Tanggapan

Tanggapan

oleh Alfinnisa Kamila -
Jumlah balasan: 0

Nama : Alfinnisa Kamila

Npm : 1812120115

Jawaban
1.  Suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Social auditing merupakan suatu istilah yang digunakan dalam melakukan pengukuran kinerja sosial suatu organisasi.

2. Audit  lingkungan  di  dalam  Undang-Undang  No.32  Tahun  2009  tentang Perlindungan   dan   Pengelolaan   Lingkungan   Hidup   (PPLH)   didefinisikan sebagai  suatu  proses  evaluasi  untuk  menilai  ketaatan  penanggung  jawab usaha  dan/atau  kegiatan  terhadap  persyaratan  hukum  dan  kebijakan  yang ditetapkan  oleh  pemerintah.

Di     Indonesia,     setiap     perusahaan memiliki kewajiban mengungkapkan informasi   tentang   Tanggung   Jawab   Sosial dan  Lingkungan  atau  sering  disebut  dengan (TJSL).Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan      di   Indonesia,   telah      diatur dalam  Undang-Undang  No.  25  Tahun  2007 tentang  ―Penanaman  Modal‖  dan  Undang-Undang   No.      40      Tahun   2007   tentang Perseroan Terbatas

3. Sangat perlu, mungkin diberbagai kota besar sudah ada yang menerapkan audit lingkungan, tetapi di dalam video tersebut belum terealisasikan adanya audit lingkungan yang menyebabkan kerugian yang sangat besar yang bukan berdampak hanya kepada lingkungan, tetapi juga sangat merugikan manusia yang bisa berdampak kepada ekonomi dan kesehatan di lingkungan sekitar, dikarenakan mata pencahariannya mati akibat terkena limbah pabrik, serta air sungai yang biasa mereka gunakan untuk kegiatan sehari hari juga ikut tercemar.