Perkenalkan diri anda

Re: Perkenalkan diri anda

oleh Rosdiana dewi Amelia -
Jumlah balasan: 0
Nama : Rosdiana Dewi Amelia
Npm : 1712120110

Kasus:
Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza
Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh
lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri. Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah
melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, PanAmerica Devel
opment dan PT. Amco
Indonesia

Dalam tingkat pertama, tim arbitrase memberikan keputusanyang terlalu menitikberatkan pada ketentuan hukum internasional dan juga lebih mengutamakan perasaan keadilan dan kepatutan.Disini pemerintah Indonesia
dikalahkan.Terhadap hasil putusan tingkat pertama, Indonesia mengajukan permohonan
untuk membatalkan putusan tersebut. Tindakan Indonesia dalam mencabut lisensi atau izin penanaman modal asing dianggap benar sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.
Sehingga pemerintah Indonesia seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian. Namun, hasil dari putusan panitia adhoc ICSID tingkat kedua Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri terhadap penanaman modal asing
Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitusebesar US $3.200.000 pada tingkat pertama

Solusi:
Penyelesaian perselisihan pertama kali dapat diupayakan melalui konsiliasi, yaitu berupa usul yang putusannya tidak mengikat. Apabila dianggap perlu, para pihak dapat melanjutkannya ke proses arbitrase.Indonesia dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan berkewajiban membayarkerugian yang ditimbulkan kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama dan hasilnya selalu kalah di setiap fase Revisiondan Annulment