Nama : Vindi Milenia Putri
Npm : 1812120142
1. Audit Sosial dan Lingkungan merupakan suatu rangkaian proses dalam organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek, sosial, ekonomi dan lingkungan.  Audit sosial yang dilaksanakan bertujuan untuk menunjukkan bahwa mutu produk yang dihasilkan, sistem manajemen lingkungan, dan kinerja lingkungan yang dilaksanakan perusahaan bertujuan mencapai Green Economy. Green Economy bertujuan untuk mencapai Sustainable Development.
2. Ada, yaitu :
a. UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup, sebagaimana Pasal  28H UUD NRI 1945
b. UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentauan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara R.I. Nomor 12 Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3215);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara R.I. Nomor 84 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara R. I. Nomor 3538);
3. Setelah melihat video tersebut, menurut pendapat saya sangat perlu adanya dilakukan audit lingkungan, dan selama ini belum berfungsi sangat baik karena masih banyak perusahaan atau orang yang menjalankan suatu bidang usaha tidak memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya penerapan audit lingkungan sendiri dapat membantu menemukan upaya penyelesaian yang efektif tentang masalah lingkungan hidup yang dapat dihadapi suatu usaha atau kegiatan. Selain itu adanya audit lingkungan maka kerusakan lingkungan yang lebih parah akan dapat dihindari.