Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Jumlah balasan: 13

(Wajib) Mari Aktifkan Forum ini...

 

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh gusti asih -
NAMA : GUSTI ASIH
NPM : 1812110220

assalammualaikum
izin bertanya
1. Komunikasi dan negosiasi ada hubungan sangat erat. Jelaskan apa yang dimaksud komunikasi dan negosiasi serta apa perbedaan dasar antara keduanya
2. Supaya negosiasi itu efektif, maka ada prasyarat2 negosiasi efektif, jelaskan prasyarat2 itu?

https://www.slideshare.net/defirz/tanya-jawab-seputar-teknik-negosiasi-kewirausahaan-tpl-ikm-app-jakarta-part-1
Sebagai balasan gusti asih

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Hangga Restu Permana -
Nama : Hangga Restu Permana
NPM : 1812110337
Ijin menanggapi pertanyaan dari gusti asih.
1. Komunikasi adalah proses pertukaran informasi dan saling pengertian dari para pihak dan berusaha saling mempengaruhi.

Negosiasi adalah proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam,mengandung seni dan penuh rahasia, untuk mencapai suatu tujuan yang dianggap menguntungkan para pihak (Gerry gopaster)

Perbedaan dasar:
Negosiasi merupakan salah satu keterampilan dalam komunikasi.Negosiasi menuntut kemampuan komunikasi yang memadai. Ini membuktikan betapa komunikasi dengan pihak lain merupakan syarat utama yang dapat menunjang keberhasilan kita di masa depan.

2. Prasyarat negosiasi efektif:
a) Para pihak bersedia bernegosiasi secara sukarela berdasarkan kesadaran yang penuh (willingness)

b) Para pihak memiliki kesiapan bernegosiasi (prepareneeds)

c) Para memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan (authoritative)

d) Memiliki kekuatan yang relati seimbang (relative equal bargaining power)

e) Para pihak memiliki kemauan menyelesaikan masalah (sense problem solving)

Sumber : https://www.academia.edu/21581988/Question_and_Answer_Teknik_Negosiasi
Sebagai balasan gusti asih

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Selvia . -
Nama : Selvia
Npm : 1812110194

Assalamualaikum, izin menanggapi pertanyaan Gusti Asih
1. Komunikasi adalah proses pertukaran informasi dan saling pengertian dari para pihak dan berusaha saling mempengaruhi
ΓÇó Negosiasi adalah proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam, mengan- dung seni dan penuh rahasia, untuk mencapai suatu tujuan yang dianggap menguntungkan para pihak (Gerry gopaster)
ΓÇó Perbedaan dasar: Negosiasi merupakan salah satu keterampilan dalam komunikasi. Negosiasi menuntut kemampuan komunikasi yang memadai. Ini membuktikan betapa komunikasi dengan pihak lain merupakan syarat utama yang dapat menunjang keberhasilan kita di masa depan

2. Persyaratan Negosiasi Efektif
• Tipe yg kuat dan tenang; org yg banyak bertanya ttg latar belakang lawan, diam mendengarkan dan bicara tepat sasaran  Bukalah komunikasi dg tenang dan hati2, tidak banyak bicara .

• Tipe yg cerdik; org ini pintar bicara dan pintar berpikir. Dia memiliki taktik utk mengambil keuntungan.  Hadapi dgn membuat dia penasaran

• Tipe yang ramah ; bicara halus, teratur, tersenyum, tapi harus hati2 ada apa dibalik senyuman itu. Kadang licik, menina bobokan.  Jangan ikuti kemauannya, usahakan menghindar

• Tipe pakar; orang selalu berargumen intelektual dan integritas. Sepertinya dia serba tahu dan merasa benar.  Usahakan jangan terlalu banyak berargumen dgn tipe ini, nanti kita akan kejebak.

• Tipe yg sibuk; orang ini sering diganggu dgn gangguan tilpon, ketukan pintu atau kedatangan staff.  Jangan mulai negosiasi sampai dia santai 5.

sumber:https://www.slideshare.net/defirz/tanya-jawab-seputar-teknik-negosiasi-kewirausahaan-tpl-ikm-app-jakarta-part-1
Sebagai balasan Selvia .

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh vita dahlia -
Nama : Vita Dahlia
Npm : 1812110200
Izin menyimpulkan
Sengketa merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan di dalam dunia bisnis. Diingini atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Jika perselisihan yang ada tetap dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tidak banyak dan biaya yang dikeluarkan tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa juga sering dilakukan melalui pengadilan. Dalam hal ini, waktu yang terpakai akan banyak dan harus melalui tahap-tahapan peradilan yang ada, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, masih banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentunya, putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).
Arbitrase merupakan solusi alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan karena sifatnya juga menang-kalah (win-lose). Namun, proses persidangan arbitrase lebih fleksibel dan tidak sekaku proses peradilan yang ada saat ini yang seluruhnya telah diatur melalui hukum acara yang ada. Untuk itulah, arbitrase sering juga disebut sebagai ΓÇ£peradilan swastaΓÇ¥.
Jadi, apa yang dimaksud dengan arbitrase? Undang-undang telah memberikan definisi tentang apa yang dimaksud sebagai arbitrase. Arbirase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, arbitrase mengandung unsur (i) penyelesaian sengketa (ii) di luar peradilan umum (iii) berdasarkan perjanjian tertulis. Unsur perjanjian tertulis merupakan ciri khas penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Tanpa adanya perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Jika sengketa diajukan melalui pengadilan, maka proses yang normal ialah sengketa tersebut akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, dapat diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi dan diajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung. Setelah itu, pihak yang bersengketa masih mempunyai upaya hukum berupa peninjauan kembali melalui Mahkamah Agung. Dengan demikian, ada tiga tingkat peradilan yang perlu dilalui sampai para pihak memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan. Dalam prakteknya, waktu yang terbuang untuk keseluruhan proses tersebut bisa memakan waktu 2 ΓÇô 5 tahun. Berbeda dengan proses peradilan yang ada, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, jika sengketa diselesaikan melalui arbitrase, sengketa yang ada seolah-olah langsung diperiksa dan diputus oleh pengadilan pada tingkat pertama yang juga berfungsi sebagai tingkat terakhir, yang berakibat putusan bersifat final dan langsung dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, berbeda dengan proses peradilan, proses arbitrase sangat efisien, cepat, dan terukur. Selain itu, proses persidangan arbitrase bersifat rahasia. Hal ini berbeda dengan proses peradilan yang terbuka untuk umum.

http://eddyleks.blog.kontan.co.id/2013/01/07/arbitrase-sebagai-alternatif-penyelesaian-sengketa-bisnis/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh M Nevina -
Nama : M. Nevina
NPM : 1812110129
Assalamualaikum pak,izin menyimpulkan materi hari ini.
Prosedur penyelesaian sengketa sebagai berikut :
a. Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat ΓÇ£personalΓÇ¥ antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
b.Negosiasi: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
c. Mediasi : cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
d. Konsiliasi : penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
e. Penilaian ahli : pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
f. Arbitrase : Teknik hukum untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana para pihak yang bersengketa merujuk ke pihak pertama.
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Selvia . -
Nama : Selvia
Npm : 1812110194

Assalamualaikum, Izin menyimpulkan Materi mengenai Alternatif penyelesaian sengketa bisnis

1. Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam sistem peradilan, khusus untuk perkara perdata. Sekali lagi, hanya untuk perkara perdata saja yang dapat diselesaikan perkaranya dengan menggunakan sistem out court/nonlitigasi. Nonlitigasi/ nonajudikasi adalah sistem peradilan yang penyelesaiannyadilaksanakan di luar pengadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution).
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999tentang ADR dan Arbitrase dapat dibagi beberapa model ADR sebagai berikut:
1.Konsultasi
2.Negosiasi
3.Konsiliasi (pemufakatan)
4.Mediasi
5.Arbitrase

2. Pengertian dari Mediasi
Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah.Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalammenjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada ditengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalammenyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketasecara adil dan sama sehingga menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.

3. Jenis-jenis mediasi
A. Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lainyang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premisdalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuantentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
B. Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain.Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kitatetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
C. Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yanglain. Contohnya: kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Sumber:https://www.academia.edu/40569213/MAKALAH_ALTERNATIF_PENYELESAIAN_SENGKETA_Mediasi_
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Mastiur Sinaga -
Nama : Mastiur Sinaga
Npm : 1812110001
izin menanggapi pak
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. tembok-tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para pencari keadilan, khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya adalah lewat badan arbitrase.
3. Model-model penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:
a. Sistem Mediation
b. Sistem Minitrial
c. Sistem Concilition
d. Sistem Adjudication
e. Sistem Arbitrase

http://zakyahhikmawati.blogspot.com/2016/06/penyelesaian-sengketa-bisnis.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Rizki Caesar Alkahfi -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Rizki Caesar Alkahfi
NPM : 1812110345
Izin bertanya,

Bagaimana melakukan negosiasi dengan orang yang sulit/susah diajak bernegosiasi yang mungkin penyebabnya rata rata adalah karena keegoisan dari pribadi nya tersebut?

https://nugrohodosen.wordpress.com/2013/01/14/101-pertanyaan-seputar-alternatif-penyelesaian-sengketa-dan-arbitrase/amp/

Terima kasih,
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Ananda Syamita -
Nama : Ananda Syamita Putri
Npm : 1812110160

Assalamualaikum pak, izin menyimpulkan materi yang bapak berikan.
Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.

Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu:

Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultan
Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis
Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator
konsiliasi: penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak.
Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.

Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penyelesaian_sengketa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Felix Yaow -
Nama : Felix Yaow
Npm : 1812110044

Teknik negosiasi lunak lebih diminati daripada teknik negosiasi keras karena sifatnya yang lunak sehingga memudahkan untuk bernegosiasi. Perbedaan antara keduanya akan diuraikan dalam table di bawah ini. Tabel 1 Perbedaan Teknik Negosiasi Lunak dan Keras 33 Suyud Margono, Ibid hal.50. Soft Lunak 1. Negosiator adalah teman. Hard Keras 1.Negosiator dipandang musuh. 2.Tujuan perundingan adalah kemenangan. 2.Tujuan untuk kesepakatan. 3.Memberi konsensi untuk menjaga hubungan baik. 3. Menuntut konsesi sebagai prasyarat dari pembinaan. 4.Mempercayai perunding lawan. 4.Keras terhadap orang maupun masalah. 5.Mudah mengubah posisi. 5.Tidak percaya perunding lawan dan memperkuat posisi. 6.Mengemukakan tawaran. 6.Membuat ancaman. 7.Mengalah untuk mencapai sepihak kesepakatan. 7.Menuntut perolehan sebagai harga kesepakatan.


https://text-id.123dok.com/document/oz19d958q-teknik-negosiasi-kompetitif-unsur-unsur-yang-menjadi-ciri-negosiasi-kompetitif-adalah-teknik-negosiasi-kooperatif-teknik-negosiasi-lunak-dan-keras.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh agus murtopo -
Nama : Agus murtopo
NPM : 1812110140
Assalamualaikum pak, izin menanggapi pertanyaan gusti.

1. Komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan dengan tujuan tercapai kesepahaman bersama, Sedangkan negosiasi adalah suatu kegiatan yang terencana apa yang harusdicapai, bagaimana, dan dengan pengorbanan apa. Sebuah negosiasi tidak akan terjadi tanpa adanya komunikasi.
Perbedaan mendasar :
Komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan dengan tujuan tercapai kesepahaman bersama, sedang-kan negosiasi adalah suatu kegiatan yang terencana apa yang harus dicapai, bagaimana, dan dengan pengorbanan apa.
https://www.slideshare.net/mobile/nurpadhilah/komunikasi-dan-negosiasi-communication-negotiation

2. Prasyarat negosiasi efektif:
a. Para pihak bersedia bernegosiasi secara sukarela berdasarkan kesadaran yang penuh (willingness)
b. Para pihak memiliki kesiapan untuk melakukan negosiasi (preparednees)
c. Para pihak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan (authoritative)
d. Para pihak memiliki kekuatan yang relatif seimbang (relative equal bargaining power )
e. Para pihak memiliki kemauan menyelesaikan masalah (sense problem solving).

https://id.123dok.com/document/oz17k7dz-fungsi-negosiasi-marketing-public-relations-telkom-flexi-terhadap-para-customers.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Aditya Mandala putra -
Asalamualaikum ,izin menyimpulkan materi mengenai alternatif penyelesaian sengketa bisnispenyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR/APS menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah: (1) konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) konsiliasi; (5) arbitrase; (6) good offices; (7) mini trial; (8) summary jury trial; (9) rent a judge; dan (10) med arb [1]. Adapun Jacqueline M. Nolan-Haley dalam bukunya yang berjudul ΓÇ£Alternative Dispute Resolution in A Nutshell, menjelaskan bahwa ADR ΓÇ£is an umbrella term which refers generally to alternatives to court adjudication of dispute such as negotiation, mediation, arbitration, mini trial and summary jury trialΓÇ¥. [2]

Bentuk ADR/APS dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Tidak dijabarkan lebih lanjut pengertian dari masing-masing bentuk ADR/APS tersebut dalam UU No.30/1999. Adapun, arbitrase dikeluarkan dari lingkup ADR/APS dan diberikan definisi tersendiri dalam UU No.30/1999 yakni ΓÇ£cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketaΓÇ¥.

Berikut pengertian umum dari bentuk-bentuk ADR/APS yang dirangkum dari beberapa literatur sebagai berikut:

Konsultasi
Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat ΓÇ£personalΓÇ¥ antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya[3].

Marwan dan Jimmy P, menjelaskan arti konsultasi, sebagai berikut: ΓÇ£Permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak ketigaΓÇ¥[4] Dengan demikian dapat disimpulan bahwa konsultasi adalah permintaan pendapat kepada pihak ketiga (konsultan) terkait sengketa yang dihadapi.
Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja[5]. Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua) alasan, yaitu: (1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa; dan (2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak[6]. Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

Konsiliasi
Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa. Jika pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan, maka pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa. Meskipun demikian konsiliator tidak berwenang membuat putusan, tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi, yang pelaksanaanya sangat bergantung pada itikad baik para pihak yang bersengketa sendiri.[7]

Mediasi
Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa[8]. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
Sumber:https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/ragam-dan-bentuk-alternatif-penyelesaian-sengketa/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Sri Yuli Marina Silitonga -
Nama : Sri Yuli Marina
NPM : 1812110124
Izin menyimpulkan materi yang mengenai
Alternatif penyelesaian sengketa bisnis

1. Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam sistem peradilan, khusus untuk perkara perdata. Sekali lagi, hanya untuk perkara perdata saja yang dapat diselesaikan perkaranya dengan menggunakan sistem out court/nonlitigasi. Nonlitigasi/ nonajudikasi adalah sistem peradilan yang penyelesaiannyadilaksanakan di luar pengadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution).
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999tentang ADR dan Arbitrase dapat dibagi beberapa model ADR sebagai berikut:
1.Konsultasi
2.Negosiasi
3.Konsiliasi (pemufakatan)
4.Mediasi
5.Arbitrase

2. Pengertian dari Mediasi
Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah.Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalammenjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada ditengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalammenyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketasecara adil dan sama sehingga menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.

3. Jenis-jenis mediasi
A. Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lainyang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premisdalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuantentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
B. Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain.Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kitatetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
C. Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yanglain. Contohnya: kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Sumber:https://www.academia.edu/