CSR perusahaan

Re: CSR perusahaan

oleh Dedi Putra -
Jumlah balasan: 0
Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan CSR

Merujuk kepada Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: ΓÇ£Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.ΓÇ¥

Berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya CSR bersifat himbauan atau ajakan kepada perusahaan-perusahaan agar sadar akan masyarakat/lingkungan sekitarnya, namun khusus bagi perusahaan-perusahaan tertentu, CSR menjadi wajib dilaksanakan, yaitu perusahaan dengan jenis sebagai berikut:

perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam; dan
perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Menurut penjelasan Pasal 74 UU 40/2007, yang dimaksud dengan:

ΓÇÿPerseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alamΓÇÖ adalah: perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
ΓÇÿPerseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alamΓÇÖ adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.