Cara Perhitungan PPN
Bagi Anda yang berkewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tentu ingin menguasai cara menghitung PPN.
Untuk memudahkan Anda mempelajari PPN, berikut ini bahasan mengenai contoh PPN dan cara menghitungnya.
Tanpa panjang lebar lagi, maka simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Arti PPN
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP.
Namun, pihak yang berkewajiban membayarkan PPN adalah konsumen akhir.
Tarif PPN
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009, berikut ini uraian tarif PPN di Indonesia:
- Tarif PPN sebesar 10%.
- Tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Pada umumnya, cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Setelah mengetahui penjelasan secara singkat dan tarif PPN, mari simak contoh soal/kasus PPN dan cara menghitungnya.
Contoh Soal (contoh kasus) PPN dan Cara Menghitungnya
Contoh PPN 1
PT. Gragas merupakan PKP yang menjual elektronik di Palembang. Selama Agustus 2016, PT Gragas melakukan berbagai transaksi sebagai berikut:
- Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp1.600.000.000.
- Penyerahan BKP, yakni barang elektronik kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp660.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN.
- PT. Gragas juga membangun sebuah gudang elektronik seluar 500m2 di kawasan pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp550.000.000.
- Menyumbang ke sebuah yayasan panti jompo 1 buah televisi dengan harga Rp2.000.000 termasuk keuntungan Rp200.000.
Selain transaksi di atas, terdapat tambahan transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut:
- Membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp550.000.000 dan harga tersebut sudah termasuk PPN.
Dari transaksi-transaksi yang terjadi di atas, maka hitunglah PPN dari transaksi tersebut? Dan berapa total PPN yang disetorkan?
Jawab:
PPN dan PPnBM setiap transaksi contoh PPN di atas adalah sebagai berikut. 
Transaksi pertama:
PPN = 10% x Rp1.600.000.000 = Rp160.000.000 (pajak keluaran/penjualan)
Transaksi kedua:
DPP = 100/110 x Rp660.000.000 = Rp600.000.000
PPN = 10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000 (pajak keluaran/penjualan)
Transaksi ketiga:
DPP = 20% x Rp550.000.000 = Rp110.000.000
PPN = 10% x Rp110.000.000 = Rp100.000.000 (pajak keluaran)
Transaksi keempat:
DPP = Rp2.000.000 ΓÇô Rp200.000 = Rp1.800.000 (pajak keluaran)
Transaksi tambahan:
DPP = 100/110 x Rp550.000.000 = Rp500.000.000
PPN = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000 (pajak masukan)
Total PPN yang harus disetorkan:
PPN keluaranya:
Transaksi pertama + transaksi kedua + transaksi ketiga + transaksi keempat
Rp160.000.000 + Rp60.000.000 + Rp100.000.000 + Rp1.800.000 = Rp321.800.000
PPN masukannya:
Rp50.000.000
Cara menghitung PPN yang harus disetorkan: Pajak keluaran – pajak masukan
Rp321.800.000 ΓÇô Rp50.000.000 = Rp271.800.000
Jadi, total PPn yang perlu PT. Gragas setorkan atas transaksi yang dilakukan selama Agustus 2016 tersebut adalah sebesar Rp271.800.000.
Contoh PPN 2
Toko Samson menjual kulkas sebanyak 20 kulkas dengan harga satuannya sebesar Rp6.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang toko Samson yang wajib disetorkan?
Jawab:
Total DPP atas penjualan 20 kulkas: 20 x Rp6.000.000 = Rp120.000.000
PPN = 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000
Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Samson adalah sebesar Rp12.000.000.
 
 
 
 
 
 
 
Cara Perhitungan PPnBM
Bisnis barang mewah seperti mobil, elektronik, tas hingga gadget sedang berkembang di Indonesia. Meski pelakunya semakin banyak, tidak sedikit dari mereka yang buta mengenai PPnBM, apalagi cara perhitungan PPnBM. Padahal, dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.
Nah, untuk membantu Anda lebih mudah memahami PPnBM, berikut ini pengantar yang bisa Anda pelajari.
Pengertian PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewa. Penetapan PPnBM sendiri bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor. Sebelum membahas lebih jauh tentang rumus perhitungan PPnBM, mari terlebih dahulu kita bahas lebih mendalam tentang PPnBM.
Pengertian Barang Mewah dalam PPnMB
Menurut undang-undang, yang termasuk dalam barang mewah dan wajib pajak PPnBM adalah barang yang tergolong dalam kategori berikut:
- Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
- Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.
Jadi jika Anda merasa membeli barang yang sesuai dengan salah satu atau lebih dari kategori di atas, maka Anda diwajibkan membayar PPnBM. Menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:
- Harga jual: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).
- Biaya penggantian: nilai berupa uang termasuk semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.
- Nilai impor: nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
- Nilai ekspor: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.
- Nilai lainnya: nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan.
Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia
Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% yang meliputi:
- Ekspor BKP berwujud.
- Ekspor BKP tidak berwujud.
- Ekspor JKP.
Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu:
- Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.
- Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
- Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya minibus, combi, pick up.
- Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.
Nah, setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu rumus mudah untuk menghitung PPN adalah:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang ΓÇô PPnBM)
Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini, mari kita lihat beberapa contoh soal di bawah ini:
Contoh 1
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN =
Tarif PPN x (Harga Barang ΓÇô PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 ΓÇô (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 ΓÇô 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 =Rp54.000.0000
Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:
Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp1.314.000.000
Contoh 2
PT Irsyadin Jaya merupakan sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai macam barang elektronik mewah seperti AC dan lemari pendingin. Barang yang diproduksi di sini termasuk dalam kategori barang mewah dengan tarif PPnBM sebesar 20%.
Pada bulan Desember tahun 2017, PT Irsyadin Jaya menjual lemari pendingin ke Toko Ahmad dengan sebanyak 30 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp6.000.000. Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dipungut dan dibayarkan PT Irsyadin Jaya ke pemerintah?
PPN =
Tarif PPN x (harga barang ΓÇô PPNBM)
PPN = 10% x ((30 x Rp6.000.000) ΓÇô (harga barang total x 40%))
PPN = 10 % x (Rp180.000.000 ΓÇô (Rp180.000.000 x 40%))
PPN = 10% x 108.000.000 = Rp10.800.000
Artinya, total pajak yang harus dibayar PT Irsyadin Jaya adalah Rp10.800.000.
Bagaimana rumus dan contoh soal perhitungan PPnBM di atas? Mudah dipahami, bukan? Setelah memahami PPN dan PPnBM, pembayaran dan pelaporan pajaknya jadi lebih mudah dipahami.