Assalamualaikum wr.wb
Izin memperkenalkan diri:
Nama: Lourenza Patricia Mandiri Putri
NPM: 1812120055
 
Kasus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi denda kepada Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokro sebesar Rp 5 miliar. Hal itu, terkait manipulasi laporan keuangan perusahaan sejak tahun 2016 silam. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu ialah terkait Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) dalam penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) senilai Rp 732 miliar.
Djustini melanjutkan, PT Hanson Internasional diketahui tidak mengungkapkan perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 (PPJB 14 Juli 2016) mengenai penjualan Kasiba dalam Laporan Keuangan tahun 2016. Atas tindakan itu, OJK menyatakan Dirut PT Hanson Internasional telah melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
 
In my opinion:
PT. Hanson Internasional should do data transparency to Otoritas Jasa Keuanagn (OJK). Although the reasons given by the Managing Director of PT. Hanson International to reduce the tax they will pay to the State, but the tax that is withdrawn will be returned again to the public for the presentation of public facilities and for the addition of state funding. So with that I strongly agree if PT. Hanson International was fined Rp.5 billion because PT. Hanson International has made the State's income reduced.