Nama : Mey Ayu Lestari
NPM : 1812120132
1. Audit sosial adalah suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan
Audit sosial dan lingkungan bagian dari strategi perusahaan yang dilaksanakan agar bertujuan sebagai feedback dalam implementasi csr untuk menciptakan green economy.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup .
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Menurut saya mengenai video tersebut, dengan pencemaran air sungai yang diakibatkan limbah pabrik kelapa sawit yang berada di sekitar sungai menyebabkan ribuan ikan mati , pemerintahan setempat belum menyelidiki adanya kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut perlunya dilakukan audit lingkungan untuk menanggulangi
masalah  pencemaran sungai yang terjadi,
dengan tindakan dari pemerintah setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap
pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke sungai agar melakukan upaya peningkatan
peraturan agar untuk tidak membuang limbah sisa pabrik ke sungai.
Dari video tersebut fungsi dari audit lingkungan itu sendiri belum baik, karena dampak buruk yang diberikan pada limbah pabrik terhadap sungai sangat merugikan bagi warga setempat dan perlunya penanggulangan terhadap lingkungan yang dapat merusak ekosistem dan habitat sungai tersebut.