Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Jumlah balasan: 6

(Wajib) Mari Aktifkan Forum ini...

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Pailit, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

oleh Tami Asmala -

 kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah masa musyawarah antara Debitor dan Kreditor yang disupervisi oleh Pengadilan untuk memungkinkan Debitor memperbaiki posisi keuangannya dan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya. Menurut pakar hukum Munir Fuady, PKPU adalah sejenis legal moratorium[1] yang memungkinkan Debitor untuk meneruskan pengelolaan atas usahanya dan mencegah Kepailitan, meskipun dalam keadaan kesulitan membayar kewajibanΓÇôkewajibannya.

Permohonan PKPU memiliki kekuatan untuk mencegah Kepailitan karena dapat diajukan setiap saat sebelum adanya Pernyataan Pailit yang diputuskan oleh Pengadilan (yaitu sebelum adanya permohonan Pernyataan Pailit diajukan, maupun setelah permohonan Pernyataan Pailit diajukan namun belum ada putusan Pengadilan). Apabila permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu jika diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan Pernyataan Pailit 

dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.


Referensi : E-book hukum online

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt588ea6dd25fd7/efektivitas-pkpu-dalam-mencegah-kepailitan/

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Novilia Anggie -
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman-teman.
Nama saya Novilia Anggie, NPM: 1812120063, izin memberikan kesimpulan materi hari ini tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.

Dalam Undang-Undang Kepailitan (UUKPKPU) Pasal 1 ayat (1), bahwa: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang penguasaan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah ini pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan dapat dilihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan).

Kepailitan dan penundaaan atau pengunduran pembayaran lazimnya dikaitkan dengan masalah piutang antara seorang debitor dengan mereka yang mempunyai dana, yaitu Kreditor. Dengan perkataan lain, antara debitor dan kreditor terjadi perjanjian utang piutang atau perjanjian pinjam meminjam uang. Akibatnya, lahirlah suatu perikatan diantara para pihak. Dalam Perikatan tersebut masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban.
Referensi:
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/123911-PK%20IV%202141.8287-Rekstrukturisasi%20utang-Literatur.pdf
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Wayan Indi Refandi -
Nama : Wayan Indi Refandi
NPM : 1712120060
Kelas : Hukum Bisnis 6AK-P3

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang- undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ΓÇ£UU KepailitanΓÇ¥), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan). Sementara, Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.
Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/#:~:text=Berdasarkan%20Pasal%201%20angka%201,di%20bawah%20pengawasan%20Hakim%20Pengawas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Mulyati Qalby -
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman-teman.
Nama saya Mulyati Qalby, NPM: 1812120065, izin memberikan kesimpulan materi hari ini tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan oleh
kreditor terhadap debitor akan tercapai pada tujuan dari penundaan kewajiban
pembayaran utang dipengaruhi beberapa faktor, antara lain adalah faktor dari
itikad baik para pihak, dan juga faktor dari pihak hakim pengawas dan pengurus.
Itikad baik debitor yang bersungguh-sunngguh dalam mengurus harta
kekayaannya selama tenggang waktu tentu akan berakhir sesuai dengan tujuan
dari penundaan kewajiban pembayaran utang. Faktor berikutnya adalah peran
serta hakim pengawas dan pengurus yang membantu debitor mengurusi harta
kekayaan debitor sehingga debitor benar-benar mampu mengelolah kembali harta
kekayaannya, peran serta dari hakim pengawas dan pengurus benar-benar
dibutuhkan sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Undang-Undang

Referensi : https://www.slideshare.net › leksnco
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Isnaini Ambar Ayu -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Isnaini Ambar Ayu
NPM : 1812120041

Izin memberikan kesimpulan pada materi hari ini mengenai kepailitan dan penundaan bayar hutang

PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan. Menurut Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek(hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.

dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

Sumber : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c3529a6061f/hukum-dagang/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh rio andrean steven z -
Nama : Rio Andrean Steven .Z.
NPM : 1612120209

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Sumber : http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/


Pengertian PKPU

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa,ΓÇ£Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.ΓÇ¥
Secara lebih sederhana, PKPU juga dapat diartikan sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya krisis keuangan yang semakin parah.

Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:
ΓÇó Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
ΓÇó Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
ΓÇó Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.

Tahapan proses PKPU
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor pada prinsipnya untuk mencapai perdamaian diantara kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya. Lantas, bagaimana tahapan proses PKPU? PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni sementara dan tetap.
ΓÇó PKPU sementara
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor harus disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara.
Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur.
Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi debitur juga kreditor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyawaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.
ΓÇó PKPU tetap
Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur. Demikian pula sebaliknya.
Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Namun perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut bukanlah batasan waktu bagi debitur untuk menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak.
Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.
Jeratan utang tak hanya menguras energi tetapi juga harta. Untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang tak perlu dengan kekerasan, karena ada langkah legal yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor. Pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian melalui pengajuan skema pembayaran utang oleh debitur kepada para kreditor. Selain itu, PKPU juga agar debitur tidak mengalami krisis finansial yang semakin parah.
Sumber : https://www.simulasikredit.com/apa-itu-pkpu-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/#:~:text=Secara%20lebih%20sederhana