Nama : Febri Riyanto
Npm   : 1812120146
Izin menanggapi
1. Yang di maksud audit sosial lingkungan adalah suatu rangkaian atau proses yang digunakan untuk mengukur kinerja dari sebuah organisasi yang mana bertujuan untuk melaporkan dari beberapa aspek seperti ekonomi, sosial dan lingkungan, yang itu semua menjadi tolak ukur bahwa organisasi tersebut mempunyai penilaian yang baik sesuai standar dari peraturan dan hukum yang berlaku.
2. Iya di dalam pemerintah ada undang undang yang mengatur tentang pertanggung jawaban sosial dan lingkungan yang mana peraturan uud ini wajib di terapkan oleh perusahaan yang mana mereka berpotensi berlimbah yang akan mencemarkan lingkungan. Uud ini yaitu 
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.
3. Dari video tersebut sangat perlu dilakukan audit lingkungan karena supaya tidak ada pencemaran lagi bahkan walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tidak berfungsi dengan baik buktinya masih banyak perusahaan yang mencemarkan lingkungan ada juga yang sudah di tegaskan tetapi mereka mengelak dan membantah.
Terima kasih....