Npm : 1812120007
Izin menjawab,
Audit Lingkungan adalah bagian integral dari sistem manajemen lingkungan yang digunakan oleh manajemen untuk menentukan apakah sistem pengendalian lingkungan perusahaan cukup untuk menjamin kepatuhan pada peraturan dan kebijakan internal.
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang audit lingkungan
1.       Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
2.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.03 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan. (bersifat sukarela)
3.       Kepmen LH No.30 Tahun 2001 yaitu tentang pedoman pelaksanaan audit lingkungan (bersifat wajib)
4.       Undang-Undang Pasal 29 UU No.32/2009 yang mengandung arti bahwa audit dapat dilaksanakan secara mandatory
 
Setelah menonton video yg terlampir, menurut saya sangat perlu dan penting untuk melakukan Audit Sosial dan Lingkungan, karna Audit Lingkungan merupakan kegiatan evaluasi sistematik, obyektif atas dampak aktivitas operasi perusahaan terhadap lingkungannya. Tujuan Audit Lingkungan adalah mengevaluasi operasi dan kinerja perusahaan dengan mengacu pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan serta mengidentifikasi risiko.
Kemungkinan terjadinya kasus tersebut karna tidak adanya audit sosial & lingkungan pada perusahaan/pabrik tersebut, atau kemungkinan lainnya karna tidak Tegas-nya peraturan pemerintah yang berlaku tentang audit lingkungan.
Dan di indonesia sendiri, menurut saya masih sedikit kurang berfungsi tentang audit lingkungan, keterlibatan orang dalam, lemahnya hukum pemerintah, dapat menyebabkan banyak kasus" seperti contoh di tiap" daerah yg berbeda.