Syabilla reskianing pasha 1912110290

Syabilla reskianing pasha 1912110290

oleh syabilla reskianing pasha -
Jumlah balasan: 0

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. 


Sedangkan Lembaga keuangan non bank adalah semua lembaga/ badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan. 


Macam macam lembaga keuangan non bank: Koperasi, Pegadaian, Perusahaan Leasing, Perusahaan Modal Ventura, Pasar Modal, Dana Pensiun, dan Perusahaan Asuransi.


Lembaga keuangan bank memiliki kemampuan dalam berbagai bentuk dan kegiatan utama pada bidang keuangan. Sementara lembaga keuangan nonbank hanya dapat melakukan salah satu kegiatan keuangan.