Pendidikan Kewarganegaraan sebagai  Matakuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam
memantapkan wawasan dan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi, kesadaran
hukum, penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya membangun bangsa berdasar nilai dan azas Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan
kebangsaan, demokrasi, hukum, multikulural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa
guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta
cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa  dan negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan bidang keilmuan dan
profesinya.