Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. 
Fungsi bank antara lain yaitu : Menghimpun dana dari masyarakat, Menyalurkan dana kepada masyarakat, Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, Mendukung kelancaran transaksi internasional, dsb
Sedangkan Lembaga keuangan non bank adalah semua lembaga/ badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan. 
Macam macam lembaga keuangan non bank: Koperasi, Pegadaian, Perusahaan Leasing, Perusahaan Modal Ventura, Pasar Modal, Dana Pensiun, dan Perusahaan Asuransi.