Made dika 1812120038

Made dika 1812120038

oleh Made Dika -
Jumlah balasan: 0

1.  Menurut saya social auditing adalah suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Social auditing merupakan suatu istilah yang digunakan dalam melakukan pengukuran kinerja sosial suatu organisasi.

2. Adanya beberapa peraturan dari pemerintah yaitu : Hal ini oleh pemerintah ditegaskan dengan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia  No. 40  Tahun  2007 tentang Perseroaan Terbatas,   pada Pasal 74. Secara lengkap undang-undang ini berbunyi : ayat  (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan  Tanggung jawab  sosial dan Lingkungan,  ayat  (2)  Tanggung  jawab sosial   dan  Lingkungan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  kewajiban  Perseroan  yang  dianggarkan  dan diperhitungkan  sebagai  biaya Perseroan  yang  pelaksanaannya  dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung jawab sosial dan Lingkungan diatur 

3.Menurut saya sangat perlu dilakukan nya audit lingkungan, Jika dilihat dari sisi masyarakat maka tanggung jawab mengenai audit lingkungan tidak dilaksanakan dengan baik. Karena, jika dilakukan audit lingkungan dan perusahaan bertanggung jawab dengan limbah yang dihasilkan maka dampak nya tidak akan terjadi seperti yang ada divideo tersebut. Juga perusahaan perusahaan yang tidak menaati peraturan pemerintah, membuat kondisi semakin memburuk.