Nama : Niluh Ketut Mulyastini
NPM : 1812120037
1. Audit sosial dan lingkungan adalah Sebuah proses yang mendorong sebuah organisasi/ lembaga/ kelompok masyarakat untuk menilai dan menunjukkan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan serta keterbatasan yang dimilikinya. Sebuah proses dimana masyarakat bersama pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, kebijakan, atau hukum
2. Ada yaitu di atur dalam peraturan menteri lingkungan hidup REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2013
TENTANG AUDIT LINGKUNGAN HIDUP 
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. 
3. Menurut saya Sangat perlu dilakukan audit sosial dan lingkungan karena meskipun sudah diatur dalam dalam perundang-undangan tetapi masih banyak yg belum menaati dan menerapkan nya sehingga masih banyak perusahan atau oknum yang masih bersikap semena-mena yang dapat menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan.