Perbedaan manajemen risiko perbankan dan manajemen risiko pembiayaan:
Manajemen risiko perbankan adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Sedangkan manajemen risiko lembaga pembiayaan adalah manajemen risiko yang diterapkan berdasaarkan ketetapan OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.