Nama : Alma Derrisya Septiana
Npm : 1812120043
Menurut saya, Fenomena terkait biaya CSR ditanggung oleh konsumen sebaiknya tidak boleh dilakukan dikarenakan kegiatan CSR dengan ditanggung konsumen itu untuk kepentingan perusahaan sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada konsumen. 
Tetapi jika konsumen tidak merasa dirugikan dgn hal tersebut maka boleh dilakukan dengan catatan perusahaan perlu melakukan transparansi terkait CSR yang menggunakan dana konsumen tersebut dan meminimalisir CSR perusahaan.