Nama:Nurul aini 
Npm :1812120137 
1.  -Yang di maksud audit sosial lingkungan adalah suatu rangkaian atau proses yang digunakan untuk mengukur kinerja dari sebuah organisasi yang mana bertujuan untuk melaporkan dari beberapa aspek seperti ekonomi, sosial dan lingkungan
  -Audit Lingkungan merupakan kegiatan evaluasi sistematik, obyektif atas dampak aktivitas operasi perusahaan terhadap lingkungannya. Tujuan Audit Lingkungan adalah mengevaluasi operasi dan kinerja perusahaan dengan mengacu pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan serta mengidentifikasi risiko.
 2. Ada
UU32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 di Jakarta. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Penjelasan Atas UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
3. Dari vidio tersebut sangat perlu dilakukan nya audit lingkungan karenaAudit lingkungan adalah instrumen berharga untuk memverifikasi dan membantu penyempurnaan kinerja lingkungan supaya tidak ada pencemaran lagi bahkan walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tidak berfungsi dengan baik buktinya masih banyak perusahaan yang mencemarkan lingkungan pada saat ini.