Nama : Diana
Npm : 1912128032P
Kelas : 2AK-P2
Manipulasi Laporan Keuangan Dirut PT Hanson Berujung Denda Rp 5 Miliar
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi denda kepada Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokro sebesar Rp 5 miliar. Hal itu, terkait manipulasi laporan keuangan perusahaan sejak tahun 2016 silam.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu ialah terkait Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) dalam penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) senilai Rp 732 miliar.
Djustini melanjutkan, PT Hanson Internasional diketahui tidak mengungkapkan perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 (PPJB 14 Juli 2016) mengenai penjualan Kasiba dalam Laporan Keuangan tahun 2016.
Atas tindakan itu, OJK menyatakan Dirut PT Hanson Internasional telah melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
"Saudara Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016," ujar Djustini dalam keterangan resmi OJK, Jumat (9/8).
Tak hanya Dirut, OJK juga menetapkan perseroan PT Hanson Internasional melakukan pelanggaran. Sebab, PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.
"Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT
PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi," imbuh dia.
Selain itu, Djustini membeberkan, ada tiga orang lainnya di perseroan yang juga dikenai sanksi. Yaitu, Adnan Tabrani sebagai Direktur dan Sherly Jokom dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional.
"Saudara Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta, saudara Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi," terang dia.
In my opinion the case of PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) President Director Benny Tjokro related to the manipulation of the company's financial statements since 2016 has been detrimental to many parties. As a director in a company, they should be honest and disciplined in carrying out their responsibilities. Deputy Commissioner for Capital Market Supervisor I, Djustini Septiana, revealed that the violations committed by the company were related to Financial Accounting Standards 44 concerning Accounting for Real Estate Activities (PSAK 44) in the sale of Ready to Build Plots (Kasiba) worth Rp 732 billion. This clearly violates the rules. the punishment given must make them deterrent and more honest, responsible and disciplined.