabupaten/Kota. 
Wilayah tersebut antara lain: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Gresik, dan wilayah lainnya. 
Aplikasi mobile untuk cek PBB online di:
   1. Jakarta: Aplikasi pajak online DKI Jakarta atau situs https://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/
ΓÇâΓÇâΓÇâ2. Bogor, Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Subang, Bekasi, Kuningan: Aplikasi iPBB
ΓÇâΓÇâΓÇâ3. Bekasi: Aplikasi iPBB Kota Bekasi
   4. Depok: Aplikasi ePBB Kota Depok atau situs http://pbb-bphtb.depok.go.id/
ΓÇâΓÇâΓÇâ5. dan masih banyak lainnya.
Rata-rata di situs-situs tersebut, terdapat NOP atau Nomer Objek Pajak yang harus dimasukkan. Setelah NOP dimasukkan, Anda tinggal memilih tagihan PBB tahun berapakah yang ingin Anda lihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB seperti nama wajib pajak.
Selain itu, di situs tersebut Anda tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB Anda, namun Anda juga bisa melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga Anda mendapat secara rinci mengenai pajak PBB Anda. Mudah bukan mengecek PBB secara online? Selain mudah, Anda juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB Anda.
Jika Anda sedang tidak mempunyai koneksi internet, ada cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB Anda, Anda bisa mencoba mengecek tagihan PBB melalui SMS.

Contohnya :
 di kota Tangerang Selatan, kita bisa mengecek PBB dengan hanya mengirim pesan SMS sebagai berikut: 
NOP<spasi>Nomor Objek Pajak yang tertera pada SPPT PBB, misal NOP 3567200890010038, lalu kirim ke 081210101070. Setelah itu kita akan menerima pesan berupa informasi tagihan PBB Anda. Atau unduh aplikasi iPBB Tangsel di Google Playstore. 

Referensi : [https://www.cermati.com/artikel/pajak-bumi-dan-bangunan-dan-cara-menghitungnya]

Terimakasih pak. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Anggie Triana -
Selamat pagi Bpk
Anggie Triana, 1712120017

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Orang yang dikenakan PPN telah diatur di dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 mengenai PPN.
Sementara itu perubahannya terdapat di Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Di dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dikenakan terhadap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan atas suatu hak atas tanah dan atau bangunan ini bisa diartikan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut, di mana tidak semua orang mempunyai kemampuan lebih untuk mendapatkan tanah dan atau bangunan.
Adapun, mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Referensi :
pelayanan-pajak.blogspot.co.id
https://www.cekaja.com/info/macam-macam-pajak-di-indonesia-yang-perlu-diketahui/
https://www.cermati.com/artikel/amp/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh soimah imah -
Nama : Soimah
Npm: 1912129003p
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dijabarkan sebagai berikut:
Jual beli ; Tukar menukar ; Hibah ; Hibah wasiat ; Waris ; Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain ; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan ; Penunjukan pembeli pada lelang ; Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ; Penggabungan usaha ; Peleburan usaha ;Pemekaran usaha ; Hadiah.

pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu:
-Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik
- Negara untuk melaksanakan kepentingan umum
-Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya
-Orang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama
-Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf
-Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.



. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 20%
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang bisa dijadikan lokasi untuk Badan Usaha:

a. Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah) atau lebih.

b. Apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) atau lebih.

2. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 40%
a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk senapan angin.

3. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 50%
Kelompok pesawat udara selain yang tercantum di atas, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

Helikopter.
Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

Senjata artileri.
Revolver dan pistol.
Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 75%
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

Kapal pesiar dan kendaraan air terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Juga penting untuk mengetahui lebih jauh mengenai tarif pajak dari Barang Kena Pajak tergolong mewah tersebut.

Pertimbangan Dikenakan PPnBM Pengusaha
Perlu diketahui, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha. Adapun pertimbangan pemerintah dalam memberlakukan PPnBM adalah sebagai berikut:

Demi kestabilan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Sebagai bentuk perlindungan kepada produsen kecil atau tradisional.
PPnBM untuk mengamankan penerimaan negara.
Selain itu, kriteria suatu barang masuk dalam kategori mewah adalah sebagai berikut:

Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/ppnbm-pengusaha/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ika Pratiwi -
NAMA : IKA PRATIWI
NPM : 1712120068

Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
ΓÇó Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
ΓÇó Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
ΓÇó Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
ΓÇó Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
ΓÇó Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
ΓÇó Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
ΓÇó Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
ΓÇó Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
ΓÇó Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
ΓÇó Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak
Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota

https://id.wikipedia.org/wiki/Bea_Perolehan_Hak_atas_Tanah_dan_Bangunan#:~:text=Bea%20Perolehan%20Hak%20atas%20Tanah%20dan%20Bangunan%20(BPHTB)%20adalah%20pungutan,oleh%20orang%20pribadi%20atau%20badan.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya
Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
ΓÇó Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
ΓÇó Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
ΓÇó Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.