Tanggapan

Tanggapan

oleh Ardenty Salsabila -
Jumlah balasan: 0

Nama : Ardenty Salsabila

NPM : 1812120051

1. Audit sosial dan lingkungan adalah suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Social auditing merupakan suatu istilah yang digunakan dalam melakukan pengukuran kinerja sosial suatu organisasi.

2. Peraturan pemerintah yang mengatur audit sosial dan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas

3. Menurut saya perlu untuk dilakukan audit lingkungan untuk mengetahui apakah yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum, sehingga perusahaan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja terkait sosial dan lingkungan. Audit lingkungan di Indonesia belum berfungsi dengan baik, masih banyak masalah-masalah sosial akibat tindakan yang dilakukan oleh perusahaan seperti yang ada didalam video youtube tersebut. Ikan-ikan di Sungai Padang mati karena sungai yang tercemar oleh limbah pabrik.