1. Definisi Audit Lingkungan
Dua definisi Audit Lingkungan yang dikembangkan oleh Thomson and Simpson (1993), yaitu:
1. Sistem manajemen lingkungan adalah struktur pertanggungjawaban dan kebijakan perusahaan, praktik-praktik, prosedur, proses, dan sumber-sumber untuk melindungi lingkungan dan mengelola masalah-masalah lingkungan.
2. Audit Lingkungan adalah bagian integral dari sistem manajemen lingkungan yang digunakan oleh manajemen untuk menentukan apakah sistem pengendalian lingkungan perusahaan cukup untuk menjamin kepatuhan pada peraturan dan kebijakan internal.Sehingga audit lingkungan internal dipertimbangkan sebagai proses evaluasi diri yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan apakah perusahaan memenuhi tujuan kebijakan internal dan hukum.
2. Pemerintah dan masyarakat telah menyadari pentingnya isu lingkungan ini. Kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan dapat dilihat dari dibentuknya lembaga-lembaga atau gerakan peduli lingkungan. Gerakan-gerakan kesadaran lingkungan ini ditumbuhkan sebagai pemicu dari adanya kekhawatiran mengenai kepunahan margasatwa, kerusakan hutan, pencermaran makanan dan minuman, pembuangan limbah industri. Sedangkan usaha dari pemerintah adalah ditetapkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur kelestarian alam, pencegahan efek limbah beracun dari operasi industri, pelarangan perusahan elemen lingkungan.Peraturan pemerintah yg mengatur audit sosial dan lingkungan dapat dilihat dalam alamat website yg saya cantumkan dibawah ini :
 https://ngada.org/bn373-2013.htm 
3. Audit lingkungan perlu dilakukan, karena isu lingkungan telah menjadi perhatian utama dari konsumen, kreditur, investor, pemerintah dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran lingkungan, para pemakai laporan keuangan menghendaki informasi kinerja lingkungan perusahaan. Sehingga laporan ini akan mempengaruhi posisi jangka panjang perusahaan. Audit Lingkungan merupakan kegiatan evaluasi sistematik, obyektif atas dampak aktivitas operasi perusahaan terhadap lingkungannya. Tujuan Audit Lingkungan adalah mengevaluasi operasi dan kinerja perusahaan dengan mengacu pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan serta mengidentifikasi risiko.