Nama : Febri Riyanto 
Npm   : 1812120146
Menurut saya CSR merupakan bentuk yang boleh di terapkan maupun tidak jika ingin memberikan kembalian kita untuk suatu sumbangan atau amal boleh saja asalkan adanya persetujuan dari konsumen dan yang tidak akan memberatkan orang yang belanja, untuk pengakuannya dalam perusahaan atau minimarket tersebut boleh saja diakui sebagai penerapan CSR karena konsumen tersebut memberikan sumbangan atau investasi dalam amal sama halnya investor yang memberikan sumbangan untuk daerah yang terkena bencana dan lain sebagainya.