SIlahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 15, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 15 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa.
DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Anissa Wahyuningsih -
Nama saya Anissa Wahyuningsih, maaf bu izin bertanya terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, Sengketa seperti apa saja yang bisa diselesaikan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa?
Terimakasih
Terimakasih
Sebagai balasan Anissa Wahyuningsih
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
sengketa dalam ekonomi dan bisnis
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Arda Maheswari Indah Pratiwi -
Nama saya Arda maheswari I.P bu , izin bertanya mengenai materi. Adakah sengketa yang wajib diselesaikan melalui Alternatif penyelesaian Sangketa terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan ya bu? Terimakasih
Sebagai balasan Arda Maheswari Indah Pratiwi
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
ada, seperti negosiasi dan arbitrase
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Suji Krisdayana -
Maaf bu, saya Suji Krisdayana. Izin bertanya, langkah apa yang kira-kira dapat kita lakukan ketika jalan mediasi dan negosiasi telah dilakukan namun tidak menemui titik temu lalu kedua belah pihak meng-klaim bahwa pihak masing-masing menanggung kerugian dari sengketa bisnis yang terjadi? Terimakasih buu
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Yusanti Maulidia Sekar Sari -
Assalamualaikum Bu, saya Yusanti Maulidia Sekar Sari ingin bertanya mengenai materi yang telah diberikan. Dalam penyelesaian sengketa bisnis terdapat 4 pilihan solusi yaitu negoisasi, konsiliasi, mediasi dan artbitrase. Lalu dari ke empat itu manakah yang lebih unggul dalam menyelesaikan masalah sengeketa bisnis dengan cepat dan penyelesaiannya berakhir dengan baik? Apakah jika saya memilih artbitrase adalah pilihan yang tepat?
Terimakasih Bu.
Terimakasih Bu.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Yani Agatha Sinaga -
Selamat siang Bu, nama saya Yani Agatha Sinaga dengan NPM 1812120064 ingin bertanya, pada PPT yang ibu berikan terdapat bentuk perjanjian arbitrase yaitu bentuk perjanjian akta kompromitendo dan akta kompromis , yang ingin saya tanyakan adalah ah apa pengertian dari kedua bentuk perjanjian ini ? Serta dalam implementasinya bentuk perjanjian manakah yang lebih sering digunakan?
Terima kasih...
Terima kasih...
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Intan 1712120008 -
Bu saya mau ingin bertanya mengenai mediasi, Bagaimana bila mediasi tidak berjalan dengan lancar dalam penyeselaian masalah sengketa apa yang akan dilakukan ya bu?
Sebagai balasan Intan 1712120008
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Eva Chyntia L.M.S N -
Eva Chyntia 1812129001P
Bu ijin menjawab pertanyaan Intan.
Jika mediasi tidak berjalan lancar/mediasi tdk menghasilkan kesepakatan, mediator harus/wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal & memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim.
Lalu bila mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Jika ada kesalahan, mohon koreksi bu.
Terima kasih.
Bu ijin menjawab pertanyaan Intan.
Jika mediasi tidak berjalan lancar/mediasi tdk menghasilkan kesepakatan, mediator harus/wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal & memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim.
Lalu bila mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Jika ada kesalahan, mohon koreksi bu.
Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Gerry Li Neker -
Selamat Siang Bu. Nama Saya Gerry Li Neker dengan NPM 1712120087 ingin bertanya tentang Teknik Interest Based Negotiation. Penjelasan teknik ini bagaimana ya Bu? Terima Kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Erika Fabiola -
Nama Erika Fabiola izin bertanya dalam bentuk perjanjian arbitrase ada komponen akta kompromitendo, apa yang di maksud dengan akta kompromitendo ya bu?
Terimakasi
Terimakasi
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Dessy Natalia -
Selamat siang bu, saya Dessy Natalia ingin bertanya mengenai penyelesaian sengketa melalu cara arbitrase, ada patokan pelaksanaan putusan arbitrase nasional seperti faktor wilayah dimana putusan dikeluarkan.,maksudnya faktor wilayah tersebut seperti apa ya bu?
Terimakasih bu
Terimakasih bu
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Mutiara Dwi Firdiana -
Assalamualaikum bu, saya Mutiara dwi firdiana ingin bertanya pada ppt bagian Modal atau sumber kekuatan dalam
melakukan negosiasi pada point ke 3. "Kontrol terhadap penghargaan", contoh penghargaan yg dimaksud itu seperti apa ya bu?
Terimakasih bu
melakukan negosiasi pada point ke 3. "Kontrol terhadap penghargaan", contoh penghargaan yg dimaksud itu seperti apa ya bu?
Terimakasih bu
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Fajria Nurul ihza -
Assalamualaikum bu saya Fajria nurul ihza ingin bertanya, Bagaimana jika kontrak tidak mencantumkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, bisakah nantinya menyelesaikan sengketa lewat jalur arbitrase?trimakasih bu
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS
oleh Shofiah Nurhajati -
Nama saya Shofiah Nurhajati, mohon maaf bu izin bertanya.. Saya kurang paham pada point Arbitrase, untuk arbitrase itu biasanya menangani kasus yang bagaimana ya bu, contohnya?
Terimakasih bu
Terimakasih bu